JUAL BELI ONLINE

0
1279

*JUAL BELI ONLINE*
By : Muhammad Ja’far Abdullah – KSW #Papua
WA KSW 0811-113-139
*1.* Di antara poin penting yang harus Penjual perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Penjual.

*2.* Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang.

*3.* Ataukah Penjual hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Penjual mensyaratkan imbalan tertentu.

*4.*Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Penjual tawarkan.

Berikut ini saya sarikan hukum berdagang secara online pada masing-masing kemungkinan kasus di atas.

*1. Sebagai pemilik barang atau perwakilannya (agen/distributor resmi).*

Secara prinsip, pada posisi ini, Penjual boleh menjual barang secara offline atau online, sebagaimana Penjual juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Penjual tentukan atau sesuai kesepakatan.

*2. Sebagai pemberi layanan pengadaan barang.*

Karena Penjual memiliki relasi yang luas atau kemampuan pengadaan barang yang memadai, mungkin Penjual menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Dan bila alternatif ini yang Penjual jalankan, dan atasnya Penjual meminta imbalan, secara prinsip imbalan tersebut halal, asalkan nominalnya jelas dan disepakati pada sejak awal akad.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum Muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (HR. Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lainnya)
Misal, Penjual menjadi supplier restoran tertentu untuk kebutuhan barang tertentu. Penjual berhak mendapat upah dari restoran tersebut.

*3. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang dan juga bukan sebagai perwakilan.*

Bila yang Penjual lakukan hanya sebatas memasang gambar barang atau kriteria barang, dan bukan sebagai pemilik atau perwakilannya, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi :

*a.* Penjual mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli.

Dengan demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini Penjual melakukan perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi Penjual tidak memiliki barang. Dan syaratnya sekali lagi, Penjual harus menerima uang dari pembeli secara tunai.

Muhammad bin Abil Mujalid mengisahkan: “Pada suatu hari aku diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah untuk bertanya kepada sahabat Abdullah bin Aufa. Mereka berdua berpesan: bertanyalah kepadanya, apakah dahulu sahabat Nabi semasa hidup Nabi memesan gandum dengan pembayaran lunas di muka?

Ketika sahabat Abdullah ditanya demikian, beliau menjawab: Dahulu kami memesan gandum, sya’ir (satu jenis gandum dengan mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran, dan tempo penyerahan yang disepakati dari para pedagang Negeri Syam. Muhammad bin Abil Mujalid kembali bertanya: Apakah kalian memesan langsung dari para pemilik ladang? Abdullah bin Aufa kembali menjawab: Kami tidak bertanya kepada mereka, tentang hal itu.” (HR. Al-Bukhari)

*b.* Penjual tidak menerima pembayaran tunai atau hanya menerima uang muka.

Salah satu ciri khas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi obyek transaksi hanya bisa diserah-terimakan selang beberapa waktu. Serah terima fisik barang secara langsung dalam jual-beli secara online adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan.

Dalam kondisi ini, Penjual melakukan transaksi yang sama-sama terutang. Sementara secara hukum, transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata: “Tidak ada hadis sahih satu pun tentang larangan menjual piutang dengan piutang, akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjual-belikan piutang dengan piutang.”
Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir. (at-Talkhis al-Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406).

Karena itu agar Penjual tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang dengan utang, maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara tunai, sehingga skema jual beli yang penjual lakukan menjadi transaksi salam.

 

Wallaahu a’lam bishshawab
By : Muhammad Ja’far Abdullah KSW #Papua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here