Ilustrasi mengenai AKAD RIBA DAN BAGI HASIL,
A : Bagaimana kabarnya pak?
B : Sehat pak, alhamdulillah.
A : Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu pak.
B : Ada perlu apa pak … apa yang bisa saya bantu?
A : Begini pak, kalo bapak punya uang 20 juta saya mau pinjam.
B : Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa pak?
A : Buat nambah modal pak. Alhamdulillah saya ada orderan agak besar, modal yang saya punya masih kurang. Bisa bantu ga pak?
B : Mmm .. Mau dikembalikan kapan ya?
A : InsyaAlloh dua bulan lagi saya kembalikan pak.
B : Gitu ya. Ini pak ada sih 20juta. Rencananya buat beli sesuatu. Lebih bagus kalau dua bulan sudah kembali ya ga apa-apa, pakai dulu aja.
A : Wah, terimakasih pak.
B : Ini nanti saya dapat bagian pak?
A : Bagian apa ya pak?
B : Ya kan ini uangnya untuk usaha, jadi kan pasti ada untungnya tuh. Naa..kalau saya enggak kasih pinjam kan, bapak gak bisa jalan usahanya, iya kan?
(TERSENYUM PENUH ARTI)
A : Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau bapak inginnya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil pak.
B : Untuk besarannya bisa kita bicarakan. Yah, gitu kan enak. Kamu terbantu, saya juga dapat manfaat.
A : Tapi akadnya di ganti ya pak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
B : Iyaa..gak masalah. Sama aja lah. Cuman beda istilah doang.
A : Bukan hanya istilah pak, namun pelaksanaannya juga beda.
B : Maksudnya??
A : Jadi Begini pak “jikalau akadnya utang, maka jika usaha saya lancar atau tidak ya saya tetap wajib mengembalikan uang 20 jutanya. Tapi kalau akadnya kerjasama, maka dan usaha saya lancar, bapak akan dapat bagiannya. Namun sebaliknya, kalau usahanya tidak lancar ataupun rugi maka bapak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi ataupun uangnya tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.”
B : Waduh, kalau begitu mendingan uangnya saya deposito kan pak, gak bakal ada resiko apa-apa, uang utuh, dapat bunga lagi.
A : Itulah RIBA pak. Salah satu ciri-cirinya TIDAK ADA RESIKO dan PASTI untung.
B : Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha nya biasanya aku dapat bagi hasil pak. 2% tiap bulan. Jadi kalau dia minjam 10 juta untuk dua bulan, maka dua bulan setelahnya uangku kembali 10 juta + 400 ribu.
A : Itu juga riba Pak. Untuk Persentase bagi hasil di hitung dari laba, bukan dari modal yang disertakan. Kalau berdasarkan modal bapak ga akan tau apakah dia untung atau tidak. Dan disini juga bapak sebagai investor tidak menanggung resiko apapun. Mau dia untung atau rugi, bapak tetap dapat 2%. Lalu apa bedanya dengan deposito?
B : Dia ikhlas ko pak, saya tidak memberi patokan harus sekian persen gitu.
A : Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa pak.
B : Waduh…syariat kok ribet bener ya.
A : Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru pak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho pak.
B : Hmmm…ya sudahlah, ini 20juta nya hutang aja. saya gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.
A : Iya pak. Terimakasih banyak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
bapak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin.
Hati-hati jika anda ingin pinjam meminjam, mungkin jika ada AKAD yang salah nanti bisa jadi seperti ilustrasi di atas.
Notes : perhatikan dalam bisnis akad kerjasama?? Ataupun akad meminjam uang.. ini 2 hukum islam yang berbeda dan efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba?
Seharusnya kan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam dibuat untuk mengatur supaya umat manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa harus merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahaminya :
1. Saya membeli sebuah sepeda motor dengan harga Rp.10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil keuntungan dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran selama 1 tahun. Transaksi seperti ini termasuk transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor dengan harga Rp.10 juta, dan saya ingin menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Kan kalau dihitung-hitung ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Sekarang kita bahas mengapa akad pertama dikatakan RIBA & yang ke dua akad SYARIAH
TRANSAKSI PERTAMA RIBA, karena:
1. Tidak ada kepastian mengenai harga, karena memakai sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika kita mencicilnya terus untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. kalau ternyata tada keterlambatan saat pembayaran, misal anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunga menjadi 15% alias untungnya bertambah jadi Rp. 1.500.000,-.
Oleh karena itu seemakin lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, maka semakin besar pula yang harus kita bayarkan.
Bahkan tbanyak berbagai lembaga leasing yang menambahkan embel-embel DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin banyak riba yang kita bayarkan. Belum ada yang menerapkan bunga yang tidak terbayar dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti ini jelas-jelas sistem yang menjamin untung bagi penjual dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal yang namanya bisnis, harus selalu siap untung dan rugi.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH, karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi yang di istilahkan biaya administrasi atau denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.