KOPERASI SYARIAH

0
3814

By : Budi S Purnomo, KSW #07
WA KSW 0811-113-139

Tulisan ini saya susun di dorong oleh rasa khawatir karena belum Syariinya kebanyakan Koperasi Syariah (KS) meski telah menyadang nama syariah….. Bukankah ini merupakan kedustaan kepada umat???

Selain itu saya ingin mengajak semua yang terlibat dalam KS untuk mendapatkan ke-ridhoan Allohdengan jalan bersikap dan bertindaklebih patuh kepada semua perintah dan menjauhi larangannya. Hal ini penting, sangat penting malah, karena pada dasarnya saat ini kita sedang “berniaga” dengan Nya. Jangan sampai kita merugi apalagi jika kerugian tersebut harus kita tanggung tidak hanya di dunia tetapi juga diakhirat.

“Sesungguhnya Allah tidak menzalimi manusia sedikit pun, tetapi manusia ituolah yang menzalimi dirinya sendiri. Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Allah mengumpulkan mereka, (mereka merasa) seakan-akan tidak pernah berdiam (di dunia) kecuali sesaat saja pada siang hari, (pada waktu) mereka saling berkenalan. Sungguh rugi orang yang mendustakan pertemuan mereka dengan Allah dan mereka tidak mendapat petunjuk” (Yunus: 44-45).

Padahal secara eKSplisit dalam kebanyakan Anggaran Dasar (AD) KS ditetapkan: “Koperasi Syariah berlandaskan Syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan Assunah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)”. Pertanyaannya, Sudah Syarii kah KS kita?

Tulisan di bawah ini berusaha membedahnya dengan harapan bisa menjadi pemikiran kita bersama, untuk menjalankan KS di masa depan. Agar tujuan dan peran KS sebagaimana dimuat dalam AD-nya bisa tercapai, dan tentu saja semua yang terlibat, baik sebagai pengurus maupun anggota memperoleh tidak hanya manfaat di dunia, tetapi juga keselamatan di akhirat nanti.

1. Kebathilan Koperasi dan Solusinya

Menurut Dr. Arim Nasim (pakar Ekonomi syariah), Salah satu kekeliruan selama ini tentang ekonomi Islam, seolah-olah semua transaKSi kapitalis akan berubah jadi islami kalau transaKSi terbebas maghrib, maisyir, ghoror, riba. Contoh: Fatwa MUI BPJS haram karena ada unsur Maghrib nya….ketika unsur maghrib hilang jadilah BPJS Syariah…

Koperasi haram karena ada bunganya ketika bunganya hilang, maka jadilah ia sebagai Koperasi Syariah..

Padahal ada problem aqad, ada problem obyek transaKSi, ada hukum tentang syirkah. Contoh: asuransi haramnya bukan hanya karena ada unsur MAGHRIB….

= = = = = = = = = = = =
Anda Pebisnis? Ingin bergabung dengan pebisnis sholeh lainnya di KSW?
Silahkan WA ke 0811-113-139
= = = = = = = = = = =

Obyek transaKSi dalam asuransi juga batil…dalam asuransi yang di transaKSikan yaitu janji….sementara dalam islam transaKSi hanya boleh pada barang dan jasa…Koperasi haram bukan hanya koperasi simpan pinjam saja hanya karena ada bunganya…, tapi semuabentuk koperasi juga haram karenamasih mengandung beberapa kebathilan di dalamnya, terutama pada aqad syirkah dan turunannya yaitu:

*1.* Koperasi sama seperti bentuk badan usaha kapitalis lainnnya seperti PT, di dalamnya tidak ada unsur Pengelola atau badan yang syah menurut syara. Dalam Islam, Syirkah (kerjasama usaha) yang pastinya melibatkan dengan harta dan modal harus ada 2 pihak, yaitu pihak pemodal dan pengelola. Di Koperasi pada awalnya (pada saat Koperasi didirikan) hanya ada kumpulan pemilik modal, tidak ada pihak Pengelola yang syah menurut syara. Lalu kenapa Pengurus tidak bisa disebut Pengelola yang sah menurut syara? Penyebabnya ada 2, yaitu:

– Sejak awal memang tidak ada kesepakatan utk membuat syirkah yang sesuai dengan islam. Dimana sebelum (aqad) pendirian dilaKSanakan sudah jelas lebih dulu siapa yang akan bertindak sebagai pengelola dan siapa yang akan bertindak hanya sebagai pemodal (shohibul maal). Apakah pengelola hanya berkontribusi jasa saja, atau jasa dan juga modal?

– Kalaupun mau dipaKSakan bahwa pengurus di anggap sebagai pengelola ini sesungguhnya tidak bisa, karena secara umum pengurus itu mendapat honor atau gaji. Sementara dalam syirkah pengelola tidak boleh digaji tapi harus berdasarkan akad bagi hasil.

Lalu apa solusi dari aspek pertamaini kalau mau di syariahkan ? apa bisa ? Bisa, caranya ketika pembentukan…kalau nggak salah syaratnya koperasi itu ada 25 orang kalau koperasi primer…. Misalnya dari 25 orang itu jika mau terlibat semua dalam pengelolaan usaha, berarti menggunakan aqad syirkah inan yaitu pengelola dan pemodal orang yang sama. Pada aqad syirkah inan, semua pemodal harus sekaligus terlibat sebagai pengelola.

Tetapi karena tidak mungkin semua anggota menjadi pengurus yang harus terlibat dalam pengelolaan usaha, berarti harus ada pihak pemodal dan pihak pengelola. Maka dari 25 orang perlu dibuat kesepakatan siapa yang akan menjadi pemodal saja dan siapa yang akan ditunjuk sebagai pengelola.

Dengan demkian akad yang digunakan adalah syirkah mudharabah. Dalam syirkah mudharabah, bolehkah pengelola itu dari pemodal.. Jawabannya boleh. Konsekuensinya pengelola selain mendapat bagi hasil dari keuntungan sebagai pengelola juga mendapat bagi hasil dari modal. Sebaliknya ketika rugi dia ikut menanggung rugi sesuai porsi modalnya.

2. Kebatilan kedua, Koperasi menganut keanggotan syirkah secara terbuka, dimana setiap saat bisa masuk anggota tanpa dibuat aqad baru. Ini bertentang dengan aturan syirkah dalam islam. Dalam Islam ketika ada pesero baru ( baik shohibul maal ataupun pengelola baru) harus ada aqad baru dan di sepakati oleh semua pesero. Kenapa akad keanggotaan terbuka itu bathil? Sebenarnya ini aplikasi dari salah satusyarat syirkah atau jual beli yaitu adanya ridhawal ikhtiar… yaitu rela dan berdasarkan pilihan.

Misalnya ketika saya sudah bersyirkah dengan bergabung dengan KS dan saya mengenal semua karakter anggota KS, dengan asumsi pembentukan syirkah sudah syari sejak awal, tiba2 dengan keanggotaan yang sifatnya terbuka, masuk anggota baru dan saya sebagai anggota lama menolak/tidak berkenan/keberatan terhadap kesertaan “anggota baru” tersebut karena misalnya saya tahu orang baru tersebut tidak amanah?

Bolehkah anggota baru itu diterima oleh KS? Sementara saya sebagai anggota lama tidak setuju? Kalau tidak boleh berarti bertentangan dengan prinsip keanggotaan koperasi….karena itu pilihan dalam kasus diatas ada 2, anggota baru diterima atau saya keluar…..kalau saya keluar maka saya akan menuntut dikembalikan modal dan keuntungan dari modal….ketika saya keluar berarti sebenarnya bukan KS lagi tapi KS minus saya, maka hakekatnya syirkah awal bubar kemudian muncul syirkah baru.

Selain masalah keanggotaan yang bersifat terbuka, ada satu hal lagi dalam syirkah yang harus disepakati oleh anggota syirkah adalah masa berlaku syirkah atau kesepakatan misalnya syirkah berlangsung satu tahun setelah itu bisa dilanjutkan atau dibubarkansesuai kesepakatan. Katakanlah Ketika KS dibentuk disepakati syirkah berlangsung selama 1 tahun, setelah itu dibuat kesepakatan baru kalau dalam koperasi sering disebut RAT.

Maka sebagai solusinya, di AD/ART bisa dibuat ketentuan bahwa penerimaan anggota baru dilakukan satu tahun sekali pada saat RAT atas persetujuan semua anggota syirkah. Dengan demikian azas keadilan dalam membagi keuntungan selama periode syirkah bisa diterapkan.

Adalah sangat tidak adil, jika anggota syirkah yang sudah terlibat dari awal periode syirkah akan memperoleh pembagian keuntungan yang sama dengan anggota syirkah yang baru terlibat di akhir periode syirkah.

*3.* Kebatilan koperasi syariah ke 3 dari aspek pembagian laba atau SHU. Dalam koperasi pembagian SHU didasarkan atas produktivitas anggota dalam menggunakan jasa koperasi misalnya koperasi simpan pinjam akan memberikan SHU berdasarkan keaktifan anggota dalam meminjam. Semakin banyak meminjam semakin banyak SHU….dan syarat ini batil….karena dalam syirkah pembagian laba dan rugi diberikan dengan kaidah berdasarkan hadits yaitu:

الوضيعة على المال والربح على ما اصطلحوا عليه artinya : “Kerugian dibebankan kepada kekayaan (modal) dan keuntungan tergantung apa yang mereka sepakati bersama”

Kerugian itu sesuai dengan porsi modal atau proposional tapi keuntungan tergantung apa yang mereka (para pesero) sepakati. Lalu, mungkin ada yang bertanya kan dalam hadits itu laba atau keuntungan sesuai kesepakatan! Lalu boleh dong dibuat kesepakatan bahwa laba atau keuntungan itu dibagi berdasarkan produktivitas anggota dalam memanfaatkan jasa koperasi? Tapi nyatanya dalam islam hal tersebut tidak di benarkan.

= = = = = = = = = = = =
Anda Pebisnis? Ingin bergabung dengan pebisnis sholeh lainnya di KSW?
Silahkan WA ke 0811-113-139
= = = = = = = = = = =

Mengapa? KarenaKeuntungan seharusnya dibagi berdasarkan persentase yang ditentukan di awal secara proporsional sesuai kesepakatan. Jadi dalam pembagian keuntungan harus ditetapkan di awal, berapa proporsi untuk pemilik modal, berapa proporsi untuk pengelola dan alokasi lain yang disepakati.

Tetapi tidak boleh berdasarkan intensitas sebagai konsumen atau pengguna jasa KS. Karena “siyahul kalam ” dalam hadits itu membatasi makna kesepakatan dalam hadits itu terkait modal.

Maka terjemahan bebas dari hadits itu adalah:kerugian wajib di tanggung secara proposional berdasarkan modal masing-masin, sementara keuntungan boleh tidak proposional dengan modal tetapi sesuai dengan kesepakatan…

Misalnya modal saya Rp 1 M dan modal anda Rp 5 M, maka kalau tanggung jawab kerugian wajib proposional tapi kalau keuntungan boleh proposional tapi boleh juga sesuai kesepakatan, misalnya antara pemodal dengan pengelola adalah 50 : 50.
By : Budi S Purnomo, KSW #07
WA KSW 0811-113-139

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here