INFO PENTING

0
899

*UNTUK KITA BAGI YANG AKAN KREDIT KENDARAAN DAN SEDANG KREDIT KENDARAAN*

Ini pengalaman pertama saya berurusan dengan finance benar-benar sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Tadinya saya tidak tahu seputar finance dan juga undang-undang. Kasus ini terjadi di bulan desember 2015. Saya datang ke kantor finance memberikan surat pemberitahuan bahwa saya tidak bisa mencicil lagi dikarenakan takut dosa riba saya minta waktu penyelesaian sampai aset saya terjual.

Selang 10 hari pertama kali saya disamperin finance karena nunggak cicilan 1 bulan dan sistem potongan lewat rekening pun dengan sendirinya terblokir makanya petugas datang ke rumah. Saya dikasih waktu cuma 5 hari saya iyain saja padahal memang sudah mantep untuk stop cicilan. Bulan berikutnya mereka datang lagi selayaknya tamu saya jamu mereka tapi saya tidak memberikan uang sepeser pun.

Bulan berikutnya datang pihak ketiga (Debt Collector) intinya sama nagih cicilan dan mau narik mobil sempet panik juga karena saya belum tahu tentang undang-undang saya coba cari tahu dari teman-teman yang tahu hukum. Sejak saat itu teror telepon sering menyapa saya.

Ya Allah, bikin saya takut dan panik. pernah terlintas dalam pikiran saya mobil saya kasihkan saja urusan beres tapi saya pikir lagi terus uang muka dan cicilan setahun gimana? Enak di mereka dong sudah berapa banyak korban di luar sana? Saya gak boleh cuma ikutin aturan main mereka bagaimana pun saya harus berani melawan mereka toh posisinya fifty-fifty jadi mobil itu bukan mutlak punya finance karena uang saya sudah masuk ke sana lebih dari 50% jadi saya juga punya hak atas mobil itu. Kudu kasih pelajaran nih finance.

Akhirnya saya cari info sebanyak-banyaknya tentang dunia finance juga hukum-hukumnya.
Gila, pernah 3 jam mereka mendebat saya soal jaminan fidusia sampai saya minta waktu jeda untuk sholat Asyar dan habis sholat masih lanjut debat lagi jiiiaahhh, sampai berbusa nih mulut saya.

Mereka mau ambil mobil saya yang parkir cantik di garasi depan sengaja tidak saya umpetin. Saya menanyakan fidusia asli mereka menyanggupi bawa fidusia asli tapi sampai sekarang mereka gak ada kabar dan kasus ini sudah bergulir 7 bulan tuntutan saya untuk dikembalikan uang mukanya dan mobil akan saya serahkan. gak tahu ada apa dengan mereka sampai detik ini gak berani menyapa lagi.

Untuk teman-teman jangan takut hadapi finance ya, undang-undang bisa dipelajari kok kalau gak tahu bisa nanya sama yang tahu. Selama kita benar jangan takut.

Mari perangi RIBA!
Wajib tau bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?

Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor? Apakah anda sedang dalam masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?

Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012
tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

Nah, ini yang penting , yaitu tentang Fidusia.

Menurut Undang-undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut

Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini
Tapi apa yang terjadi?
kita hampir tidak pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini

Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen

Apa maksudnya?
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda

Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia? padahal itu kewajiban mereka.
Ini akan merugikan pihak leasing!!
Jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil.
Jadi pihak leasing bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yang dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi.

Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tidak bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negri setempat
Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia
(saya yakin mereka tidak punya)
dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda!

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar

Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan? mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian

Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan

So bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda
Katakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah tindakan kejahatan!!

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto Pasal 3.

 

By : Nur Fitria – KSW #13
WA KSW 0811-113-139

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here