Semoga pengalaman ini hanya terjadi di daerah sono. Telah berkisah sahabat kami saat melakukan perjalanan syafar dan bertepatan hari Jum’at. Kebetulan pada saat tersebut sahabat kami turut menjalankan ibadah sholat Jum’at dan tidak mengambil rukhsah syafar.
Beliau bertutur sebelum khotbah Jum’ah ditegakkan, seorang takmir Masjid mengumumkan beberapa agenda masjid. Salah satunya perihal saldo infak kotak amal masjid.
Saat takmir tersebut mengumumkan angkanya, sahabat kami sontak mengangkat kepalanya, memandang nanar ke sang takmir yang berbicara di depan. Bagaimana tidak bengong, angka yang disebut itu tidak main-main. Kalau dituliskan ada 9 digit berderet. Betul, kotak infak masjit itu mencapai angka miliaran!
Bukan karena kagum atas besarnya angka itu. Sumbangan jamaah, kalau diakumulasikan tidak mustahil mencapai angka yang sangat besar. Namun pertanyaan selanjutnya adalah,”Akan ke mana nasib kotak amal masjid ini?”
Selang beberapa saat, sahabat kami memperoleh jawaban dari pengumuman pengurus takmir masjid bahwa, SALDO INFAK KOTAK AMAL TERSIMPAN DI REKENING BANK…..!!!
Sontak dalam hati sahabat kami pun muncul pertanyaan-pertanyaan lanjutan;”Siapa yang memanfaatkan uang infak kotak amal masjid tersebut, yaa? Siapakah sebenarnya yang diuntungkan? Sebenarnya infak kotak amal masjid itu hak siapa? Terus bagaimana syareat untuk pemanfaatan kas uang umat?”
Mungkin bila saya atau Anda ikut di masjid itu pada saat yang sama, juga akan muncul pertanyaan yang sama.
Bila kita mau meninjau bagaimana dalam tarikh di era kepemimpinan Khalifah ‘Umar Bin Khatab’ terkait pengelolaan Kekayaan Baitul Mal, sahabat ‘Ali Bin Abi Thalib’ pernah mengusulkan kepada Khalifah agar tidak menyimpan harta sedikitpun di Baitul Mal. Sehingga apa yang terkumpul tiap tahun, disarankan langsung dibagikan kepada yang berhak menerima, dan tidak sedikitpun dari harta tersebut ada yang disimpan.
Semoga al kisah ini bisa menjadi salah satu informasi dan inspirasi kepada umat, bagaimana menjadi bijak dalam pengelolaan INFAK KOTAK AMAL. Agar infak itu bisa memberikan manfaat lebih luas dan tepat sasaran dalam mendorong pergerakan ekonomi umat. Bukan malah menguntungkan pihak lembaga RIBAWI.