Pertanyaan ini sempat saya tanyakan kepada ustadz K.H M Shiddiq Al Jawi dan ini penjelasan beliau :
HUKUM BERGABUNG DENGAN KOPERASI SYARIAH212
Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi
Berdasarkan surat akad koperasi syariah212 yang beredar di masyarakat, dapat diketahui bahwa akad koperasi 212 adalah gabungan akad (multiakad, al ‘uquud al murakkabah) yg terdiri dari 3 (tiga) akad yaitu : syirkah musahamah, mudharabah mutlaqoh, dan wakaf.
Maka dari itu, akad koperasi 212 hukumnya menurut kami tidak sah alias haram, dgn 4 (empat) alasan sbb :
(1) akadnya merupakan multiakad (hybrid contracts) yg hukumnya haram menurut jumhur ulama. (Lihat : https://www.google.co.id/amp/s/syababindonesia.wordpress.com/2012/07/26/kritik-terhadap-multiakad-uqud-murakkabah-hybrid-contract/amp/)
(2) akad syirkah musahamah (PT)-nya sendiri, haram karena :
(a) dalam pendiriannya tidak terdapat ijab dan kabul dari pengelola modal dan pemodal, yang terjadi hanya pengumpulan modal saja tanpa ijab dan kabul antara pengelola modal dan pemodal.
(b) pertanggung jawaban finansial hanya sebatas aset perusahaan jika terjadi syirkah musahamah mengalami kerugian. (Lihat : Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, Bab Al Syarikat Al Musaahamah).
(3) akad mudhorobah-nya sendiri tidak menyebut klausul persentase bagi hasil (nisbah al ribh) bagi masing-masing pihak. Ini menyebabkan mudhorobahnya menjadi fasad. (Lihat : Wahbah Az Zuhaili, al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Bab Hukm Al Mudharabah Al Fasidah, Juz IV, hlm. 851-852).
(4) akad wakafnya sendiri juga tidak sah, karena yg diwakafkan adalah uang (waqf al nuquud, cash waqf). Padahal wakaf uang itu tidak sah menurut pendapat yg kami anggap rajih (lebih kuat).( https://m.facebook.com/KomunitasRinduSyariahKhilafah.jabodetabek.banten/posts/821319277894355)
Rekomendasi kami untuk koperasi syariah 212 agar akadnya sah adalah sbb :
1. Amalkan satu akad saja yaitu mudhorobah.
2. Hapuskan akad syirkah musahamah.
3. Hapuskan wakaf tunai.
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 15 Desember 2017
Muhammad Shiddiq Al Jawi