“AKHIRNYA PENGADILAN ITU DATANG JUGA”

0
986

Akhirnya saya memberanikan diri juga menulis tentang pelajaran dari Allah SWT yg saya lewati, dan menyadarkan bahwa upaya kepada Allah harus terus menerus saya lakukan supaya keimanan dan ketauhidan itu terus menerus menancap dalam hati kita.

“AKHIRNYA PENGADILAN ITU DATANG JUGA”
By Fajar, KSW #04 PBTR
WA KSW 0811-113-139

Saat saya berpikir masalah saya hampir tuntas terselesaikan ternyata ujian keimanan itu belum sampai di ujung, seperti kebanyakan para pebisnis ukm lainnya yg berpikir bahwa hutang ke lembaga keuangan adalah solusi pembiayaan untuk menggerakkan proyek yg sdh ditangan, maka sebenarnya waktu itu saya sdh melewati ketergantungan pada perbankan karena reputasi yg saya lakukan selama 10 tahun lebih membuat saya berhasil melakukan syirkah dengan investor yang memiliki pemodalan mandiri cukup besar pada saat itu.

Cuman masalahnya berpindah akibat ‘premature partnership’  yang mengakibatkan perselisihan selama 2 tahun dan diskusi yg tak berkesudahan dalam menentukan visi dan misi perusahaan maupun kecepatan ekspansi pengembangan akibat masuknya pemodalan baru dalam proses akuisisi yang mengakibatkan karyawan inti kehilangan kendali dan mulai pada keluar.

Dan akhirnya sayapun mundur dan keluar meninggalkan perusahaan yg saya dirikan dan saya membuat perusahaan untuk mewadahi pekerjaan dari pelanggan loyal saya selama ini yg sdh saya tangani selama 10 tahun dimana partner baru saya tidak mau melanjutkan pekerjaan pada pelanggan lama itu.

Cuman karena perusahaan baru kurang dari 2 tahun dan disinilah masalah hutang mulai terjadi, namun karena usia perusahaan baru 2 tahun dan dana saya pribadi terbatas maka perbankan tidak mau mensupport dan karena saya merasa yakin bahwa pekerjaan itu sdh dalam genggaman maka saya mengambil jalan pintas mengambil pinjaman dengan masa pinjaman 3 tahun ke lembaga koperasi.

Inilah sebagaimana persis  diingatkan ustadz syamsul bahwa kita membayar kepastian atas ketidakpastian pada hutang kita. ternyata karena beberapa faktor dimana beberapa pekerjaan tidak jadi dilakukan belum sampai 1 tahun saya sdh mengalami gagal bayar cicilan.

Sebetulnya resiko ini sdh saya siap hadapi apalagi dalam pertemuan di KTR saya mendengar dan memahami bahwa amputasi adalah salah satu pilihan yg disarankan untuk kita jadikan pilihan utama. namun masalah menjadi kompleks karena rumah saya yg saya agunkan  memang saya limpahkan pemanfaatannya untuk mertua saya dan  rencana saya rumah itu saya ikhlaskan untuk dijual lebih awal supaya bisa segera keluar dari riba sekaligus menyelesaikan kewajiban lainnya dan mertua berdua bisa gabung dengan saya tinggal dirumah yg saya gunakan selama ini yang secara fisik masih cukup longgar untuk ditempati bersama apalagi beberapa anak saya sdh mulai keluar rumah karena kuliah diluar kota.

Masalah ini menjadi berkepanjangan karena ternyata menghuni selama 20 tahun dirumah itu membuat mertua saya tidak mau pindah dan bergabung kerumah saya. Dan minta saya yg menjual rumah yg selama ini saya tinggali. masalahnya menjual rumah yg lebih besar membutuhkan waktu lebih lama dalam kondisi ekonomi sulit sekarang ini.

Dan tak terasa diskusi dan proses pelepasan aset ini membuat waktu yg diberikan oleh koperasi dalam melunasi tagihan cicilan bulanan saya tak terpenuhi dan pada bulan ke 10 proses pelelangan mulai dilangsungkan. untuk mengantisipasi masalah karena pembayaran juga belum ada dananya maka saya lakukan gugatan ke pengadilan dibantu temen pengacara yg gak mau dibayar karena jaringan pertemanan saya cukup luas karena kalau tidak proses lelang akan terus berjalan.

Pada lelang pertama tidak ada pembeli karena mereka para calon pembeli tahu sdh ada gugatan di pengadilan terkait kasus itu, dan selama proses berjalan ternyata mereka tetep melakukan lelang kedua dan tidak ada pembeli juga namun mereka melakukan penunjukan langsung pada salah satu pihak ketiga dengan harga yg sangat rendah dari harga pasar tapi masih diatas nilai pinjaman saya sehingga terjadi proses jual beli dan proses pengalihan hak atas rumah menjadi berpindah ke pihak lain diluar koperasi.

Alhamdulillah,  selama sidang berjalan terjadilah transaksi jual beli atas rumah yg saya tinggali sendiri harapan saya bisa melakukan pembayaran dengan dana hasil penjualan rumah yg ada, masalahnya karena rumah sudah dijual maka koperasi minta saya negosiasi sendiri dengan pihak pembeli yg tentu saja harganya sdh jauh diatas nilai pinjaman saya.

Saya akhirnya mengajukan proses blokir ke BPN ternyata tidak bisa karena sdh tercatat adanya akte pertanggungan atas rumah tersebut, demikian pula kita sdh mengajukan putusan sela dan sita jaminan agar status rumah itu menjadi status quo dengan harapan proses lelang dibatalkan juga gak ada respon dari majelis hakim,

Satu2nya harapan saya mengajukan konsignatie pada pengadilan supaya hakim tahu kalau kita punya dana dan siap membayar. namun ternyata semua upaya itu gak berhasil dan akhirnya pada akhir bulan juli ini putusan majelis hakim menyatakan bahwa saya wan prestasi dan gugatan saya ditolak, sehingga sekarang proses negosiasi berpindah dari saya ke pembeli rumah yg menginginkan bahwa rumah saya segera dikosongkan.

alhamdulillah inilah pelajaran paling mahal dalam proses bisnis yg saya lewati dan ujian kesabaran yg terasa luar biasa, sebetulnya saya siap dengan segala konsekuensi hukum ini namun saya berusaha untuk terus maju dan menyatakan banding atas keputusan PN ini.

Saya ingat pelajaran dalam PBTR bahwa kalau maju ke pengadilan semakin berat upaya kita karena pihak lain pasti memiliki pengalaman,  dana dan cara untuk melawan kita dengan berbagai macam cara.  yg tidak mudah adalah menghadapi ketidaksiapan keluarga besar dalam menghadapi kasus2 semacam ini ditengah waktu yg terus berjalan,

Semoga Allah swt mengampuni segala kesalahan dan kelemahan saya dan memberikan jalan keluar terbaik untuk saya sekeluarga dan mohon dukungan para sahabat semuanya agar pengalaman ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua yg ingin lepas dari bisnis yg ribawi, syirkah dengan kondisi ‘premature partnership’ dan juga satu lagi yg mungkin belum saya kupas disini terkait ‘corporate trap’, lengkap sudah pelajaran yg saya lewati.

KAMI YAKIN ANDA MEMILIKI BANYAK KISAH YANG BISA DITULISKAN. MULAILAH MENGETIKNYA DI LAYAR HAPE ANDA. HENTIKAN MENJADI TUKANG COPAS DAN MALULAH MENJADI SILENT READER DI KSW & MTR INI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here