Memberi HUTANG tanpa meminta JAMINAN

0
823

Jumat minggu yang lalu, pada saat pembahasan tentang GADAI
Ada diskusi yang menarik, terkait dengan jaminan hutang.

Pertanyaannya :

“mengapa perawatan dan pemeliharaan jaminan ditanggung oleh yang memberi hutang ?”
“Bukankah yang memberi hutang sudah membantu ?”
“Kok malah yang memberi hutang harus repot lagi mengeluarkan beaya untuk pemeliharaan ?”

Karena pembahasan fikihnya memang seperti itu, maka saat itu jawabannya sederhana…

“Kalau tidak mau repot dengan pemeliharaan atau perawatan, …ya nggak usah minta jaminan…”

Jawaban ini kelihatan sederhana, tetapi membangkitkan semangat untuk mencari HIKMAH di balik peristiwa TIDAK MEMINTA JAMINAN.

Beberapa hikmah yang sempat saya renungkan diantaranya…

Hikmah dari sisi yang memberi hutang :

– Mendapatkan VALUE yang lebih tinggi, perjuangan yang lebih tinggi, karena benar benar BERPISAH sementara dengan harta atau uang yang selama ini ada pada dirinya. Sedangkan jika meminta jaminan, sesungguhnya dia TIDAK BERPISAH dengan hartanya, karena ada jaminan.
– Melatih dirinya untuk berpisah dengan materi,
– melatih dirinya untuk tidak terikat dengan materi
– melatih dirinya untuk menyandarkan urusan materinya kepada Allah
– melatih tawakal kepada Allah
– Implementasi terhadap keyakinan bahwa semua milik Allah
– Dan sekiranya karena satu dan lain hal yang menerima hutang tidak bisa mengembalikan, maka dia punya kesempatan emas untuk membebaskan hutang tersebut, sehingga VALUE terhadap harta yang dititipkan Allah kepada dirinya menjadi sangat tinggi (hartanya sangat bermanfaat).

Hikmah dari sisi penerima hutang :

– Karena tanpa jaminan, maka asset penerima hutang tidak berkurang, terlebih jika asset tersebut adalah harta yang produktif. Harta produktif yang tetap ada padanya akan membuat dia lebih mudah untuk mengembalikan hutang.
– Dia sedang mendapatkan TAULADAN yang baik dari pemberi hutang yang tidak meminta jaminan, sehingga pada saat dia punya harta dan ada orang lain yang membutuhkan pinjaman maka dia akan melakukan hal yang sama, MEMINJAMKAN UANGNYA TANPA MEMINTA JAMINAN.
Semoga bermanfaat
Bandung, 9 Oktober 2016
Suharjono Harjodiwiryo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here