📝 Menghina Nabi ﷺ adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda. Allah ﷻ berfirman:
▫️ وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ
▪️ “Jika kamu (Muhammad) tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” [QS At-Taubah (9) : 65]
📝 Saat orang-orang munafik yang menghina Nabi itu menyanggah, bahwa mereka melakukan itu hanya sekedar bercanda, Allah SWT berfirman:
▫️ لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ
▪️ “Tidak perlu kalian mencari-cari alasan, karena kalian telah kafir setelah beriman.” 🕋 [QS At-Taubah (9): 66]
✍🏻 Syekh Abdurrahman As-Sa’di Rh menjelaskan makna ayat ini dalam kitab tafsir karyanya:
▫️فإن الاستهزاء باللّه وآياته ورسوله كفر مخرج عن الدين لأن أصل الدين مبني على تعظيم اللّه، وتعظيم دينه ورسله، والاستهزاء بشيء من ذلك مناف لهذا الأصل.
▪️ Menghina Allah, ayat-ayat dan Rasul-Nya, adalah penyebab Kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah, serta mengagungkan agama dan RasulNya. Menghina salah satu diantaranya bertentangan dengan prinsip pokok ini. [Taisir Al Karim Ar Rahman, hal. 342]
📖 Apa Hukuman Bagi Penghina Nabi Saw?
✍🏻 Para ulama sepakat (Ittifaq), bahwa orang yang mengina/melecehkan Nabi Saw, layak mendapat Hukuman Mati.
✍🏻 Mari kita simak keterangan Syaikhul Islam Al-Harrani dalam kitabnya As-Sharim Al-Maslul:
▫️وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد
▪️ Abu Bakr Al-Farisi Rh, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi ﷺ adalah dibunuh/hukuman mati, sementara hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk/ta’zir.
✍🏻 Selanjutnnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya:
▫️قال الخطابي: لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛
▪️ Imam Al-Khaththabiy Rh mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi ﷺ.”
▫️وقال محمد بن سحنون: أجمع العلماء على أن شاتم النبي صلى الله عليه و سلم و المتنقص له كافر و الوعيد جار عليه بعذاب الله له و حكمه عند الأمة القتل و من شك في كفره و عذابه كفر
▪️ Sementara Imam Muhammad bin Syahnun Rh juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi ﷺ dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa adzab Allah. Hukumnya mennurut para ulama adalah bunuh/mati. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.”
🕌 Sebagaimana Riwayat Hadits berikut:
▫️ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا
▪️ Dari Ali Ra yang bertutur: “Ada seorang wanita Yahudi mencela Nabi ﷺ, lalu seorang laki-laki mencekik lehernya hingga mati. Kemudian Rasulullah ﷺ menjadikan darahnya sebagai suatu kebathilan (halal dibunuh).”
📚 [Al-Hadits Asy-Syarif Hasan Shahih Riwayat Imam Abu Dawud dan Imam Hadits lainnya]
🤲🏻 Ya Allah, kami sangat mencintai Rasulullah Saw dan kami wajib menjaga kemuliaan Beliau Saw. Oleh karena itu, artikel ini sebagai wujud cinta kami kepada Rasulullah Saw. Semoga menjadi saksi kelak di Yaumul-Hisab.
😭 Ya Allah, telah kami sampaikan dari hamba-Mu yang faqir wa dha’if wa haqir ini di hadapan-Mu, maka saksikanlah cinta tulus kami untuk Panutan kami, Rasulullah Saw.
الفقير و الحقير الى الله،
اخوكم، محمد طه يس الامين