Setelah mengikuti Seminar Mengembangkan Harta Tanpa Riba (SMHTR) saya berazzam untuk melunasi hutang bangunan Yayasan Sekolah Islam terpadu Syamsa, yang masih terhutang 120 jt.
Sebenarnya hutang tersebut bukan hutang riba , karena ini bersangkutan langsung dengan orang yang memborong langsung bangunan yayasan kami. Dan sebenarnya kami diminta membayar 2 jt per bulan.
Tapi setelah ikut seminar SMHTR, merasa diri ini alangkah beraninya berhutang yang menanggung resiko. Ya resiko .
Karena kalau kita meninggal maka kita akan dimintai pertanggungjawabannya.
Sesuai hadis Nabi:
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni, kecuali hutang.” (H.R. Muslim no. 1886)
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti), karena (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham. “(HR. Ibnu Majah no. 2414)
Itu yang mati syahid, sedangkan kita ini siapa????
Apakah yakin kalau amal baik kita ada????
Allah aja yang baik sama kita, menutupi aib2 kita.
Sedangkan kematian itu pasti dan kita tidak tau kapan akan menimpa kita.
Dengan Ikhtiar Iman Maksimal, Total Bergantung ke Allah, manut sama Allah (ilmu2 PPA), Bahagianya tuh di sini : Alhamdulillah berazzam tgl 7 Februari 2018 untuk bisa lunas malah Allah kasih bonus di tgl 4 Februari 2018 sudah lunas.
Cash… Cash… dan cash
by Suyatmi MTR #17 Sumatera
Kisah ini saya bagikan ke sahabat2 ku agar bisa diambil hikmahnya
Bila punya hutang…..
Bila sakit…..
Bila banyak masalah….
Bila ingin sesuatu…..
Bila belum berjodoh….
Bila….. Bila…. Dan bila….
Kuncinya:
Rayu Allah
Pantaskan diri
Siapkan wadahnya
Gak percaya
Buktiin sendiri ya, penasaran dengan saya?
Yuk ketemuan
Di SMHTR Palembang jilid 2 nanti
Catet 25-26 Juli 2018
Oke
Saya ngajak yang yakin aja ya, yang gak yakin gak usah ikut….
Setuju?????
<<<<<<<<<<DARI ADMIN>>>>>>>>>
Ajak keluarga, sahabat, rekan dan mitra bisnis terbaik anda
IKUTI 2 DAYS SEMINAR INTERNATIONAL SMHTR PALEMBANG
Rabu dan Kamis
25 – 26 JULI 2018
BALL ROOM THE EXCELTON HOTEL PALEMBANG
Ikuti juga Dakwah On the River, (D. o. T. R) di sungai Musi Palembang
Saksikan tayangan berikut ini.
A : Bagaimana kabarnya pak?
B : Sehat pak, alhamdulillah.
A : Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu pak.
B : Ada perlu apa pak … apa yang bisa saya bantu?
A : Begini pak, kalo bapak punya uang 20 juta saya mau pinjam.
B : Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa pak?
A : Buat nambah modal pak. Alhamdulillah saya ada orderan agak besar, modal yang saya punya masih kurang. Bisa bantu ga pak?
B : Mmm .. Mau dikembalikan kapan ya?
A : InsyaAlloh dua bulan lagi saya kembalikan pak.
B : Gitu ya. Ini pak ada sih 20juta. Rencananya buat beli sesuatu. Lebih bagus kalau dua bulan sudah kembali ya ga apa-apa, pakai dulu aja.
A : Wah, terimakasih pak.
B : Ini nanti saya dapat bagian pak?
A : Bagian apa ya pak?
B : Ya kan ini uangnya untuk usaha, jadi kan pasti ada untungnya tuh. Naa..kalau saya enggak kasih pinjam kan, bapak gak bisa jalan usahanya, iya kan?
(TERSENYUM PENUH ARTI)
A : Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau bapak inginnya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil pak.
B : Untuk besarannya bisa kita bicarakan. Yah, gitu kan enak. Kamu terbantu, saya juga dapat manfaat.
A : Tapi akadnya di ganti ya pak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
B : Iyaa..gak masalah. Sama aja lah. Cuman beda istilah doang.
A : Bukan hanya istilah pak, namun pelaksanaannya juga beda.
B : Maksudnya??
A : Jadi Begini pak “jikalau akadnya utang, maka jika usaha saya lancar atau tidak ya saya tetap wajib mengembalikan uang 20 jutanya. Tapi kalau akadnya kerjasama, maka dan usaha saya lancar, bapak akan dapat bagiannya. Namun sebaliknya, kalau usahanya tidak lancar ataupun rugi maka bapak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi ataupun uangnya tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.”
B : Waduh, kalau begitu mendingan uangnya saya deposito kan pak, gak bakal ada resiko apa-apa, uang utuh, dapat bunga lagi.
A : Itulah RIBA pak. Salah satu ciri-cirinya TIDAK ADA RESIKOdanPASTI untung.
B : Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha nya biasanya aku dapat bagi hasil pak. 2% tiap bulan. Jadi kalau dia minjam 10 juta untuk dua bulan, maka dua bulan setelahnya uangku kembali 10 juta + 400 ribu.
A : Itu juga riba Pak. Untuk Persentase bagi hasil di hitung dari laba, bukan dari modal yang disertakan. Kalau berdasarkan modal bapak ga akan tau apakah dia untung atau tidak. Dan disini juga bapak sebagai investor tidak menanggung resiko apapun. Mau dia untung atau rugi, bapak tetap dapat 2%. Lalu apa bedanya dengan deposito?
B : Dia ikhlas ko pak, saya tidak memberi patokan harus sekian persen gitu.
A : Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa pak.
B : Waduh…syariat kok ribet bener ya.
A : Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru pak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho pak.
B : Hmmm…ya sudahlah, ini 20juta nya hutang aja. saya gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.
A : Iya pak. Terimakasih banyak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
bapak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin.
Hati-hati jika anda ingin pinjam meminjam, mungkin jika ada AKAD yang salah nanti bisa jadi seperti ilustrasi di atas.
Notes : perhatikan dalam bisnis akad kerjasama?? Ataupun akad meminjam uang.. ini 2 hukum islam yang berbeda dan efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275) Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya kan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam dibuat untuk mengatur supaya umat manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa harus merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahaminya :
1. Saya membeli sebuah sepeda motor dengan harga Rp.10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil keuntungan dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran selama 1 tahun. Transaksi seperti ini termasuk transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor dengan harga Rp.10 juta, dan saya ingin menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Kan kalau dihitung-hitung ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Sekarang kita bahas mengapa akad pertama dikatakan RIBA & yang ke dua akad SYARIAH TRANSAKSI PERTAMA RIBA, karena:
1. Tidak ada kepastian mengenai harga, karena memakai sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika kita mencicilnya terus untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. kalau ternyata tada keterlambatan saat pembayaran, misal anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunga menjadi 15% alias untungnya bertambah jadi Rp. 1.500.000,-.
Oleh karena itu seemakin lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, maka semakin besar pula yang harus kita bayarkan.
Bahkan tbanyak berbagai lembaga leasing yang menambahkan embel-embel DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin banyak riba yang kita bayarkan. Belum ada yang menerapkan bunga yang tidak terbayar dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti ini jelas-jelas sistem yang menjamin untung bagi penjual dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal yang namanya bisnis, harus selalu siap untung dan rugi.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH, karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi yang di istilahkan biaya administrasi atau denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.
Uang telah menjadi bagian hidup manusia. Kita semua butuh uang untuk memenuhi hajat kehidupan sehari-hari. Tapi agaknya kita sering lupa tentang asal muasalnya. Kapan sebenarnya uang pertama kali hadir dalam kehidupan manusia?
Sebagai homoeconomicus, manusia sejak dahulu telah melakukan transaksi dan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Pertukaran yang terjadi antar mereka pada masa lalu dilakukan dengan berbagai cara. Sebelum mengenal uang, dalam tahapan peradaban yang masih sederhana manusia melakukannya dengan cara barter.
Barter telah ada seusia dengan peradaban manusia itu sendiridan menunjukkan bahwa tukar menukar telah dimungkinkan tanpa perantara uang. Namun beberapa kelemahan timbul sehingga cara barter hanya dapat mempertahankan cara hidup primitif saja.
Dalam bukunya “Rationality and Human Behavior” (1999) Karya Donald B Calne, asal mula uang sudah ada 6000 tahun lalu.
menurut Donald, mata uang sungguhan yang tertua ditemukan di Turki sekitar 2.700 tahun yang lalu. Perbedaan pendapat itu sebenarnya tidak mengherankan, mengingat definisi tentang uang itu sendiri hanya alat tukar.
Keterbatasan ini menyebabkan metode barter tidak efisien dan menghambat ruang lingkup dari kemajuan ekonomi dan sosial sehingga seiring dengan tuntutan perubahan jaman serta semakin banyak dan kompleksnya kebutuhan manusia maka sistem barter ini mulai ditinggalkan.
Islam sebagai ajaran yang komprehensif yang dibawa Nabi Muhammad SAW pada abad keenam masehi telah mengenalkan uang sebagai alat transaksi dalam praktek muamalah – maliyah. Rasul telah mencontohkan bahkan menghalakkan uang sebagai alat tukar daripada perdagangan barter. Beliau tidak menganjurkan barter karena ada beberapa praktek tersebut yang membawa kepada ketidakadilan dan penindasan.
Pada masa awal berdirinya khilafah Islam, penggunaan satuan uang dalam pertukaran barang masih mengadopsi satuan emas dan perak dari Romawi dan Persia, -dinar dan dirham. Rasul tetap menggunakan kedua jenis satuan uang tersebut dalam bermuamalah.
Penyebutan beberapa jenis satuan uang dapat kita temukan dalam Al-Quran dalam surat Yusuf ayat 20
Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.
Selain itu terdapat pula dalam Al-Kahfi ayat 19. Uang adalah alat tukar menukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitung) yang sah, dikeluarkan oleh suatu negara berupa kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Uang memiliki fungsi sebagai media pertukaran, sebagai pengukur nilai, sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan, dan sebagai penyimpan nilai.
Ketika uang menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh perak, emas, maka kedudukan nya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al Quran diturunkan menjadi alat pembayaran yang sah. Karena itu riba berlaku pada uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Dan zakat pun sah dikelaurkan dalam bentuk uang kertas.
By: Widiastuti, MTR #26 SUMATERA SELATAN
Call Center Event MTR 0811-18-18-29
Dari semua seminar-seminar yang diadakan oleh MTR mulai dari SMHTR, PBTR, BeMIMS, SPI, dan MBUBB yang sudah saya ikuti, TERNYATA HTMnya benar-benar gak ada artinya dibandingkan dengan yang saya dapatkan. PERUBAHAN DALAM RUMAH TANGGA, REJEKI YANG TERUS MENGALIR, OMSET BISNIS NAIK 3X LIPAT. MasyaAllah, terima kasih Ustadz Samsul dan semua Coach MTR. Semoga Allah melindungi dan memberikan keberlimpahan dan kebarokahan untuk Ustadz, Coach dan keluarga……Gak Sabar Menanti MHBHB…..
Merespons pelemahan Rupiah selama beberapa minggu terakhir Gubernur Bank Indonesia baru-baru ini menyalahkan riba sebagai penyebabnya. Segera harus dipahami bahwa riba tidak saja merusak ekonomi, tapi juga merusak akhlaq pelakunya, dan alam semesta serta memperbudak manusia. Soalnya adalah : apa yang bisa dilakukan untuk mengakhiri hidup hina berkubang riba ini ? Sementara ulama mengatakan bahwa riba dihalalkan dalam kondisi darurat. Kondisi darurat seharusnya bersifat sementara, tidak berlama-lama. Ini fatwa menyesatkan karena kondisi darurat ini justru disebabkan oleh praktek riba yang dibiarkan. Fatwa ini seperti menghalalkan pelacuran yang pasti menggerogoti pernikahan.
Riba melekat pada sistem keuangan global saat ini dan hutang adalah oksigen sistem ini. Hutang adalah instrumen perbudakan para bankster ( bankers sekaligus gangsters) atas seluruh ummat manusia tidak peduli agama dan bangsanya. Ini bukan hanya soal bunga pinjaman, tapi juga soal uang kertas (uang kertas sejatinya juga surat hutang) serta berbagai surat hutang dan turunannya. Sejak konstitusi IMF menghalalkan uang kertas dan mengharamkan dinar (emas) sebagai alat tukar, dunia masuk kedalam jeratan riba yang memiskinkan hampir semua manusia di planet ini namun memperkaya segelintir bankster itu yang menguasai sistem keuangan global.
Sementara orang mengatakan bahwa kita miskin karena kita bermental korup, tidak produktif, malas dan kampungan. Seperti yang pernah dikatakan rekan saya James Wharram 20 tahun silam saat berkunjung ke ITS : ” Indonesians do the corruption in a disorganised way while we western peoples do it in a much more systematic and well organised way” yaitu melalui sistem keuangan ribawi. Dengan sistem ini, Bank Sentral AS yg sering disebut The Fed, memonopoli dan dapat mencetak uang kertas US Dollar tanpa harus menambah cadangan emasnya out of thin air saja. Ini diperburuk lagi melalui sistem Fractional Reserve Banking sehingga manusia hidup dalam kubangan hutang yang jumlahnya melebihi jumlah uang yang beredar.
Perampokan terstrukstrur besar-besaran ini dilakukan terus oleh para banksters dan boneka-bonekanya di bebagai negara -dengan mengkadali Perserikatan Bangsa-Bangsa- menguras sumberdaya alam negara-negara miskin dan berkembang selama bertahun-tahun. Kemakmuran yang dinikmati negara-negara yang dengan congkak menyebut dirinya modern dan pejuang HAM ini dilakukan di atas penderitaan massal manusia terutama yang hidup di negara dunia ketiga. Bung Karno tahu persis laku nekolim ini lalu dengan berani menyatakan keluar dari PBB pada 1960an. Tidak lama kemudian dia dijatuhkan.
Kita perlu menuntut keras reformasi total PBB atau meniru langkah Bung Karno dulu dengan menyatakan keluar dari PBB, tidak terikat lagi dengan konstitusi IMF dan membentuk New Emerging Forces bersama India, China, Rusia, Turki dan Brazil serta Afrika Selatan. Iran, Pakistan, dan Malaysia mungkin perlu diajak turut serta. Perdagangan di antara anggota NEF ini ditransaksikan dalam emas/dinar atau komoditi lainnya seperti kurma, beras, gandum atau garam.
Saat Rupiah melemah terus karena riba dan Pemerintah RI makin mengandalkan pendapatannya dari hutang baru, Kita tunggu langkah Gubernur Bank Indonesia untuk memimpin perang melawan riba ini. Jika tidak berperang melawan riba, maka kitalah yang akan diperangi oleh Allah dan RasulNya dan kita tahu tidak mungkin menang.
Pinta Bu Dui Nasheer ke saya pada suatu pagi. Dengan semangat GO EXTRA MILES saya jawab:
“Siapa takutttttt…”
Kamipun berkoordinasi agar team bisa berkumpul lebih awal di kantor untuk berangkat sarapan bersama di kedai Soto Bening Mang Bonin di kawasan Kota Paris Bogor. Untuk memulai kegiatan pasca libur lebaran pekan lalu-pun, Bu Dui memberikan ide agar kita makan siang bersama di warung mie kocok Jembatan Merah Bogor.
Saya tidak akan membahas menu kulinernya pada postingan ini, namun saya akan membahas bagaimana suatu testimoni itu penting bagi para pebisnis untuk mengembangkan usahanya.
Pekan lalu, kami sangat beruntung dikunjungi oleh Sahabat-sahabat Pegiat MTR dari Kota Palembang. Suatu kehormatan bagi kami ketika bisa menjamu Sahabat-sahabat semua.
Dari sekian perbincangan pada pertemuan itu, terlontar suatu gagasan untuk menyelenggarakan suatu acara pengantar menuju Event MTR Palembang pada Tanggal 26-17 Juli 2018 yang akan datang.
“Bagaimana kalau kita mendatangkan pembicara dari luar MTR untuk acara tersebut Pak?”
Ungkap seorang Sahabat yang hadir waktu itu. Saya menjawab pertanyaan itu dengan pertanyaan juga. Hehehe..
“Tujuan acaranya apa?”
“Untuk mengajak hadirin ikut Seminar SMHTR Pak”
Jawabnya.
Saya jadi terbayang ketika sarapan dan makan siang bersama team seperti yang saya ceritakan di atas. Bu Dui Nasheer adalah orang yang bisa disebut paling memilih-milih dalam hal makanan. Kami sekeluarga bukan pemburu kuliner. Namun mengapa Bu Dui merekomendasikan 2 (dua) tempat itu untuk bergembira sambil bekerja bersama team?
Bagaimana mungkin Bu Dui mengajak kami makan di suatu tempat sementara beliau sendiri tidak pernah atau belum datang menikmati makanan di tempat itu? Hal yang sama juga pada bisnis atau usaha Anda.
BAGAIMANA MUNGKIN SESEORANG YANG BELUM PERNAH MENGGUNAKAN PRODUK ATAU JASA ANDA BISA MEMBERIKAN TESTIMONI PADA USAHA ANDA? APAKAH IA AKAN BISA BERCERITA BERDASARKAN PENGALAMAN NYATA MANFAAT DARI PRODUK ATAU JASA ANDA?
Sebagai kesimpulan dari pertemuan kami dengan Team Pegiat di Sentul City saat itu, khusus pada acara-acara MTR yang bertujuan untuk mengajak ITM mengikuti SMHTR, maka pembicara yang tepat adalah Warga MTR yang sudah mengikuti program-program MTR.
BAGAIMANA PENDAPAT SAHABAT-SAHABAT SEMUA? Silakan beri kami masukan ya..
Melunasi hutang merupakan beban kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang berhutang. Jika seseorang yang berhutang kepada orang lain dalam bentuk hutang uang atau harta maka kewajiban penghutang adalah membayar hutangnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh oleh Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih mempunyai hutang satu dinar atau satu dirham, maka kelak di hari kiamat hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.”
Dengan memperhatikan hadis di atas sangat jelas bahwa siapa yang memiliki hutang maka wajib baginya untuk membayar hutangnya. Kemudian, Rasulullah juga memperingatkan bahwa siapa yang memiliki hutang dan belum dilunasi / dibayar maka beban hutang itu justeru akan menjadi beban yaitu akan adanya tuntutan dari orang yang menghutangi. Konsekuensinya, di akhirat kelak, amal kebaikan orang yang punya hutang itu akan diberikan kepada orang yang menghutangi sebagai alat pembayaran dari hutang-hutang yang belum dilunasi ketika masih hidup di dunia.
Dalam kitab hadis shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata sesungguhnya Rasulullah bersabda “Penundaan membayar hutang oleh orang yang mampu membayar hutang adalah perbuatan dhalim”. Hadis ini juga memberi perintah kepada siapa saja yang berhutang untuk membayar hutangnya. Hadis itu juga menginformasikan bahwa perbuatan menunda membayar hutang padahal orang itu mampu membayar, maka perbuatan itu adalah perbuatan dhalim.
Adapun jika seseorang penghutang akan membayar hutangnya, sementara orang yang menghutangi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, maka penghutang tetap wajib membayar hutangnya dengan cara menghubungi ahli waris. Jika hutang piutang itu menyangkut hutang-piutang terkait dengan harta atau uang maka pengembalian utang itu diserahkan kepada ahli waris dari orang yang menghutangi.
Dalam sebuah hadis dalam kitab Sunan Ibnu Majah sebagaimana diriwayatkan oleh Shuhaib al-Anshari Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka di hari kiamat dia akan bertemu Allah sebagai pencuri.” Adapun jika orang yang dihutangi itu tidak diketahui keberadaanya, maka hutangitu wajib dibayarkan kepada keluarga atau ahli waris dari orang yang menghutangi. Di samping itu, penghutang sebaiknya juga mendoakan orang yang menghutangi jika sudah meninggal dunia semoga amal kebaikanya diterima Allah SWT dan segala kesalahan / kekhilafanya di ampuni Allah SWT.
Hukum Hutang Piutang dalam Islam
Hukum hutang piutang dalam Islam adalah boleh. Allah SWT berfirman;
Artinya; “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizqi) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah ayat 245).
Syarat Hutang Piutang dalam Islam
* Harta yang dihutangkan adalah jelas dan murni halal.
* Pemberi hutang tidak boleh menyakiti pihak piutang atau mengungkit masalah hutangnya.
* Pihak piutang niatnya adalah untuk mendapat ridho Allah dengan mempergunakan harta yang dihutang secara benar.
* Harta yang dipinjam, tidak boleh ditambah atau menambah keuntungan pada pihak yang meminjamkan.
Adab Hutang Piutang dalam Islam
* Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya.
* Pihak pemberi hutang tidak boleh riba .
* Pihak piutang wajib membayar hutangnya, dan wajib melunasi dengan cara yang baik.
* Berhutang pada orang yang baik dan memiliki penghasilan yang halal bagi keluarganya.
* Berhutang hanya dalam keadaan terdesak ata darurat.
* Hutang piutang tidak disertai dengan jual beli.
* Memberitahu kepada pemberi hutang jika terlambat dalam membayar hutang.
* Pihak piutang menggunakan harta yang dihutangkan dengan sebaik mungkin.
* Pihak piutang harus berniat untuk secepat mungkin melunasi hutang dan sadar dengan hutangnya.
* Pihak pemberi hutang boleh memberikan waktu penangguhan jika pihak piutang kesulitan untuk melunasi hutang.
Bahaya Sikap Hutang Piutang
* Menyebabkan stres
* Merusak akhlak
* Dihukum layaknya seorang pencuri
* Jenazahnya tidak dishalatkan
* Dosanya tidak terampuni sekalipun mati syahid
* Tertunda masuk surga
* Pahala adalah ganti hutangnya
* Urusannya masih menggantung
Biasanya, menjelang Pemilu akan berseliweran di pelbagai media berbagai justifikasi agar umat Islam terlibat dalam Pemilu. Sebagiannya menggunakan kaidah-kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah). Misalnya kaidah adh-dharurah tubih al-mahzhurat, yang berarti kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan. Maksudnya, keikutsertaan umat dalam Pemilu dalam sistem demokrasi sekarang, diakui hukum asalnya haram. Pasalnya, Pemilu Legislatif berarti memilih wakil rakyat yang di parlemen akan melegislasi hukum kufur, bukan hukum syariah Islam.
Namun kemudian, ada pertimbangan, Pemilu dalam sistem demokrasi saat ini adalah darurat sehingga akhirnya dibolehkan. Alasannya, kalau tidak memilih (alias golput) akan menimbulkan kemadaratan yang lebih besar, yaitu dominasi orang kafir atau pihak yang tidak menghendaki umat Islam kuat. Sebaliknya, dengan memilih, kemadaratannya lebih kecil. Menurut mereka, ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi: Yukhtaru ahwanus-syarrayn(dipilih kemadaratan yang paling ringan dari dua kemadaratan yang ada).
Kaidah Fikih dan Rambu-rambunya
Kaidah fikih dalam kitab-kitab ushul fikih disebut dengan beragam istilah, namun maksudnya secara garis besar sama. Kadang disebut al-qawa’id al fiqhiyyah, atau al-qawa’id asy-syar’iyyah, atau al-qawa’id al kulliyah. Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, kaidah fikih adalah :
Hukum syar’i yang bersifat menyeluruh (kulli) yang berlaku untuk bagian-bagiannya (juz’iyat) (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/444).
Definisi tersebut menjelaskan bahwa kaidah fikih mempunyai dua sifat utama. Pertama: kaidah fikih sebenarnya adalah hukum syar’i, yang di-istinbath dari dalil-dalil syar’i. Artinya, kaidah fikih sebenarnya bukan dalil syar’i (sumber hukum), melainkan hukum syar’i itu sendiri. Kedua: kaidah fikih merupakan hukum kulli, yakni hukum yang berlaku untuk banyak kasus (juz’iyyat), bukan berlaku untuk satu kasus saja (Taqiyuddin An-Nabhani, Izalah al-Atribah ‘anil Judzur, hlm. 1-2).
Misalkan kaidah fikih yang berbunyi: Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu. (Apa yang tak dapat dijangkau semuanya, tidak ditinggalkan semuanya). Kaidah ini di-istinbath dari sejumlah dalil syar’i yang mewajibkan kaum Muslim untuk melaksanakan suatu taklif syariah semaksimal mungkin, di antaranya sabda Rasulullah saw.:
Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka lakukan itu sekuat kemampuan kalian (HR Bukhari dan Muslim). (Lihat Iman Abdul Majid Al Hadi, Qa’idah Al-Maysur La Yasquthu bi al-Ma’sur, hlm. 77).
Kaidah ini tak hanya dapat diberlakukan pada satu kasus, tetapi banyak kasus. Misalnya, jika seseorang punya utang Rp 10 juta, tetapi hanya mampu membayar Rp 5 juta, maka tak boleh dia tak membayar utang sama sekali. Dia wajib membayar walau hanya Rp 5 juta.
Contoh lain, jika seorang murid/mahasiswa harus menguasai 10 bab ilmu untuk ujian, sedangkan dia hanya mampu menguasai 7 bab saja, maka dia wajib menguasai yang 7 bab itu. Tidak boleh dia menyerah dan tidak menguasai satu bab pun. Demikian seterusnya.
Meskipun kaidah fikih bukan dalil syar’i (sumber hukum), ia dapat diamalkan seperti halnya dalil syar’I; maksudnya, dapat menjadi dasar bagi penetapan hukum-hukum syariah baru. Hanya saja hukum-hukum syariah baru ini bukan hukum syariah yang sama sekali baru, seperti halnya hukum hasil ijtihad, melainkan sekadar cabang hukum dari hukum pokok yang sudah ada (yaitu kaidah fikih itu sendiri).
Jadi pengamalan kaidah fikih hakikatnya adalah mencabangkan hukum syariah, yang diistilahkan at-tafrii’ ‘ala al hukm asy-syar’i oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/443).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, pengamalan kaidah fikih ada rambunya, yaitu disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan nash-nash syariah dalam al-Quran dan as-Sunnah. Jika pengamalan suatu kaidah fikih bertentangan dengan nash-nash syariah maka yang diamalkan adalah nas syariah, sedangkan kaidah fikihnya wajib diabaikan, yakni tidak boleh diamalkan. Hal itu karena pengamalan kaidah fikih kedudukannya sederajat dengan pengamalan Qiyas. Jika Qiyas bertentangan dengan nash al-Quran dan as-Sunnah, yang wajib diamalkan adalah nas al-Quran dan as-Sunnah, sedangkan Qiyasnya dikalahkan dan tidak boleh diamalkan (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/449).
Penyalahgunaan Kaidah Darurat
Tidak dibenarkan menggunakan kaidah darurat untuk menjustifikasi keikutsertaan dalam Pemilu Legislatif.
Alasannya ada dua.
Pertama:
Pengamalan kaidah darurat tersebut tidak sah karena bertentangan dengan nas-nas syariah yang mengharamkan fungsi legislasi dalam sistem demokrasi saat ini. Pemilu Legislatif dimaksudkan untuk memilih anggota parlemen yang tugas utamanya adalah melakukan legislasi. Legislasi di parlemen haram karena legislasi ini hakikatnya adalah memberikan hak tasyri’(penetapan hukum) kepada selain Allah, sesuai prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi.
Padahal dalam Islam hak tasyri’ hanyalah milik Allah saja, bukan yang lain (M. Ahmad Mufti, At-Tasyri’ wa Sann al-Qawanin fi ad-Dawlah al-Islamiyyah, hlm. 6 & 38).
Nas-nas syariah dengan tegas membatasi hak tasyri’ sebagai hak milik Allah SWT saja (QS al-An’am [6] : 57). Karena itu wajar jika orang yang membuat hukum sendiri tanpa merujuk pada wahyu Allah disebut sebagai “tuhan-tuhan” selain Allah, karena dia telah menandingi hak Allah sebagai Pembuat Hukum (Al Musyarri’) (Lihat: QS at-Taubah [9] : 31).
Dengan demikian, jelas penggunaan kaidah darurat untuk menjustifikasi keterlibatan umat dalam Pemilu adalah batil. Pasalnya, kaidah darurat merupakan bagian kaidah fikih yang syarat penerapannya tidak boleh bertentangan dengan nas-nas syariah dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Kedua:
Karena kondisi daruratnya sendiri tidak ada sehingga tidak sah mengamalkan kaidahadh-dharurah tubih al—mahzhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan) untuk menjustifikasi keterlibatan umat dalam pemilu. Darurat menurut Imam Suyuthi adalah sampainya seseorang pada suatu batas yang jika dia tidak melakukan yang dilarang, maka dia akan mati atau mendekati mati (misal kehilangan anggota tubuh seperti tangan, kaki, dsb).
Contohnya boleh makan bangkai atau minum khamer bagi orang yang kalau tidak segera makan/minum dia akan terancam mati (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, hlm. 84-85). Definisi darurat Imam Suyuthi itu semakna dengan definisi darurat menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, yaitu keterpaksaan yang sangat (al-idhthirar al-mulji’) yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kematian (Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/483). Jadi definisi darurat itu terbatas pada kondisi yang mengancam jiwa.
Inilah definisi darurat yang disepakati ulama empat mazhab, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali (Wahbah Zuhaili, Mawsu’ah al-Fiqh al-Islami, X/427).
Dengan demikian, jika kondisi yang ada tidak sampai mengancam jiwa, misalnya sekadar kehilangan kesempatan menjadi presiden, anggota DPR, atau anggota kabinet, jelas bukan kondisi darurat. Kondisi darurat dalam arti terancamnya jiwa sama sekali tidak terwujud ketika umat Islam tidak memilih dalam Pemilu. Apakah kalau umat Islam tidak memilih dalam Pemilu lantas terancam jiwanya? Tidak, bukan?
Persoalannya, para masyasyikh muta’akh-khirin (ulama kontemporer) ternyata cenderung melonggarkan definisi darurat. Darurat didefinisikan secara luas bukan hanya kondisi yang mengancam jiwa, tetapi juga mengancam hal-hal selain jiwa, seperti harta, akal, dan sebagainya (Wahbah Zuhaili, Mawsu’ah al-Fiqh al-Islami, 10/428-429).
Jadi seorang pegawai yang terancam dipecat oleh atasannya dapat dikategorikan dalam kondisi darurat, karena terancam hartanya (tak lagi gajian). Jika definisi darurat yang longgar seperti ini yang dipakai, memang logis kalau Pemilu dianggap darurat. Mungkin mereka menganggap dominasi kaum liberal/sekular dalam parlemen adalah kondisi darurat jika umat tidak memilih. Dengan tak memilih, umat akan terancam, meski bukan terancam nyawanya, tetapi mungkin terancam kepentingannya.
Padahal definisi darurat yang longgar itu tak dapat diterima. Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani definisi itu justru tidak sesuai dengan nash al-Quran yang menjadi sumber atau dasar definisi darurat. Misalnya, QS al-Baqarah ayat 173 jelas membatasi kondisi darurat hanya pada kondisi yang mengancam jiwa, bukan mengancam hal-hal lain di luar keselamatan jiwa (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/483).
Penyalahgunaan Kaidah Akhaffu Dhararayn
Kaidah Akhaffu Dhararayn artinya adalah seorang Muslim boleh memilih bahaya (dharar) yang paling ringan dari dua bahaya yang ada. Kaidah ini pengertiannya sama dengan kaidahYukhtaru ahwanus-syarrayn yang telah dijelaskan di atas (M. Shidqi al-Burnu, Mawsu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, XII/349).
Kaidah ini biasanya digunakan untuk menyikapi adanya dua bahaya yang diasumsikan akan menimpa umat dalam konteks Pemilu.
Pertama:
Bahaya kecil ketika umat Islam terlibat dalam demokrasi. Kedua: bahaya besar ketika umat Islam tidak terlibat dalam demokrasi, yaitu akan adanya dominasi orang kafir di parlemen atau kabinet, yang dapat mengancam kepentingan atau aspirasi umat Islam.
Penggunaan kaidah Akhaffu Dhararayn ini untuk membolehkan umat ikut Pemilu juga tidak dapat dibenarkan, karena beberapa alasan. Pertama: pengamalan kaidah tersebut secarasyar’i tidak sah karena tidak memenuhi syaratnya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan nash-nash al-Quran dan as-Sunnah. Sudah dijelaskan bahwa banyak nas-nas yang mengharamkan fungsi legislasi dalam sistem demokrasi saat ini.
Kedua:
Pengguna kaidah tersebut terjebak pada logika jumlah orang (individu), seraya melupakan aspek sistem yang ada. Diasumsikan kalau di parlemen mayoritasnya Muslim, akan baik dan tak berbahaya. Sebaliknya, kalau mayoritasnya non-Muslim akan tidak baik dan berbahaya. Padahal jumlah Muslim atau non-Muslim tidak ada efeknya secara signifikan dalam sistem demokrasi. Pasalnya, dalam sistem demokrasi, UU yang dihasilkan adalah UU kufur, tidak peduli apakah pendukung UU itu mayoritasnya Muslim atau non-Muslim. Bahkan kalaupun UU yang akan dilegislasikan adalah syariah Islam dari segi substansi hukumnya, seperti UU Perkawinan, Zakat, atau Wakaf, tetap saja prosedur legislasinya batil, yaitu tunduk pada suara mayoritas (Muhammad Syakir Syarif, Al-Musyarakah fi al-Barlaman, hlm. 91).
Ketiga:
Pengguna kaidah tersebut lupa terhadap fakta konkret, bahwa banyak bahaya yang menimpa umat Islam justru ketika anggota parlemen mayoritasnya Muslim. Sebagai contoh, UU Migas yang disahkan oleh DPR tahun 2001 yang mayoritasnya Muslim. UU Migas ini telah menjadi dasar Perpres (Peraturan Presiden) untuk menetapkan kenaikan BBM yang berkali-kali terjadi. Padahal kenaikan BBM telah terbukti melonjakkan berbagai harga barang dan jasa dan sudah terbukti menaikkan jumlah orang miskin di Indonesia.
Penyalahgunaan Kaidah Ma La Yudraku Kulluhu La Yutraku Kulluhu
Kaidah ini berarti apa yang tak dapat diraih semua, jangan ditinggalkan semua. Maksudnya, umat Islam harus ikut Pemilu walaupun tidak bisa mayoritas (meraih semua kursi), jangan sampai tidak ikut memilih sama sekali.
Penggunaan kaidah ini juga tak dapat dibenarkan karena dua alasan.
Pertama: kaidah ini tidak sah untuk diterapkan karena tidak memenuhi syarat penerapannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan nas-nas syariah dalam al-Quran dan as-Sunnah. Padahal banyak nas-nas syariah yang telah mengharamkan fungsi legislasi dalam parlemen saat ini.
Kedua: kaidah tersebut hanya boleh diterapkan pada perbuatan-perbuatan yang halal, tidak boleh diterapkan untuk perbuatan yang haram, seperti legislasi di parlemen saat ini. Hal ini dapat diketahui dari dalil hadis yang mendasari kaidah ini, yaitu sabda Nabi saw., “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka lakukan itu sekuat kemampuan kalian.”(HR al-Bukhari dan Muslim). Dari hadis ini dapat diketahui bahwa tidak mungkin Nabi saw. memerintahkan kecuali yang halal menurut syariah.
Karena itu, tidak boleh menerapkan kaidah tersebut untuk perbuatan yang haram.
Misalnya, kalau tidak bisa k orupsi 1 miliar, korupsi 500 juta saja. Demikian pula tidak boleh menerapkan kaidah tersebut untuk menjustifikasi keikutsertaan dalam Pemilu Legislatif. Pasalnya, Pemilu ini akan mengantarkan para wakil rakyat untuk melakukan perbuatan yang haram, yaitu melegislasi UU kufur.
By: Amir Mahmudin SPI Reg Batch #7 – MTR #10
Call Center Event MTR 0811-18-18-29
Bismillah,
Ayah dan bunda yang di Rakhmati Alloh, saya meyakini betul setiap orang tua akan menanyakan pertanyaan yang serupa ini… “Anakku kelak besar engkau ingin menjadi apa..?” Betul apa betul…?
Dalam situasi ini, banyak orang tua tidak sadar telah menjebak anaknya pada kondisi tertentu yang akan dialami oleh seorang anak setelah besar nantinya !!!!, kenapa demikian…? Karena bila orang tua dalam proses bertanya tersebut tidak melibatkan proses berfikir anak dengan benar, pasti akan memberikan dampak yang tidak baik buat putra dan putrinya.
Hemmm… Pertanyaannya..? bagaimana seorang anak bisa mendapatkan proses berfikir yang benar…..kalau orang tuanya sendiri juga belum faham dengan proses berfikir yang benar…!!!! Sehingga apa yang terjadi…. Seorang anak menetapkan pilihan cita-citanya pada pilihan yang pada umumnya anak-anak sebutkan….
Coba perhatikan pada anak kami berbeda yang satu ini, pada saat ditanya…nak kelak besar engkau ingin menjadi apa dan siapa…? Apa jawaban beliau… Aku ingin menjadi seperti sahabat Rosululloh ” ABDURRAKHMAN BIN AUFF” Subhanallah…sungguh jawaban yang diluar prediksi kami.
Pertanyaannya…kenapa anakku bisa memberikan jawaban seperti itu ya…? Jawabannya adalah Alhamdulillah kami telah belajar ilmu bagaimana menjadi orang tua yang mampu melakukan proses berfikir dengan benar, sehingga dari ilmu tersebut kami berupaya implementasikan dalam mendidik anak-anak kami. Kami sadari betul, bahwa kami telah berbuat sesuatu untuk menghantarkan proses berfikir anak-anak kami, dan Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan proses berfikir anak-anak kami yang berbeda dari anak-anak pada umumnya.
Baiklah….Siapa diantara ayah dan bunda yang ingin punya ilmu seperti yang kami terapkan untuk anak-anak kami….? Kami memulainya memperoleh ilmu tersebut dari satu event yang luar biasa dan pas banget dengan kegundahan kami dalam prodes mendidik anak-anak kami. Buat ayah dan bunda yang memiliki harapan besar terhadap putra dan putrinya menjadi orang-orang succes, unggul dan memberikan kontribusi besar untuk umat, Segera temukan penjelasannya yang AMAZING dalam AL-QUR’AN terkait Pendidikan Anak di event SmartParent Institute:
“Two Days Workshop Fundamental: Cara Cerdas Mendidik Anak di Era Gadget Berbasis Quran dan Sunnah” bersama Dui Nasheer (Founder SmartParent Institute)
====================================
Sabtu-Ahad, 28-29 Juli 2018
08.00 – 18.00 WIB
The Dharmawan Park Hotel, Sentul
Informasi dan Pendaftaran:
0812-9318-7878
====================================
Saksikan dan bagikan videonya di bawah ini:
SEAT TERBATAS!!!!
SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA DAN PASANGAN BESERTA TIM ANDA!
DIJAMIN NAGIH!!!
Kegiatan-kegiatan The Smart Parents Institute Didukung oleh:
SyaREA World dan #MasyarakatTanpaRiba