@Ust.MAbd.Qadim.Muhtadi & M.Ally|MTR||
Hati-hati dalam bersyirkah, karena Allaah Subhana wa ta’ala adalah pihak ketiga, yang selalu mengawasi bisnis dan tingkah laku kita. Jika semua pihak yang bersyirkah amanah, jujur, satu visi, misi dan budaya kerja In syaa Allaah akan banyak keberkahan dan keberlimpahan. Namun jika ada yang berkhianat atau belok dari rule, maka dipastikan bisnis Syirkah Anda akan bermasalah dan tidak ada kebarokahannya. Hakikinya, kita berbisnis adalah untuk mengharap ridho Allaah subhana wata’ala.
Menurut syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pahami ilmunya sebelum melangkah. Jangan memutuskan apapun sebelum memperhatikan 9 hal penting berikut ini.
- Anda dan calon mitra belum paham ilmu-ilmu muamalah dan fiqh muamalah dalam Islam. Samakan visi, misi, dan budaya kerja terlebih dahulu sebelum melangkah.
- Anda dan calon mitra belum paham hukum syirkah, rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
- Anda dan calon mitra belum paham ragam syirkah yang dilegalkan syariat Islam
- Anda belum paham dan kenal secara detil siapa saja pengelola riilnya. Jangan mudah terpesona dan terkelabui dengan macam-macam klaim struktur dewan penbasihat, dewan pengawas, maupun dewan-dewan hipnots lainnya yang bisa menjadi kedok kamuflase agar syirkah mereka terkesan legal dan sesuai Syariah Islam
- Anda belum melakukan tatap muka langsung satu majelis dengan pihak pengelola riil hingga mengetahui track record profesionalitasnya sesuai fakta benar-benar sebagai pengelola, bukan sekadar narasi katanya dan katanya dari sumber yang tidak jelas
- Pengelolanya ternyata hanya menghimpun modal/dana umat/invetor lalu modal yang terkumpul dilempar/disyirkahkan ke tahapan berikutnya kepada mitra/klien binaannya, atau dikamuflase sebagai cabang dan sejenusnya. Ini jelas bukan syirkah syar’iy tapi syirkah bathilah yang diharamkan.
- Dalam kongsi syirkah tersebut Anda temukan permodalan boleh keluar masuk kapan saja, atau investor diberikan kemudahan jual-beli lembaran semacam saham. Ini juga syirkah yang bathil karena hakikat syirkah itu hanya 2 pihak, dan pihak ketiga hanya Allah SWT sebagai pengawas/saksi keamanan kejujuran profesionalitas pengelola. Allaah SWT telah berfirman: “Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya”. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
- Segera mundur jika sebagai investor Anda merasa tidak tsiqah/percaya kepada pihak calon pengelola. Jangan mudah tergiur modus playing victim oknum yang tidak bertanggungjawab.
- MTR sendiri tidak menyarankan warga MTR yang baru gabung, baru kenal dengan warga MTR lain untuk buru – buru melakukan syirkah karena berisiko. Dan saat syirkah dilarang memakai nama MTR. Bersabarlah sampai benar – benar Anda siyaaap dan paham ilmu – ilmu Muamalah dalam Islam serta bertemu dengan calon mitra yang kafa’ah dan amanah