UANG

0
1564

Uang telah menjadi bagian hidup manusia. Kita semua butuh uang untuk memenuhi hajat kehidupan sehari-hari. Tapi agaknya kita sering lupa tentang asal muasalnya. Kapan sebenarnya uang pertama kali hadir dalam kehidupan manusia?

Sebagai homoeconomicus, manusia sejak dahulu telah melakukan transaksi dan pertukaran barang dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Pertukaran yang terjadi antar mereka pada masa lalu dilakukan dengan berbagai cara. Sebelum mengenal uang, dalam tahapan peradaban yang masih sederhana manusia melakukannya dengan cara barter.
Barter telah ada seusia dengan peradaban manusia itu sendiridan menunjukkan bahwa tukar menukar telah dimungkinkan tanpa perantara uang. Namun beberapa kelemahan timbul sehingga cara barter hanya dapat mempertahankan cara hidup primitif saja.

Dalam bukunya “Rationality and Human Behavior” (1999) Karya Donald B Calne, asal mula uang sudah ada 6000 tahun lalu.

menurut Donald, mata uang sungguhan yang tertua ditemukan di Turki sekitar 2.700 tahun yang lalu. Perbedaan pendapat itu sebenarnya tidak mengherankan, mengingat definisi tentang uang itu sendiri hanya alat tukar.

Keterbatasan ini menyebabkan metode barter tidak efisien dan menghambat ruang lingkup dari kemajuan ekonomi dan sosial sehingga seiring dengan tuntutan perubahan jaman serta semakin banyak dan kompleksnya kebutuhan manusia maka sistem barter ini mulai ditinggalkan.
Islam sebagai ajaran yang komprehensif yang dibawa Nabi Muhammad SAW pada abad keenam masehi telah mengenalkan uang sebagai alat transaksi dalam praktek muamalah – maliyah. Rasul telah mencontohkan bahkan menghalakkan uang sebagai alat tukar daripada perdagangan barter. Beliau tidak menganjurkan barter karena ada beberapa praktek tersebut yang membawa kepada ketidakadilan dan penindasan.
Pada masa awal berdirinya khilafah Islam, penggunaan satuan uang dalam pertukaran barang masih mengadopsi satuan emas dan perak dari Romawi dan Persia, -dinar dan dirham. Rasul tetap menggunakan kedua jenis satuan uang tersebut dalam bermuamalah.
Penyebutan beberapa jenis satuan uang dapat kita temukan dalam Al-Quran dalam surat Yusuf ayat 20

وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ دَرَاهِمَ مَعْدُودَةٍ وَكَانُوا فِيهِ مِنَ الزَّاهِدِينَ

Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.

Selain itu terdapat pula dalam Al-Kahfi ayat 19.
Uang adalah alat tukar menukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitung) yang sah, dikeluarkan oleh suatu negara berupa kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Uang memiliki fungsi sebagai media pertukaran, sebagai pengukur nilai, sebagai standar pembayaran yang ditangguhkan, dan sebagai penyimpan nilai.
Ketika uang menjadi alat pembayaran yang sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi oleh perak, emas, maka kedudukan nya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Al Quran diturunkan menjadi alat pembayaran yang sah. Karena itu riba berlaku pada uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya. Dan zakat pun sah dikelaurkan dalam bentuk uang kertas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here