• Latest

Intisari Konsep Zakaatul-Fithri

02/05/2020

Keberpihakan

04/11/2020

Kafir setelah Beriman

04/11/2020

PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

02/11/2020

Utang Lunas 4 Bulan Pasca PBTR Pertama

02/11/2020

Syaiful Hidayat, Berkah Lunas Utang Miliaran untuk Orang Tua

31/10/2020

Renungan Maulid Nabi Muhammad SAW

30/10/2020

Reaksimu, Bukti Cintamu pada Rasul

30/10/2020

PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

02/11/2020

Menjadi Pejuang yang Dicintai Allaah

27/10/2020

Belajar Menjala Matahari sambil Merunduk ke Bumi

27/10/2020

Azzam Lunas Utang Miliaran Terkabul Setahun 22 Hari

26/10/2020

Iman dan Taqwa, Kunci Solusi Problema

26/10/2020
Kamis, Januari 28, 2021
Masyarakat Tanpa Riba
  • BERANDA
  • MTR MILIARDER CLUB
  • LUNAS UTANG MILIARAN
  • BUKU MERAH
  • EVENT
    • All
    • BeMiMS
    • CCKU
    • MBUBB
    • PBTR
    • SMHTR
    • SPI
    • TTFM

    PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

    PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

    Mendidik Generasi Pembuka Roma

    New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

    Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

    KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

    AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

    Becoming Master in Marketing and Selling

    MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

    Saat Umara Terjerat Utang Riba

    Trending Tags

    • HUBUNGI KAMI
    No Result
    View All Result
    • BERANDA
    • MTR MILIARDER CLUB
    • LUNAS UTANG MILIARAN
    • BUKU MERAH
    • EVENT
      • All
      • BeMiMS
      • CCKU
      • MBUBB
      • PBTR
      • SMHTR
      • SPI
      • TTFM

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

      Mendidik Generasi Pembuka Roma

      New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

      Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

      Becoming Master in Marketing and Selling

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      Saat Umara Terjerat Utang Riba

      Trending Tags

      • HUBUNGI KAMI
      No Result
      View All Result
      Masyarakat Tanpa Riba
      No Result
      View All Result
      Home Dakwah MTR

      Intisari Konsep Zakaatul-Fithri

      in Dakwah MTR
      270
      0
      Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

      @Ust.MAbdulQadeemMuhtadi | MTR ||

      RelatedPosts

      Keberpihakan

      Kafir setelah Beriman

      Renungan Maulid Nabi Muhammad SAW

      Definisi secara Istilah yang simple

      زَكَاةُ الْفِطْرِ فِي الاِصْطِلاَحِ: صَدَقَةٌ تَجِبُ بِالْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
      Zakaatul-Fithri secara istilah adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dalam bulan Puasa Ramadhan dengan sebab ‘Idul-Fithri.
      [Kitab Syarh Az-Zayla’iy, 1/306].

      Adapun Kewajiban Zakaatul-Fithri adalah berupa bahan makanan pokok lazim yang mengenyangkan di masing-masing negara. Hal ini dilandasi oleh Al-Hadits Asy-Syarif Mutawatir bil-lafzhi wa bil-ma’na berikut:

      صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
      “Sebesar satu sha’ dari makanan pokok”


      [Al-Hadits Asy-Syarif Mutawatir Riwayat Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Ath-Thahawiy, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasaiy, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Al-Bayhaqiy, Imam Malik, Ath-Thabaraniy, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaymah, Abu Nu'aim, Ibnul-Jarud, Ad-Daruquthniy, Ad-Darimiy, Ibnul-Ja'd, Abu 'Amar, Dhiya Al-Maqdisiy, Asy-Syajriy, Ibnu Zanjawih, dan Abu ‘Awanah serta Shahibul-Ma’ajim wal-Amaliyat].

      Betapa banyak para Imam Perawi Al-Hadits Asy-Syarif yang memastikan dan membatasi bahwa Zakaatul-Fithri wajib berwujud bahan makanan pokok biji-bijian lazimnya yang mengenyangkan di setiap negara masing-masing. Hal itu bisa berupa gandum, kurma, jewawut, beras, Jagung, dan sebagainya.

      Sehingga bila ada pendapat yang lain yang membolehkan mewujudkan Zakaatul-Fithri berupa uang, maka dengan sendirinya tertolak dan lemah. Meski mereka memiliki argumen dalil dan terbukti dalil yang mereka pakai sangat lemah haditsnya.

      Berapa Takaran Timbangan Bahan Makanan Pokok Zakaatul-Fithri?

      Sesuai kutipan Sabda Rasulullah Saw Mutawatir di atas yang sangat jelas bahwa besar takaran/timbangannya adalah Satu Sha’.

      Dengan perhitungan cermat yang dilakukan oleh Asy-Syaikh ‘Allamah ‘Abdul-Qadim Zallum Rahimahullah sbb:

      المد = 1/3 1 رطلاً بغدادياً.
      المد = 3/1 1 رطلاً× 408 غرامات وزن الرطل = 544 غراماً وزن المد من القمح.
      الصاع = 4 أمداد كيلاً.
      الصاع 4 أمداد × 544 غراماً وزن المد= 2176 غراماً وزن الصاع من القمح، أو = 2.176 كيلو غرام وزن الصاع من القمح.

      1 Mud = 1 1/3 Rithl Baghdad.
      1 Mud = 1 1/3 Rithl x 408 Gram berat Rithl = 544 Gram untuk 1 Mud Gandum.
      1 Sha’ = 4 Mud takaran.
      1 Sha’ = 4 Mud x 544 Gram berat Mud = 2.176 Gram berat Sha’ Gandum atau 2,176 Kg.

      Jadi 1 Sha’ Gandum itu setara 2,176 Kg Gandum.
      [Kitab Al-Amwaal fii Dawlatil-Khilaafah, 39]

      Lalu bagaimanakah dengan takaran 1 Sha’ Beras berapa Kg ketemunya?

      Menurut Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al-Fiqhul Wadhih Juz 2 hal. 10, bahwa 1 sha’ Beras itu setara dengan 2187,5 gram beras. Beliau menyatakan :

      ويخرج المزكي عن كل شخص صاعا من الأرز وقدره كيلوان ومئة وسبعة وثمانون ونصف قرام

      “Wa yukhriju al-muzakkiyyu ‘an kulli syakhsin shaa’an min al aruz, wa qadruhu kiluwaani wa mi’atun wa sab’atun wa tsamaanuuna wa nishfu qiraamin”

      “Muzakki mengeluarkan (zakat fitrah) untuk setiap jiwa sebesar satu sha’ beras, dan kadarnya (beratnya) adalah dua kilogram dan seratus delapan puluh tujuh setengah gram ( 2187,5 gram)”
      [Mahmud Yunus, Al-Fiqhul Wadhih, Juz 2/10].

      Jadi kesimpulannya, ahsan wa afdhal untuk Umat Muslim Indonesia yang Zakaatul-Fithrinya dengan Beras dilebihkan takaran beratnya misal dibulatkan ke atas menjadi 2,5Kg perjiwa. Karena kelebihannya pun akan dihitung sebagai Shadaqah dalam Islam.

      Saat ini ahsan wa afdhal Zakaatul-Fithri maupun Zakaatul-Maal langsung diberikan kepada para Mustahiq yang tinggal 5 golongan saja;

      1. Faqir.
      2. Miskin.
      3. Muallaf (Baru masuk Islam belum genap setahun Hijriyyah), bila telah lebih dari setahun Hijriyyah bukan Muallaf lagi.
      4. Ibnus-Sabiil (Musafir yg kehabisan bekal, misal Mahasiswa/Mahasiswi di Perantauan).
      5. Fii Sabilillah (Mujahid di medan perang melawan kuffar harbi fi’lan, misal di Palestina).

      Adapun yg 3 berikut:

      1. Gharim itu yang menetapkan status Gharim adalah ‘Ummal, Wulat atau Khalifah. Asalnya Gharim itu berasal dari Pengusaha yg murni tertimpa Musibah sbg Ujian Qadha`. Dan bukan dari Pengusaha Bangkrut yang berangkat dari dana Utang Ribawi dan Begaya Hidup Hedonis!
      2. Budak sudah tidak ada, bahkan dihapus dalam Islam.
      3. ‘Amiluz-Zakaat itu yang menunjuk dan mengangkat juga ‘Ummal, Wulaat dan Khalifah. Saat ini tidak sah adanya ‘Amiluz-Zakaat. Namun bila menamakan diri Panitia penghimpun dan pendistribusi Zaaatul-Fithri maka Boleh.

      Yang wajib diwaspadai adalah Lembaga Zakat dan semacamnya yang menghimpun dana Zakaatul-Maal namun menahannya dengan dalih diputar lbh dulu. Atau diberdayakan dengan dalih yang tanpa dalil Syara’. Mereka telah berani menantang Alah SWT dan Rasul-Nya dengan menahan dana Zakaatul-Maal yang harusnya wajib langsung disegerakan dan didistribusikan kepada 5 Ashnaf/Mustahiq yang tersisa itu. Bukan diberdayakan dulu dengan dalih yang culas dan menipu Allah dan Rasulullah serta Umat Muslim.

      Yuk, langsung serahkan zakaatul maal dan zakaatul fithri kepada mustahiq. Jangan kepada lembaha zakaat dan semacamnya. Karena dana zakaat itu aqad Tabarru,ah, bukan mu’awwadah tijaarah.

      Demikian, semoga bermanfaat dan semoga mendapatkan pemahaman yang diberkahi ALlah SWT.

      Wallahu ‘alam

      M. ‘Abdul-Qadim Muhtadi

      Tags: zakatzakat fithrah

      Related Posts

      Dakwah MTR

      Keberpihakan

      04/11/2020
      Dakwah MTR

      Kafir setelah Beriman

      04/11/2020
      Dakwah MTR

      Renungan Maulid Nabi Muhammad SAW

      30/10/2020
      Dakwah MTR

      Reaksimu, Bukti Cintamu pada Rasul

      30/10/2020
      Next Post

      The Enlightenment of BUKU MERAH MTR

      Discussion about this post

      • Trending
      • Comments
      • Latest

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      16/08/2019

      Becoming Master in Marketing and Selling

      19/09/2019

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      18/11/2019

      Terbebas dari Riba Setelah Bergabung di KSW

      0

      Rumahnya mau disita dan dilelang bank, Padahal ini bank Syariah

      0

      ADAB KE-DUA KAMPOENG SYAREA WORLD (KSW)

      0

      Keberpihakan

      04/11/2020

      Kafir setelah Beriman

      04/11/2020

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      02/11/2020
      27 views

      Copyright © masyarakattanpariba.com

      No Result
      View All Result
      • BERANDA
      • MTR MILIARDER CLUB
      • LUNAS UTANG MILIARAN
      • BUKU MERAH
      • EVENT
      • HUBUNGI KAMI

      test

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In