• Latest

Inti Sari Konsep Zakaatul-Maal

15/05/2020

Keberpihakan

04/11/2020

Kafir setelah Beriman

04/11/2020

PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

02/11/2020

Utang Lunas 4 Bulan Pasca PBTR Pertama

02/11/2020

Syaiful Hidayat, Berkah Lunas Utang Miliaran untuk Orang Tua

31/10/2020

Renungan Maulid Nabi Muhammad SAW

30/10/2020

Reaksimu, Bukti Cintamu pada Rasul

30/10/2020

PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

02/11/2020

Menjadi Pejuang yang Dicintai Allaah

27/10/2020

Belajar Menjala Matahari sambil Merunduk ke Bumi

27/10/2020

Azzam Lunas Utang Miliaran Terkabul Setahun 22 Hari

26/10/2020

Iman dan Taqwa, Kunci Solusi Problema

26/10/2020
Minggu, Januari 24, 2021
Masyarakat Tanpa Riba
  • BERANDA
  • MTR MILIARDER CLUB
  • LUNAS UTANG MILIARAN
  • BUKU MERAH
  • EVENT
    • All
    • BeMiMS
    • CCKU
    • MBUBB
    • PBTR
    • SMHTR
    • SPI
    • TTFM

    PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

    PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

    Mendidik Generasi Pembuka Roma

    New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

    Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

    KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

    AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

    Becoming Master in Marketing and Selling

    MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

    Saat Umara Terjerat Utang Riba

    Trending Tags

    • HUBUNGI KAMI
    No Result
    View All Result
    • BERANDA
    • MTR MILIARDER CLUB
    • LUNAS UTANG MILIARAN
    • BUKU MERAH
    • EVENT
      • All
      • BeMiMS
      • CCKU
      • MBUBB
      • PBTR
      • SMHTR
      • SPI
      • TTFM

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

      Mendidik Generasi Pembuka Roma

      New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

      Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

      Becoming Master in Marketing and Selling

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      Saat Umara Terjerat Utang Riba

      Trending Tags

      • HUBUNGI KAMI
      No Result
      View All Result
      Masyarakat Tanpa Riba
      No Result
      View All Result
      Home Dakwah Rombongan

      Inti Sari Konsep Zakaatul-Maal

      in Dakwah Rombongan
      287
      0
      Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

      Definisi zakaatul-maal secara istilah yang simple

      زَكَاةُ الْمَالِ فِي الاِصْطِلاَحِ: صَدَقَةٌ تَجِبُ بِتَطْهِيرٌ لِلْمَال مِمَّا فِيهِ مِنَ الْمُزَكِّي
      Zakaatul-Maal secara istilah adalah shadaqah wajib untuk menyucikan harta yang ditunaikan dari sebagian harta seorang muzakki.  [Kitab Mawsu’ah Fiqhiyyah, 23/226].

      RelatedPosts

      Gowes Istimewa MTR Jogja dan MTR Papua

      Saat Helmy Yahya dan Ahmad Dani Ketemu MTR

      Seiring Dakwah MTR & Hidayatullah

      زَكَاةُ الْمَالِ فِي الاِصْطِلاَحِ: انفاق جزء معلوم من المال إذا بلغ نصابا مع مصارف معينة نص
      عليها الشارع
      Zakaatul-Maal secara istilah adalah infaq/pengeluaran suatu bagian harta yang diketahui bila telah mencapai nishab disertai para penerimanya yang ditetapkan Syara’.   [Kitab, Mu’jam Lughatil-Fuqaha`, 233].

      Definisi secara Syara’ yang simple

      تعريف زكاة المال شرعاً أنها حقٌّ مقدّر يجب في أموال معينة.
      Definisi Zakaatul-Maal secara Syar’iy adalah hak yang ditetapkan kewajibannya dalam harta-harta tertentu.
      [Kitab Al-Amwaal fii Dawlatil-Khilaafah, 111].

      Adapun Kewajiban Zakaatul-Maal yang dilandasi Dalil-dalil Syara’ dan pendapat ‘Ulama yang rajih dikelompokkan menjadi 6 kategori berikut:

      1. Zakaatul-Maasyiyah (زكاة الماشية) atau Zakat Bidang Peternakan yang ditetapkan meliputi hanya 3 macam Hewan Ternak saja, yaitu semua jenis Unta, semua jenis Sapi/Lembu, dan semua jenis kambing/domba. Yang masing-masing sesuai nishabnya.

      2. Zakaatuz-Zuruu’ wats-Tsimaar (زكاة الزروع والثمار) atau Zakat Bidang Pertanian dan Perkebunan yang ditetapkan meliputi hanya 4 macam saja, yaitu semua jenis Gandum (البر/القمح/الحنطة) burr/qamhu/hinthah, semua jenis Jewawut (الشعير) sya’iir, semua jenis Kurma (التمر) tamar, dan Anggur Kering (الزبيب) zabiib. Yang masing-masing sesuai nishabnya.

      3. Zakaatudz-Dzahab wal-Fidhdhah (زكاة الذهب و الفضة) atau Zakat Bidang Emas dan Perak yang ditetapkan meliputi Mata uang Induk (النقود) nuquud berupa Dinar-Dirham, Perhiasan (الحلي) hulliy yang disimpan/tidak dipakai Isteri atau putri, dan Lantakan (التبر) tibru. Yang masing-masing sesuai nishabnya 20 Dinar (85Gram Emas 22Karat/24Karat) atau 200 Dirham (595Gram Perak).

      4. Zakaatul-Waraqiyyah (زكاة الورقية) atau Zakat Bidang Matauang Pecahan yang ditetapkan meliputi semua Mata uang Pecahan Resmi yang dicetak oleh Negara disertai Jaminan Emas dan Perak. Yang nishabnya ditetapkan setara 20 Dinar atau setara 200 Dirham, tergantung manakah nilai yang lebih rendah, maka itulah Nishabnya.

      5. Zakaatu ‘Aruudhit-Tijaarah (زكاة عروض التجارة) atau Zakat Bidang Harta Perdagangan yang ditetapkan meliputi selain nomor 1-4. Yang nishabnya ditetapkan setara 20 Dinar atau setara 200 Dirham, tergantung manakah nilai yang lebih rendah, maka itulah nishabnya.

      6. Zakaatud-Dayn (زكاة الدين) atau Zakat Piutang yang meliputi nomor 1-5. Yang nishabnya sama dengan nomor 3-5. Dengan syarat pembayaran piutangnya lancar dari madiin (debitur/pihak yang punya utang) kepada daa`in (kreditur/pemberi utangan/pihak yang punya piutang).

      Keenam kategori Zakaatul-Maal tersebut di atas semuanya dilandasi Dalil-dalil Syara’ yang In Syaa Allah akan dibahas detail di dalam Event IBM sampai beberapa kali tatap-muka.

      Saat ini yang sangat urgen dan mendesak dibutuhkan semua Warga/Pegiat/Pengurus MTR adalah mengkalkulasi Kewajiban Zakaatul-Maal yang akan dikeluarkan, mengingat bulan Ramadhan banyak Keberkahan yang dianugerahkan dari Allah SWT. Sekaligus mempermudah perhitungan Haul setahun Hijriyyah tanpa mengingat lagi, disebabkan dihitung dari Ramadhan ke Ramadhan dipastikan genap satu tahun Hijriyyah.

      Nishab Zakaatul-Maal Khusus Nomor 3-6 Yang Wajib Dikeluarkan Zakaatul-Maalnya

      Sesuai banyak Sabda Rasulullah Saw yang Shahih dan Hasan, sangat jelas bahwa nishab Zakaatul-Maal jenis Harta Benda kategori 3-6 adalah 20 Dinar atau 200 Dirham. Dengan perhitungan cermat yang dilakukan oleh Asy-Syaikh ‘Allamah ‘Abdul-Qadim Zallum Rahimahullah ditetapkan sebagai berikut:

      Nishab Perak sebesar 5 Wuqiyah.
      Satu Wuqiyyah = 40 Dirham.
      Lima Wuqiyyah = 200 Dirham.
      Satu Dirham = 2,975 gram Perak.
      Dua ratus Dirham = 2,975 X 200 = 595 gram Perak.
      Bila 595 gram Perak dinilai dengan Rupiah saat ini (Rp 11.500,-/gram standar PT Antam), maka ditemukan Rp 6.842.500,-.

      Nishab Emas sebesar 20 Dinar (Emas 22 karat).
      Satu Dinar = 4,25 gram Emas 22 karat.
      Dua puluh Dinar = 4,25 X 20 = 85 gram Emas 22 karat.
      Bila 85 gram Emas 22 karat dinilai dengan Rupiah saat ini (Rp 930.000,-/gram 24 karat, standar PT Antam), maka dihitung (22:24) X 85 gram X Rp 930.000,- = Rp 72.462.500,-.

      Maka bisa disimpulkan Nilai Nishab Perak ( Rp 6.842.500,- ) ternyata jauh lebih kecil dibandingkan Nilai Nishab Emas ( Rp 72.462.500,- ). Sehingga kesimpulannya, semua Muslim termasuk Warga MTR wajib menggunakan Nishab Perak dalam memperhitungkan Zakaatul-Maal.

      Jadi setiap Muslim yang memiliki (Tabungan/Simpanan/Piutang-Lancar) harta kekayaan sejak Ramadhan 1440 H tahun lalu minimal senilai Rp 6.842.500,- dan hingga Ramadhan 1441 H tahun ini tetap atau bertambah lebih banyak lagi, maka WAJIB dikeluarkan Zakaatul-Maal sebesar 2,5% dari Harta Kekayaannya.

      Misal Pak Muzakki Ramadhan 1440 H tahun lalu memiliki Tabungan/Simpanan/Piutang-Lancar jenis kekayaan kategori 3-6 mencapai Rp 10.000.000,- (sudah di atas Nishab), kemudian Ramadhan 1441 H tahun ini berkembang menjadi Rp 100 M, maka Pak Muzakki WAJIB mengeluarkan Zakaatul-Maal sebesar 2,5% X Rp 100.000.000.000,- = Rp 2.500.000.000,-!

      [Ringkasan Kitab Al-Amwaal fii Dawlatil-Khilaafah, 111-146]

      Lalu siapakah Mashaarif atau Ashnaf atau Mustahiq Zakaatul-Maal?

      Saat ini ahsan wa afdhal Zakaatul-Maal langsung diberikan kepada para Mustahiq yang tinggal 5 golongan saja;
      1. Faqir.
      2. Miskin.
      3. Mu`allaf (Baru masuk Islam belum genap setahun Hijriyyah), bila telah lebih dari setahun Hijriyyah bukan Mu`allaf lagi.
      4. Ibnus-Sabiil (Musafir yg kehabisan bekal, misal Mahasiswa/Mahasiswi di Perantauan).
      5. Fii Sabilillah (Mujahid di medan perang melawan kuffar harbi fi’lan, misal di Palestina).

      Adapun yang 3 berikut:
      1. Gharim itu yang menetapkan status Gharim adalah ‘Ummal, Wulat atau Khalifah. Asalnya Gharim itu berasal dari Pengusaha yang murni tertimpa Musibah sebagai Ujian Qadha`. Atau bukan Pengusaha namun diuji Allah SWT hingga dikenakan diyat dan tak mampu bayar. Dan bukan dari Pengusaha Bangkrut yang berangkat dari dana Utang Ribawi dan Begaya Hidup Hedonis! Apalagi dari bukan Pengusaha tapi suka utang.
      2. Budak sudah tidak ada, bahkan dihapus dalam Islam.
      3. ‘Amiluz-Zakaat itu yang menunjuk dan mengangkat juga ‘Ummal, Wulaat dan Khalifah. Saat ini tdk sah adanya ‘Amiluz-Zakaat. Bila menamakan diri Panitia Penghimpun dan Pendistribusi Zaaatul-Fithri maupun Zakaatul-Maal maka Mubah/Boleh, tapi dengan syarat tidak berhak mengambil bagian dari Zakaatul-Fithri maupun Zakaatul-Maal!

      Yang wajib diwaspadai adalah Lembaga Zakat dan semacamnya yang menghimpun dana Zakaatul-Maal namun menahannya dengan dalih diputar lebih dulu dan diberdayakan dengan dalih yang tanpa dalil Syara’ telah berani menantang Alah SWT dan Rasul-Nya menahan dana Zakaatul-Maal yang harusnya wajib langsung disegerakan didistribusikan kepada 5 Ashnaf/Mustahiq yang tersisa itu, bukan diberdayakan dulu dengan dalih yang culas dan menipu Allah dan Rasulullah serta Umat Muslim.

      #YukLangsungSerahkanZakaatulMaalDanFithriKepadaMustahiq
      #JanganKepadaLembagaZakatDanSemacamnya
      #KarenaDanaZakaatItuAqadTabarru’ahBukanMu’awwadahTijaarah!

      Demikian, semoga manfaat dan semoga mendapatkan pemahaman yang diberkahi Allah SWT.

      Wallahu a’lam.

      M. ‘Abdul-Qadim Muhtadi

      Tags: ketentuan zakatnushab zakatzakat mal

      Related Posts

      Dakwah Rombongan

      Gowes Istimewa MTR Jogja dan MTR Papua

      21/09/2020
      Dakwah Rombongan

      Saat Helmy Yahya dan Ahmad Dani Ketemu MTR

      19/08/2020
      Dakwah Rombongan

      Seiring Dakwah MTR & Hidayatullah

      13/08/2020
      Dakwah Rombongan

      Dakwah Berjamaah Tak Mudah Lelah

      10/08/2020
      Next Post

      Ke-Ge-eR-an, Sih!!

      Discussion about this post

      • Trending
      • Comments
      • Latest

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      16/08/2019

      Becoming Master in Marketing and Selling

      19/09/2019

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      18/11/2019

      Terbebas dari Riba Setelah Bergabung di KSW

      0

      Rumahnya mau disita dan dilelang bank, Padahal ini bank Syariah

      0

      ADAB KE-DUA KAMPOENG SYAREA WORLD (KSW)

      0

      Keberpihakan

      04/11/2020

      Kafir setelah Beriman

      04/11/2020

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      02/11/2020
      21 views

      Copyright © masyarakattanpariba.com

      No Result
      View All Result
      • BERANDA
      • MTR MILIARDER CLUB
      • LUNAS UTANG MILIARAN
      • BUKU MERAH
      • EVENT
      • HUBUNGI KAMI

      test

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In