• Latest

INFO PENTING

09/02/2017

Keberpihakan

04/11/2020

Kafir setelah Beriman

04/11/2020

PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

02/11/2020

Utang Lunas 4 Bulan Pasca PBTR Pertama

02/11/2020

Syaiful Hidayat, Berkah Lunas Utang Miliaran untuk Orang Tua

31/10/2020

Renungan Maulid Nabi Muhammad SAW

30/10/2020

Reaksimu, Bukti Cintamu pada Rasul

30/10/2020

PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

02/11/2020

Menjadi Pejuang yang Dicintai Allaah

27/10/2020

Belajar Menjala Matahari sambil Merunduk ke Bumi

27/10/2020

Azzam Lunas Utang Miliaran Terkabul Setahun 22 Hari

26/10/2020

Iman dan Taqwa, Kunci Solusi Problema

26/10/2020
Selasa, Januari 26, 2021
Masyarakat Tanpa Riba
  • BERANDA
  • MTR MILIARDER CLUB
  • LUNAS UTANG MILIARAN
  • BUKU MERAH
  • EVENT
    • All
    • BeMiMS
    • CCKU
    • MBUBB
    • PBTR
    • SMHTR
    • SPI
    • TTFM

    PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

    PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

    Mendidik Generasi Pembuka Roma

    New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

    Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

    KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

    AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

    Becoming Master in Marketing and Selling

    MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

    Saat Umara Terjerat Utang Riba

    Trending Tags

    • HUBUNGI KAMI
    No Result
    View All Result
    • BERANDA
    • MTR MILIARDER CLUB
    • LUNAS UTANG MILIARAN
    • BUKU MERAH
    • EVENT
      • All
      • BeMiMS
      • CCKU
      • MBUBB
      • PBTR
      • SMHTR
      • SPI
      • TTFM

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

      Mendidik Generasi Pembuka Roma

      New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

      Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

      Becoming Master in Marketing and Selling

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      Saat Umara Terjerat Utang Riba

      Trending Tags

      • HUBUNGI KAMI
      No Result
      View All Result
      Masyarakat Tanpa Riba
      No Result
      View All Result
      Home Umum

      INFO PENTING

      in Umum
      255
      0
      Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

      *UNTUK KITA BAGI YANG AKAN KREDIT KENDARAAN DAN SEDANG KREDIT KENDARAAN*

      Ini pengalaman pertama saya berurusan dengan finance benar-benar sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Tadinya saya tidak tahu seputar finance dan juga undang-undang. Kasus ini terjadi di bulan desember 2015. Saya datang ke kantor finance memberikan surat pemberitahuan bahwa saya tidak bisa mencicil lagi dikarenakan takut dosa riba saya minta waktu penyelesaian sampai aset saya terjual.

      RelatedPosts

      Insan O,5

      Masyarakat Tanpa Riba Makin Nyata

      Cerita Lunas Utang & Bebas BDO dari Bukittinggi

      Selang 10 hari pertama kali saya disamperin finance karena nunggak cicilan 1 bulan dan sistem potongan lewat rekening pun dengan sendirinya terblokir makanya petugas datang ke rumah. Saya dikasih waktu cuma 5 hari saya iyain saja padahal memang sudah mantep untuk stop cicilan. Bulan berikutnya mereka datang lagi selayaknya tamu saya jamu mereka tapi saya tidak memberikan uang sepeser pun.

      Bulan berikutnya datang pihak ketiga (Debt Collector) intinya sama nagih cicilan dan mau narik mobil sempet panik juga karena saya belum tahu tentang undang-undang saya coba cari tahu dari teman-teman yang tahu hukum. Sejak saat itu teror telepon sering menyapa saya.

      Ya Allah, bikin saya takut dan panik. pernah terlintas dalam pikiran saya mobil saya kasihkan saja urusan beres tapi saya pikir lagi terus uang muka dan cicilan setahun gimana? Enak di mereka dong sudah berapa banyak korban di luar sana? Saya gak boleh cuma ikutin aturan main mereka bagaimana pun saya harus berani melawan mereka toh posisinya fifty-fifty jadi mobil itu bukan mutlak punya finance karena uang saya sudah masuk ke sana lebih dari 50% jadi saya juga punya hak atas mobil itu. Kudu kasih pelajaran nih finance.

      Akhirnya saya cari info sebanyak-banyaknya tentang dunia finance juga hukum-hukumnya.
      Gila, pernah 3 jam mereka mendebat saya soal jaminan fidusia sampai saya minta waktu jeda untuk sholat Asyar dan habis sholat masih lanjut debat lagi jiiiaahhh, sampai berbusa nih mulut saya.

      Mereka mau ambil mobil saya yang parkir cantik di garasi depan sengaja tidak saya umpetin. Saya menanyakan fidusia asli mereka menyanggupi bawa fidusia asli tapi sampai sekarang mereka gak ada kabar dan kasus ini sudah bergulir 7 bulan tuntutan saya untuk dikembalikan uang mukanya dan mobil akan saya serahkan. gak tahu ada apa dengan mereka sampai detik ini gak berani menyapa lagi.

      Untuk teman-teman jangan takut hadapi finance ya, undang-undang bisa dipelajari kok kalau gak tahu bisa nanya sama yang tahu. Selama kita benar jangan takut.

      Mari perangi RIBA!
      Wajib tau bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?

      Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor? Apakah anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?

      Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :

      Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
      Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

      Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012
      tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

      Nah, ini yang penting , yaitu tentang Fidusia.

      Menurut Undang-undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

      Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut

      Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini
      Tapi apa yang terjadi?
      kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini

      Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen

      Apa maksudnya?
      Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

      Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda

      Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia? padahal itu kewajiban mereka.
      Ini akan merugikan pihak leasing!!
      Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.
      Jadi pihak leasing bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yang dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi.

      Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tidak bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negri setempat
      Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia
      (saya yakin mereka tidak punya)
      dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda!

      Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar

      Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :

      Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian

      Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan

      So bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?

      Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda
      Katakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah tindakan kejahatan!!

      Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto Pasal 3.

       

      By : Nur Fitria – KSW #13
      WA KSW 0811-113-139

      Related Posts

      Umum

      Insan O,5

      12/10/2020
      Umum

      Masyarakat Tanpa Riba Makin Nyata

      08/10/2020
      Umum

      Cerita Lunas Utang & Bebas BDO dari Bukittinggi

      07/10/2020
      Umum

      Lelah Boleh, Menyerah Jangan!

      01/10/2020
      Next Post

      ADAB KE-TUJUH KAMPOENG SYAREA WORLD (KSW)

      Discussion about this post

      • Trending
      • Comments
      • Latest

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      16/08/2019

      Becoming Master in Marketing and Selling

      19/09/2019

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      18/11/2019

      Terbebas dari Riba Setelah Bergabung di KSW

      0

      Rumahnya mau disita dan dilelang bank, Padahal ini bank Syariah

      0

      ADAB KE-DUA KAMPOENG SYAREA WORLD (KSW)

      0

      Keberpihakan

      04/11/2020

      Kafir setelah Beriman

      04/11/2020

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      02/11/2020
      9 views

      Copyright © masyarakattanpariba.com

      No Result
      View All Result
      • BERANDA
      • MTR MILIARDER CLUB
      • LUNAS UTANG MILIARAN
      • BUKU MERAH
      • EVENT
      • HUBUNGI KAMI

      test

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In