• Latest

AKAD RIBA DAN BAGI HASIL

10/07/2018

Keberpihakan

04/11/2020

Kafir setelah Beriman

04/11/2020

PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

02/11/2020

Utang Lunas 4 Bulan Pasca PBTR Pertama

02/11/2020

Syaiful Hidayat, Berkah Lunas Utang Miliaran untuk Orang Tua

31/10/2020

Renungan Maulid Nabi Muhammad SAW

30/10/2020

Reaksimu, Bukti Cintamu pada Rasul

30/10/2020

PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

02/11/2020

Menjadi Pejuang yang Dicintai Allaah

27/10/2020

Belajar Menjala Matahari sambil Merunduk ke Bumi

27/10/2020

Azzam Lunas Utang Miliaran Terkabul Setahun 22 Hari

26/10/2020

Iman dan Taqwa, Kunci Solusi Problema

26/10/2020
Selasa, Januari 26, 2021
Masyarakat Tanpa Riba
  • BERANDA
  • MTR MILIARDER CLUB
  • LUNAS UTANG MILIARAN
  • BUKU MERAH
  • EVENT
    • All
    • BeMiMS
    • CCKU
    • MBUBB
    • PBTR
    • SMHTR
    • SPI
    • TTFM

    PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

    PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

    Mendidik Generasi Pembuka Roma

    New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

    Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

    KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

    AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

    Becoming Master in Marketing and Selling

    MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

    Saat Umara Terjerat Utang Riba

    Trending Tags

    • HUBUNGI KAMI
    No Result
    View All Result
    • BERANDA
    • MTR MILIARDER CLUB
    • LUNAS UTANG MILIARAN
    • BUKU MERAH
    • EVENT
      • All
      • BeMiMS
      • CCKU
      • MBUBB
      • PBTR
      • SMHTR
      • SPI
      • TTFM

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

      Mendidik Generasi Pembuka Roma

      New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

      Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

      Becoming Master in Marketing and Selling

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      Saat Umara Terjerat Utang Riba

      Trending Tags

      • HUBUNGI KAMI
      No Result
      View All Result
      Masyarakat Tanpa Riba
      No Result
      View All Result
      Home Umum

      AKAD RIBA DAN BAGI HASIL

      in Umum
      330
      0
      Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

      Ilustrasi mengenai AKAD RIBA DAN BAGI HASIL,

      A : Bagaimana kabarnya pak?
      B : Sehat pak, alhamdulillah.
      A : Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu pak.
      B : Ada perlu apa pak … apa yang bisa saya bantu?
      A : Begini pak, kalo bapak punya uang 20 juta saya mau pinjam.
      B : Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa pak?
      A : Buat nambah modal pak. Alhamdulillah saya ada orderan agak besar, modal yang saya punya masih kurang. Bisa bantu ga pak?
      B : Mmm .. Mau dikembalikan kapan ya?
      A : InsyaAlloh dua bulan lagi saya kembalikan pak.
      B : Gitu ya. Ini pak ada sih 20juta. Rencananya buat beli sesuatu. Lebih bagus kalau dua bulan sudah kembali ya ga apa-apa, pakai dulu aja.
      A : Wah, terimakasih pak.
      B : Ini nanti saya dapat bagian pak?
      A : Bagian apa ya pak?
      B : Ya kan ini uangnya untuk usaha, jadi kan pasti ada untungnya tuh. Naa..kalau saya enggak kasih pinjam kan, bapak gak bisa jalan usahanya, iya kan?
      (TERSENYUM PENUH ARTI)
      A : Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau bapak inginnya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil pak.
      B : Untuk besarannya bisa kita bicarakan. Yah, gitu kan enak. Kamu terbantu, saya juga dapat manfaat.
      A : Tapi akadnya di ganti ya pak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
      B : Iyaa..gak masalah. Sama aja lah. Cuman beda istilah doang.
      A : Bukan hanya istilah pak, namun pelaksanaannya juga beda.
      B : Maksudnya??
      A : Jadi Begini pak “jikalau akadnya utang, maka jika usaha saya lancar atau tidak ya saya tetap wajib mengembalikan uang 20 jutanya. Tapi kalau akadnya kerjasama, maka dan usaha saya lancar, bapak akan dapat bagiannya. Namun sebaliknya, kalau usahanya tidak lancar ataupun rugi maka bapak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi ataupun uangnya tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.”
      B : Waduh, kalau begitu mendingan uangnya saya deposito kan pak, gak bakal ada resiko apa-apa, uang utuh, dapat bunga lagi.
      A : Itulah RIBA pak. Salah satu ciri-cirinya TIDAK ADA RESIKO dan PASTI untung.
      B : Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha nya biasanya aku dapat bagi hasil pak. 2% tiap bulan. Jadi kalau dia minjam 10 juta untuk dua bulan, maka dua bulan setelahnya uangku kembali 10 juta + 400 ribu.
      A : Itu juga riba Pak. Untuk Persentase bagi hasil di hitung dari laba, bukan dari modal yang disertakan. Kalau berdasarkan modal bapak ga akan tau apakah dia untung atau tidak. Dan disini juga bapak sebagai investor tidak menanggung resiko apapun. Mau dia untung atau rugi, bapak tetap dapat 2%. Lalu apa bedanya dengan deposito?
      B : Dia ikhlas ko pak, saya tidak memberi patokan harus sekian persen gitu.
      A : Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa pak.
      B : Waduh…syariat kok ribet bener ya.
      A : Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru pak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho pak.
      B : Hmmm…ya sudahlah, ini 20juta nya hutang aja. saya gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.
      A : Iya pak. Terimakasih banyak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
      bapak tetap ada hasil berupa pahala.
      Amiiin.

      RelatedPosts

      Insan O,5

      Masyarakat Tanpa Riba Makin Nyata

      Cerita Lunas Utang & Bebas BDO dari Bukittinggi

      Hati-hati jika anda ingin pinjam meminjam, mungkin jika ada AKAD yang salah nanti bisa jadi seperti ilustrasi di atas.

      Notes : perhatikan dalam bisnis akad kerjasama?? Ataupun akad meminjam uang.. ini 2 hukum islam yang berbeda dan efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.
      “… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
      Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba?
      Seharusnya kan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?

      Hukum islam dibuat untuk mengatur supaya umat manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa harus merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
      Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahaminya :

      1. Saya membeli sebuah sepeda motor dengan harga Rp.10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil keuntungan dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran selama 1 tahun. Transaksi seperti ini termasuk transaksi RIBAWI.

      2. Saya membeli sepeda motor dengan harga Rp.10 juta, dan saya ingin menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.

      Apa bedanya? Kan kalau dihitung-hitung ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?

      Sekarang kita bahas mengapa akad pertama dikatakan RIBA & yang ke dua akad SYARIAH
      TRANSAKSI PERTAMA RIBA, karena:
      1. Tidak ada kepastian mengenai harga, karena memakai sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika kita mencicilnya terus untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. kalau ternyata tada keterlambatan saat pembayaran, misal anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunga menjadi 15% alias untungnya bertambah jadi Rp. 1.500.000,-.
      Oleh karena itu seemakin lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, maka semakin besar pula yang harus kita bayarkan.
      Bahkan tbanyak berbagai lembaga leasing yang menambahkan embel-embel DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin banyak riba yang kita bayarkan. Belum ada yang menerapkan bunga yang tidak terbayar dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
      2. Sistem riba seperti ini jelas-jelas sistem yang menjamin untung bagi penjual dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal yang namanya bisnis, harus selalu siap untung dan rugi.

      TRANSAKSI KEDUA SYARIAH, karena:
      1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.

      2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi yang di istilahkan biaya administrasi atau denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
      Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.
      Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.

       

      Related Posts

      Umum

      Insan O,5

      12/10/2020
      Umum

      Masyarakat Tanpa Riba Makin Nyata

      08/10/2020
      Umum

      Cerita Lunas Utang & Bebas BDO dari Bukittinggi

      07/10/2020
      Umum

      Lelah Boleh, Menyerah Jangan!

      01/10/2020
      Next Post

      Kisah bahagia seorang EO PPA di Palembang

      Discussion about this post

      • Trending
      • Comments
      • Latest

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      16/08/2019

      Becoming Master in Marketing and Selling

      19/09/2019

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      18/11/2019

      Terbebas dari Riba Setelah Bergabung di KSW

      0

      Rumahnya mau disita dan dilelang bank, Padahal ini bank Syariah

      0

      ADAB KE-DUA KAMPOENG SYAREA WORLD (KSW)

      0

      Keberpihakan

      04/11/2020

      Kafir setelah Beriman

      04/11/2020

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      02/11/2020
      330 views

      Copyright © masyarakattanpariba.com

      No Result
      View All Result
      • BERANDA
      • MTR MILIARDER CLUB
      • LUNAS UTANG MILIARAN
      • BUKU MERAH
      • EVENT
      • HUBUNGI KAMI

      test

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In