CORPORATE TRAPS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN KAPITALIS

0
1071

By Lita Mucharom, KSW #10 Agriculture
WA KSW 0811-113-139

Jangan kalap mengambil proyek. Saatnya pilih2 proyek. Jika salah pilih, jangan kaget kalau anda cuman jadi budak bank, pajak dan white collar crime.

Beware dengan CORPORATE TRAPS yg diberlakukan perusahaan2 kapitalis. Tipikal semua gayanya seperti dibawah ini:

1. Kontrak payung dari klien memang untuk 1 – 3 tahun dg nilai menggiurkan. Sehingga performance bond vendor harus di back up dana bank yg cukup besar.

2. Nilai segitu ga bisa di deploy tanpa adanya PO / SO. Nah disini mereka klien berlama2 menerbitkan PO / SO ini padahal lembar asli PO / SO dipakai untuk penagihan / yg parah dipakai untuk performa invoice yg ga ada kekuatan hukumnya sama sekali. Bbrp perusahaan bahkan dengan kejamnya menerbitkan PO setelah 6 bulan proyek berjalan. Ada jg PO di terbitkan setelah kontrak berakhir. Walau kita sudah teriak2, follow up, ajak meeting tapi kesepakatan yg sdh ditanda tangan kadang diabaikan/ dilanggar klien dengan entengnya.

3. Di dalam kontrak ketentuan penagihan hanya mengatur pembayaran 30 – 60 hari sejak Invoice di bayarkan. Padahal kenyataannya dengan sistem software (SAP) invoice tidak bisa diterbitkan tanpa didahului Perfoma invoice. system s/w SAP (setan aja pusing) memiliki struktur yg rumit bahkan untuk menerbikan dokumen approval saja juga rumit. Banyak prosedur di situ

4. Kontrak baku buatan lawyer yang sama untuk seluruh perusahaan kapitalis ini sangat sulit diminta untuk di rubah pasal2nya. Kalau vendor mengajukan perubahan, maka diancam kontrak akan dibatalkan.

5. Kontrak induk saja kadang baru terbit 2-3 bulan setelah proyek berjalan. Padahal invoice harus melampirkan kopi kontrak yg ada tanda tangannya

6. Performa invoice harus lengkap dengan dokumen2 asli padahal PRoforma ini tdak ada kekuatan hukum jadi kl Proforma telat di approve maka kita tidak mungkin memperkarakan dia secara hukum krn tidak ada ketentuannya di dalam kontrak.

7. Untuk 1 proyek terkadang tagihan dipecah menjadi lebih dari 50 cost controller dengan total invoice lebih dari 100 exemplar dalam 1 siklus pembayaran. Dan cost confroller sebagai pemberi approval ini suka tidak amanah. Proforma dibiarkan menumpuk tidak segera di approve kadang ditinggal cuti dll padahal PIC vendor sudah begging ke meja kantornya hampir tiap hari

8. Beberapa lampiran dokumen asli harus lengkap tanda tangannya. Namun kadang tanda tangan belum lengkappun vendor dipaksa menyelesaikan kewajibannya. Sementara ketika vendor menagih ditunda karena kurangnya tanda tangan ini.

9. Kadang ada oknum finance yg sengaja menahan pembayaran dan memeras staff vendor untuk sogokan. Sebaiknya hadapi dengan keras juga, jangan mau menyogok untuk mendapatkan hak vendor

10. Invoice sudah diterima, ketika jatuh tempo tiba2 dinyatakan ada kesalahan dan di kembalikan. Kl jauh2 hari kita tanya apa sudah benar kadang tidak di response

11. Invoice sering tidak dibayar walau udah jatuh tempo dg seribu alasan libur lah apalah yg terakhir udah disomasi masih ga mau bayar katanya perusahaan klien lagi kesulitan bisnisnya. Ya iyalah kita semua juga lagi kesulitan, emangnya lu aja?? Perusahaan vendor lebih kecil masa sih kasih pinjaman cuma2 ke perusahaan besar dengan cara ini

12. Kontrak dari klien Umumnya tdk menjelaskan scr detil pada saat awal penjelasan tender apa saja yg hrs di lakukan saat mau pengajuan tagihan, kalau di tanya selalu jawabannya nanti kalau sdh jadi pemenang, dan di kembalikan pd statement pembayaran sekian hari. Pdhl maksud tersebut adalah pembayaran sekian hari setelah invoice di terima dan tidak ada kekurangan dokumen2 pendukungnya. Masalah dokumen pendukung apa Dan bgmn proseduralnya itu yg mereka tunda penjelasannya.

13. Tanggal pemasukan tagihan dibatasi, dan ada juga batas tanggal transfer pembayaran. Dgn cara seperti ini, misal dalam kontrak tertulis pembayaran 30 hari setelah invoice lengkap di terima, nyatanya lebih karena jika lewat tanggal tertentu kita harus menunggu bulan berikutnya untuk terbitkan invoice. Sementara mereka dengan “sengaja” menunda approval performa invoice, invoice tidak bisa disajikan sebelum performa di approve.

Sedangkan karena keterlambatan ini, vendor akan terpaksa memperpanjang penggunaan dana bank, kalau tdk ada pemakaian dana dari pemasukan kontrak lainnya. Shg pasti beban biaya bunga banknya bertambah tambah. Riba dan dosanya pun bertambah. Naudzubillah.

Nah Jika anda sudah terlanjur dalam situasi ini, anda bisa mensikapi company trap dgn memberi tahukan bahwa sesuai analisa bisnis didalam penawaran ternyata kita hanya mengalokasikan pembiayaan sekian dgn dasar perhitungan jumlah pendanaan dan siklus dari pengucuran sampai di terimanya pembayaran ke kami. Sehingga alokasi tersebut sebagai plafond support dana vendor atas proyek tsb, kalau sdh mencapai batas tsb maka resikonya vendor boleh menghentikan servicenya. Jangan takut kehilangan klien yang seperti ini, dan jangan percaya kalau diancam dicairkan performance bond nya. Karena sesungguhnya merekalah yang melanggar hukum. Tapi penjelasan ini selalu di mulai dengan debat dulu dgn klien, kan capek juga lama2.. Sepertinya hobby banget berantem dgn klien kan? Lebih baik say “bye-bye problem maker”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here