*Trading – akad jual beli SYARI*
By @LitaMucharom – KSW #01
Ada koreksi Setelah konsultasi ke ustadz Arim Nasim & ustadz M Shiddiq Al Jawi
*SKEMA 1*
*UNTUK KOMODITAS YANG BISA DIHITUNG, DITAKAR & DITIMBANG*
1. Akad titip jual (samsarah). Sepakat harga jual. Jd kategorinya adalah agen/reseller.
Asal pemilik barang tau reseller mau jual brapa dan ridho ya gpp
2. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang blm dibayar dan belum ada stock
3. reseller jual lagi sesuai kesepakatan harga dan pesan jika ada kebutuhan
4. PEMBELI BAYAR LUNAS SEBELUM BARANG DIKIRIM, PEMBAYARAN INI DITERUSKAN KE PEMILIK BARANG
5. Pemilik barang harus mengirim dulu ke reseller
6. Reseller harus langsung kirim ke pembeli. tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab Reseller.
*SKEMA 2 :*
*TIDAK BERLAKU UNTUK KOMODITAS YANG BISA DIHITUNG, DITAKAR & DITIMBANG*
1. Reseller bayar lunas barang di depan. (Beli putus dan tunai)
2. reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum sampai dilokasi reseller. stockingnya di lokasi pabrik atau ditahan produksinya krn expired date nya cepat
3. reseller jual lagi sesuai harga yang ditetapkan sendiri oleh reseller
4. Reseller dapat pesan kembali ketika stock habis dan lunasi ke pemilik barang sebelum barang diterima reseller
5. Pembeli bayar lunas ke reseller sesudah / sebelum barang diterima
6. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli (pengirim a.n Reseller ) & tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab Resseller.
*SKEMA 3 :*
1. Akad perwakilan jual (ijarah). Harga mengikuti ketetapan pemilik barang. Komisi untuk perwakilan di sepakati di depan
2. Perwakilan diperbolehkan menawarkan walau barang belum sampai dilokasi wakil dan belum dibayar.
3. Pembeli bayar lunas langsung ke pemilik barang SEBELUM BARANG DIKIRIM
4. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli namun tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab pemilik barang
5. Perwakilan menerima komisi yg sudah disepakati sebelumnya dari pemilik barang
*SKEMA 4:*
1. Akad perwakilan jual (reseller). Harga mengikuti ketetapan pemilik barang. Komisi untuk reseller di sepakati di depan
2. Barang sudah diterima oleh wakil penjualan (konsinyasi)
3. Wakil penjual / reseller diperbolehkan menawarkan walau barang belum dibayar oleh reseller.
4. Pembeli bayar lunas langsung ke reseller sebelum barang diterima
5. Pemilik barang bisa mengirim langsung ke pembeli namun tanggung jawab sampai/tidak dan
kerusakan barang menjadi tanggungjawab Reseller
6. Reseller membayar pemilik barang segera setelah barang laku dan dikurangi komisi yg sudah disepakati. setelah transaksi selesai dan lunas
*SKEMA 5 :*
1. Akad titip jual (samsarah) . Harga mengikuti ketetapan pemilik barang. Pemilik barang membayar biaya administrasi.
2. Makelar diperbolehkan menawarkan walau barang belum sampai dilokasi makela le dan belum dibayar. Yaitu dalam bentuk iklan di web.
3. Pembeli bayar lunas langsung ke pemilik barang SEBELUM BARANG DIKIRIM
4. Pemilik barang mengirim langsung ke pembeli namun tanggung jawab sampai/tidak dan kerusakan barang menjadi tanggungjawab pemilik barang
5. Reseller menerima biaya admin yg sudah disepakati sebelumnya dari pemilik barang setiap periode tertentu.
All, ini hadits ttg samsarah….Ahmad meriwayatkan dari Qais bin Abu Gharazah Al-Kinani, dia berkata: Kami dulu berdagang muatan di Madinah. Dan kami dulu dinamai para makelar (simsar). Lalu Rasulullah saw. datang kepada kami dan menamai kami dengan nama yang lebih baik dari nama yang kami berikan sendiri. Beliau berkata: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini disertai omong kosong dan sumpah. Maka campurilah dia dengan sedekah.”
berdasarkan hadits tersebut dan faka ttg samsarah para fuqaha’ telah mendefinisikan mengenai simsar sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu untuk melakukan penjualan dan pembelian. definisi lain menyatakan:samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan.
Lanjutin pertanyaan ttg reseller ke reseller : Jadi definisi simsar itu adalah orang yg berhubunga langsung dengan penjual atau pembeli, maka kalau seorang calo atau simsar berhubungan dengan simsar lagi itu menyalahi definisi atau fakta simsar…itulah yang dimaksud samsarah ala samsarah. Dalil yang membolehkan hanya utk simsar sehingga tdk ada dalil yg membolehkan samsarah ala samsarah.
By ustadz arim nasim