Melunasi hutang merupakan beban kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang berhutang. Jika seseorang yang berhutang kepada orang lain dalam bentuk hutang uang atau harta maka kewajiban penghutang adalah membayar hutangnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh oleh Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih mempunyai hutang satu dinar atau satu dirham, maka kelak di hari kiamat hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.”
Dengan memperhatikan hadis di atas sangat jelas bahwa siapa yang memiliki hutang maka wajib baginya untuk membayar hutangnya. Kemudian, Rasulullah juga memperingatkan bahwa siapa yang memiliki hutang dan belum dilunasi / dibayar maka beban hutang itu justeru akan menjadi beban yaitu akan adanya tuntutan dari orang yang menghutangi. Konsekuensinya, di akhirat kelak, amal kebaikan orang yang punya hutang itu akan diberikan kepada orang yang menghutangi sebagai alat pembayaran dari hutang-hutang yang belum dilunasi ketika masih hidup di dunia.
Dalam kitab hadis shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata sesungguhnya Rasulullah bersabda “Penundaan membayar hutang oleh orang yang mampu membayar hutang adalah perbuatan dhalim”. Hadis ini juga memberi perintah kepada siapa saja yang berhutang untuk membayar hutangnya. Hadis itu juga menginformasikan bahwa perbuatan menunda membayar hutang padahal orang itu mampu membayar, maka perbuatan itu adalah perbuatan dhalim.
Adapun jika seseorang penghutang akan membayar hutangnya, sementara orang yang menghutangi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, maka penghutang tetap wajib membayar hutangnya dengan cara menghubungi ahli waris. Jika hutang piutang itu menyangkut hutang-piutang terkait dengan harta atau uang maka pengembalian utang itu diserahkan kepada ahli waris dari orang yang menghutangi.
Dalam sebuah hadis dalam kitab Sunan Ibnu Majah sebagaimana diriwayatkan oleh Shuhaib al-Anshari Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka di hari kiamat dia akan bertemu Allah sebagai pencuri.” Adapun jika orang yang dihutangi itu tidak diketahui keberadaanya, maka hutangitu wajib dibayarkan kepada keluarga atau ahli waris dari orang yang menghutangi. Di samping itu, penghutang sebaiknya juga mendoakan orang yang menghutangi jika sudah meninggal dunia semoga amal kebaikanya diterima Allah SWT dan segala kesalahan / kekhilafanya di ampuni Allah SWT.
Hukum Hutang Piutang dalam Islam
Hukum hutang piutang dalam Islam adalah boleh. Allah SWT berfirman;
مَنْذَاالَّذِييُقْرِضُاللَّهَقَرْضًاحَسَنًافَيُضَاعِفَهُلَهُأَضْعَافًاكَثِيرَةًوَاللَّهُيَقْبِضُوَيَبْسُطُوَإِلَيْهِتُرْجَعُونَ
Artinya; “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizqi) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah ayat 245).
Syarat Hutang Piutang dalam Islam
* Harta yang dihutangkan adalah jelas dan murni halal.
* Pemberi hutang tidak boleh menyakiti pihak piutang atau mengungkit masalah hutangnya.
* Pihak piutang niatnya adalah untuk mendapat ridho Allah dengan mempergunakan harta yang dihutang secara benar.
* Harta yang dipinjam, tidak boleh ditambah atau menambah keuntungan pada pihak yang meminjamkan.
Adab Hutang Piutang dalam Islam
* Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya.
* Pihak pemberi hutang tidak boleh riba .
* Pihak piutang wajib membayar hutangnya, dan wajib melunasi dengan cara yang baik.
* Berhutang pada orang yang baik dan memiliki penghasilan yang halal bagi keluarganya.
* Berhutang hanya dalam keadaan terdesak ata darurat.
* Hutang piutang tidak disertai dengan jual beli.
* Memberitahu kepada pemberi hutang jika terlambat dalam membayar hutang.
* Pihak piutang menggunakan harta yang dihutangkan dengan sebaik mungkin.
* Pihak piutang harus berniat untuk secepat mungkin melunasi hutang dan sadar dengan hutangnya.
* Pihak pemberi hutang boleh memberikan waktu penangguhan jika pihak piutang kesulitan untuk melunasi hutang.
Bahaya Sikap Hutang Piutang
* Menyebabkan stres
* Merusak akhlak
* Dihukum layaknya seorang pencuri
* Jenazahnya tidak dishalatkan
* Dosanya tidak terampuni sekalipun mati syahid
* Tertunda masuk surga
* Pahala adalah ganti hutangnya
* Urusannya masih menggantung