Direkap dr berbagai pengalaman warga MTR
1. Kenapa kok baru sekarang anda mengajukannya? Selama ini kemana?
Me : Selama ini saya terlena dengan duniawi dan lalai mempelajari Al Quran yg sudah semestinya menjadi tuntunan bagi umat muslim dalam bertindak dan berprilaku……
Semua ttg muamalah sudah diatur dalam Al Quran termasuk ttg RIBA dan saya baru mengetahui dan mendalami ttg AlQuran dan RIBA setelah saya dipertemukan dg komunitas Masyarakat Tanpa RIBA yg sudah memberikan saya kajian ttg RIBA secara mendetail.
2. Kalau demikian bank rugi dong?
Me : Sebenarnya pihak bank tidak pernah dirugikan sedikitpun karena dari awal akad kredit, bank sudah mengenakan biaya2 seperti biaya administrasi, provisi, biaya pengikatan Notaris ( karena dari biaya tsb ada fee yang akan diberikan oleh Notaris kepada pihak bank….Makin banyak pengikatan makin banyak fee yg diperoleh abank),
Kemudian setelah kredit berjalan bank sudah akan mengenakan bunga disetiap angsuran debitur apalagi untuk tipe kredit Rekening Koran bank akan mengenyam manisnya bunga /RIBA yang dibayar debitur tiap bulan sedangkan pokok pinjaman tidak berkurang, begitu juga dengan product type KPR, komersil, Kredit Pegawai, Pensiunan semua angsuran tiap bulan akan selalu diikuti dengan pembayaran Bunga dengan komposisi antara Pokok dan Bunga yang tidak seimbang…
Pertanyaannya : Kemanakah perginya bunga RIBA yang dibayarkan debitur tiap bukan tsb???