Utang Termasuk Perbuatan Cacat dalam Agama Islam

0
506

Sabda Rasulullah Saw:

اَلدَّيْنُ شَيْنُ الدِّيْنِ

Ad-Daynu Syaynud-Diin.

“Berutang itu termasuk perbuatan yang Cacat dalam Agama Islam” [Al-Hadits Asy-Syarif Hasan Shahih Riwayat Al-Hafizh Abu Nu’aim Rh, Imam Al-Qudha’iy, Imam Al-Qurthubiy, dan Imam Ad-Daylamiy]

‘Ulama` Azhariy dalam kitab Al-Balaaghah fil-Mudaayanah menyimpulkan dari berbagai jalur Riwayat Matan Hadits lainnya yang semakna, bahwa makna Syaynun (شين) adalah cacad atau ‘aib (عَيْبٌ) atau kehinaan (ذِلٌّ) bahkan keburukan (شَرٌّ).

Sehingga Imam Al-Qurthubiy Rh maupun jumhur ‘Ulama` memperingatkan keras sebagai Muslim tidak boleh mudah atau meremehkan berutang jika bukan dalam urusan yang urgent secara awlawiyat. Misal untuk kebutuhan jihad yang fardhu ataupun kebutuhan pokok keluarga yang fardhu sebagaimana

Rasulullah Saw pernah berutang 20 sha’ gandum (50Kg) itupun dengan ‘Aqad Rahn/gadai kepada kafir Yahudi. Oleh karena itu jauhi/hindari utang. Ust. Abdul Qadeem.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here