Definisi zakaatul-maal secara istilah yang simple
زَكَاةُ الْمَالِ فِي الاِصْطِلاَحِ: صَدَقَةٌ تَجِبُ بِتَطْهِيرٌ لِلْمَال مِمَّا فِيهِ مِنَ الْمُزَكِّي
Zakaatul-Maal secara istilah adalah shadaqah wajib untuk menyucikan harta yang ditunaikan dari sebagian harta seorang muzakki. [Kitab Mawsu’ah Fiqhiyyah, 23/226].
زَكَاةُ الْمَالِ فِي الاِصْطِلاَحِ: انفاق جزء معلوم من المال إذا بلغ نصابا مع مصارف معينة نص
عليها الشارع
Zakaatul-Maal secara istilah adalah infaq/pengeluaran suatu bagian harta yang diketahui bila telah mencapai nishab disertai para penerimanya yang ditetapkan Syara’. [Kitab, Mu’jam Lughatil-Fuqaha`, 233].
Definisi secara Syara’ yang simple
تعريف زكاة المال شرعاً أنها حقٌّ مقدّر يجب في أموال معينة.
Definisi Zakaatul-Maal secara Syar’iy adalah hak yang ditetapkan kewajibannya dalam harta-harta tertentu.
[Kitab Al-Amwaal fii Dawlatil-Khilaafah, 111].
Adapun Kewajiban Zakaatul-Maal yang dilandasi Dalil-dalil Syara’ dan pendapat ‘Ulama yang rajih dikelompokkan menjadi 6 kategori berikut:
1. Zakaatul-Maasyiyah (زكاة الماشية) atau Zakat Bidang Peternakan yang ditetapkan meliputi hanya 3 macam Hewan Ternak saja, yaitu semua jenis Unta, semua jenis Sapi/Lembu, dan semua jenis kambing/domba. Yang masing-masing sesuai nishabnya.
2. Zakaatuz-Zuruu’ wats-Tsimaar (زكاة الزروع والثمار) atau Zakat Bidang Pertanian dan Perkebunan yang ditetapkan meliputi hanya 4 macam saja, yaitu semua jenis Gandum (البر/القمح/الحنطة) burr/qamhu/hinthah, semua jenis Jewawut (الشعير) sya’iir, semua jenis Kurma (التمر) tamar, dan Anggur Kering (الزبيب) zabiib. Yang masing-masing sesuai nishabnya.
3. Zakaatudz-Dzahab wal-Fidhdhah (زكاة الذهب و الفضة) atau Zakat Bidang Emas dan Perak yang ditetapkan meliputi Mata uang Induk (النقود) nuquud berupa Dinar-Dirham, Perhiasan (الحلي) hulliy yang disimpan/tidak dipakai Isteri atau putri, dan Lantakan (التبر) tibru. Yang masing-masing sesuai nishabnya 20 Dinar (85Gram Emas 22Karat/24Karat) atau 200 Dirham (595Gram Perak).
4. Zakaatul-Waraqiyyah (زكاة الورقية) atau Zakat Bidang Matauang Pecahan yang ditetapkan meliputi semua Mata uang Pecahan Resmi yang dicetak oleh Negara disertai Jaminan Emas dan Perak. Yang nishabnya ditetapkan setara 20 Dinar atau setara 200 Dirham, tergantung manakah nilai yang lebih rendah, maka itulah Nishabnya.
5. Zakaatu ‘Aruudhit-Tijaarah (زكاة عروض التجارة) atau Zakat Bidang Harta Perdagangan yang ditetapkan meliputi selain nomor 1-4. Yang nishabnya ditetapkan setara 20 Dinar atau setara 200 Dirham, tergantung manakah nilai yang lebih rendah, maka itulah nishabnya.
6. Zakaatud-Dayn (زكاة الدين) atau Zakat Piutang yang meliputi nomor 1-5. Yang nishabnya sama dengan nomor 3-5. Dengan syarat pembayaran piutangnya lancar dari madiin (debitur/pihak yang punya utang) kepada daa`in (kreditur/pemberi utangan/pihak yang punya piutang).
Keenam kategori Zakaatul-Maal tersebut di atas semuanya dilandasi Dalil-dalil Syara’ yang In Syaa Allah akan dibahas detail di dalam Event IBM sampai beberapa kali tatap-muka.
Saat ini yang sangat urgen dan mendesak dibutuhkan semua Warga/Pegiat/Pengurus MTR adalah mengkalkulasi Kewajiban Zakaatul-Maal yang akan dikeluarkan, mengingat bulan Ramadhan banyak Keberkahan yang dianugerahkan dari Allah SWT. Sekaligus mempermudah perhitungan Haul setahun Hijriyyah tanpa mengingat lagi, disebabkan dihitung dari Ramadhan ke Ramadhan dipastikan genap satu tahun Hijriyyah.
Nishab Zakaatul-Maal Khusus Nomor 3-6 Yang Wajib Dikeluarkan Zakaatul-Maalnya
Sesuai banyak Sabda Rasulullah Saw yang Shahih dan Hasan, sangat jelas bahwa nishab Zakaatul-Maal jenis Harta Benda kategori 3-6 adalah 20 Dinar atau 200 Dirham. Dengan perhitungan cermat yang dilakukan oleh Asy-Syaikh ‘Allamah ‘Abdul-Qadim Zallum Rahimahullah ditetapkan sebagai berikut:
Nishab Perak sebesar 5 Wuqiyah.
Satu Wuqiyyah = 40 Dirham.
Lima Wuqiyyah = 200 Dirham.
Satu Dirham = 2,975 gram Perak.
Dua ratus Dirham = 2,975 X 200 = 595 gram Perak.
Bila 595 gram Perak dinilai dengan Rupiah saat ini (Rp 11.500,-/gram standar PT Antam), maka ditemukan Rp 6.842.500,-.
Nishab Emas sebesar 20 Dinar (Emas 22 karat).
Satu Dinar = 4,25 gram Emas 22 karat.
Dua puluh Dinar = 4,25 X 20 = 85 gram Emas 22 karat.
Bila 85 gram Emas 22 karat dinilai dengan Rupiah saat ini (Rp 930.000,-/gram 24 karat, standar PT Antam), maka dihitung (22:24) X 85 gram X Rp 930.000,- = Rp 72.462.500,-.
Maka bisa disimpulkan Nilai Nishab Perak ( Rp 6.842.500,- ) ternyata jauh lebih kecil dibandingkan Nilai Nishab Emas ( Rp 72.462.500,- ). Sehingga kesimpulannya, semua Muslim termasuk Warga MTR wajib menggunakan Nishab Perak dalam memperhitungkan Zakaatul-Maal.
Jadi setiap Muslim yang memiliki (Tabungan/Simpanan/Piutang-Lancar) harta kekayaan sejak Ramadhan 1440 H tahun lalu minimal senilai Rp 6.842.500,- dan hingga Ramadhan 1441 H tahun ini tetap atau bertambah lebih banyak lagi, maka WAJIB dikeluarkan Zakaatul-Maal sebesar 2,5% dari Harta Kekayaannya.
Misal Pak Muzakki Ramadhan 1440 H tahun lalu memiliki Tabungan/Simpanan/Piutang-Lancar jenis kekayaan kategori 3-6 mencapai Rp 10.000.000,- (sudah di atas Nishab), kemudian Ramadhan 1441 H tahun ini berkembang menjadi Rp 100 M, maka Pak Muzakki WAJIB mengeluarkan Zakaatul-Maal sebesar 2,5% X Rp 100.000.000.000,- = Rp 2.500.000.000,-!
[Ringkasan Kitab Al-Amwaal fii Dawlatil-Khilaafah, 111-146]
Lalu siapakah Mashaarif atau Ashnaf atau Mustahiq Zakaatul-Maal?
Saat ini ahsan wa afdhal Zakaatul-Maal langsung diberikan kepada para Mustahiq yang tinggal 5 golongan saja;
1. Faqir.
2. Miskin.
3. Mu`allaf (Baru masuk Islam belum genap setahun Hijriyyah), bila telah lebih dari setahun Hijriyyah bukan Mu`allaf lagi.
4. Ibnus-Sabiil (Musafir yg kehabisan bekal, misal Mahasiswa/Mahasiswi di Perantauan).
5. Fii Sabilillah (Mujahid di medan perang melawan kuffar harbi fi’lan, misal di Palestina).
Adapun yang 3 berikut:
1. Gharim itu yang menetapkan status Gharim adalah ‘Ummal, Wulat atau Khalifah. Asalnya Gharim itu berasal dari Pengusaha yang murni tertimpa Musibah sebagai Ujian Qadha`. Atau bukan Pengusaha namun diuji Allah SWT hingga dikenakan diyat dan tak mampu bayar. Dan bukan dari Pengusaha Bangkrut yang berangkat dari dana Utang Ribawi dan Begaya Hidup Hedonis! Apalagi dari bukan Pengusaha tapi suka utang.
2. Budak sudah tidak ada, bahkan dihapus dalam Islam.
3. ‘Amiluz-Zakaat itu yang menunjuk dan mengangkat juga ‘Ummal, Wulaat dan Khalifah. Saat ini tdk sah adanya ‘Amiluz-Zakaat. Bila menamakan diri Panitia Penghimpun dan Pendistribusi Zaaatul-Fithri maupun Zakaatul-Maal maka Mubah/Boleh, tapi dengan syarat tidak berhak mengambil bagian dari Zakaatul-Fithri maupun Zakaatul-Maal!
Yang wajib diwaspadai adalah Lembaga Zakat dan semacamnya yang menghimpun dana Zakaatul-Maal namun menahannya dengan dalih diputar lebih dulu dan diberdayakan dengan dalih yang tanpa dalil Syara’ telah berani menantang Alah SWT dan Rasul-Nya menahan dana Zakaatul-Maal yang harusnya wajib langsung disegerakan didistribusikan kepada 5 Ashnaf/Mustahiq yang tersisa itu, bukan diberdayakan dulu dengan dalih yang culas dan menipu Allah dan Rasulullah serta Umat Muslim.
#YukLangsungSerahkanZakaatulMaalDanFithriKepadaMustahiq
#JanganKepadaLembagaZakatDanSemacamnya
#KarenaDanaZakaatItuAqadTabarru’ahBukanMu’awwadahTijaarah!
Demikian, semoga manfaat dan semoga mendapatkan pemahaman yang diberkahi Allah SWT.
Wallahu a’lam.
M. ‘Abdul-Qadim Muhtadi