Assalaamu alaykum wrwb.
Warga yang dimuliakan ALLAAH SWT..
Beberapa hari belakangan ini muncul ajakan untuk mengembangkan ekonomi Ummat pasca 212. Kendati ajakan itu sangat positif, namun sebaiknya Warga tetap berifkir jernih sehingga tidak larut pada euforia “kemenangan” (pakai tanda kutip). Secara emotional ikut-ikutan “mendukung” tanpa pengetahuan memadai kegiatan pengumpulan dana yang digalang pihak-pihak tertentu.
Sudahkah Anda bertanya, bagaimana konsep syirkah yang dijalankan oleh mereka yang mengajak ummat menginvestasikan uangnya? Sudahkah Anda bertanya banyak hal dan mendapatkan jawaban yang tepat, memuaskan akal dan menentramkan jiwa?
Semoga Warga masih ingat tulisan saya sebelumnya berjudul “STARTING RIGHT FROM THE BEGINNING”. Jika ada warga yang menyimpan tulisan itu, mohon share di sini ya.
Selain itu, mohon warga juga perhatikan “PERNYATAAN DISCLAIMER” yang secara periodik kami posting di sini. Silakan jika ada Warga yang mau memposting ulang pernyataan disclaimer tersebut.
Saya mohon ijin dulu, beberapa hari ke depan mau fokus ke kegiatan khusus yang sedang saya jalani sejak 17 Desember yang lalu. Insyaa ALLAAH akhir 2016 atau awal 2017 ada respon tentang M212M.
Sebagai bahan pertimbangan sementara, dibawah ini saya share tulisan Mas Dwi, Advocate di MTR #09 Surabaya;
????
Sebelum tidur.
Tulisan ini lanjutan dari tulisan saya tentang himbauan berhati2 bersyirkah atau apapun yg kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat.
Tindak Pidana Yang Berkaitan Dengan Perizinan
Tindak pidana ini disebut juga dengan tindak pidana bank gelap. Pasal 46 ayat (1) menyebutkan, bahwa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Ketentuan ayat (2) menyebutkan, bahwa dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindakadedidikirawan sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. Pasal ini satu-satunya pasal dalam UU Perbankan yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya.
Terima Kasih
Dwi, MTR #09 Surabaya
WA MTR 0811113139.
=== === === === ===
Btw, Warga sudah menonton video di bawah ini kan?
Silakan saksikan dan bagikan ya.. ??