©FathurMTRSolo
Pengajuan bebas Bunga Denda & Ongkos (BDO) ke “Abang” yang saya masukkan sejak Mei 2019 tidak di gubris. Mungkin karena selama itu, pembayaran kami masih lancar dan tidak bermasalah.
Sampai akhirnya setelah kami melakukan aksi stop bayar cicilan, pada bulan ketiga si Abank mulai membalas dengan surat cintanya, SP 1 (= Surat Peringatan).
Mendapatkan surat itu, kamipun berkunjung ke kantor Abank, untuk menemui si pembuat surat. Sampai di sana, kami diminta untuk menemui bagian collection.
Walau baru pertama berjumpa, pembicaraan berlangsung akrab. Petugas itu menyatakan bisa memahami apa yang kami minta, dan siap membantu untuk mengajukan permintaan kami ke manajemen pusat.
Begitulah, akhirnya permohonan bebas BDO kami layangkan ke pusat. Namun respon selanjutnya bisa ditebak. Permohonan ditolak!
Kami tidak putus asa. Kami putuskan untuk melakukan silaturahmi setiap bulan kepada Abank. Hal yang kami tanyakan selalu sama, bagaimana cara untuk mendapatkan penghapusan BDO. Akhirnya, kami diarahkan ke Kantor Wilayah si Abank di Yogyakarta.
Namun di sana, mereka pun menyatakan tidak bisa membantu. Begitupun, mereka mengijinkan kami untuk bertemu dengan manajemen pusat abank di Jakarta. Maka kami pun segera bertandang ke kantor pusat Abank.
Setelah pertemuan itu, kami intens menjalin silaturahmi baik secara fisik maupun surat menyurat. Pada akhirnya, proses itu berakhir dengan keputusan lelang atas asset kami. Dari proses itulah, kami mengajukan gugatan perdata ke meja hijau kepada si Abank.
Setelah melalui 3 proses persidangan awal, pada sidang ke-4 kami diminta untuk sidang mediasi. Mediasi ini berlangsung beberapa kali. Dan pada sidang mediasi ketigalah, akhir si Abank menyetujui penghapusan BDO yang kami ajukan.
Alhamdulillah, kami tidak perlu berdebat melalui pasal-pasal dan pembuktian di persidangan. Karena dengan tahap tersebut, bisa dipastikan perdebatan akan semakin panjang. Padahal kami hanya ingin utang segera lunas. Itu tujuan kami yang utama.
29 Mei 2019, keputusan penghapusan BDO resmi kami dapatkan setelah melalui proses di meja hijau. Alhamdulilah sekarang kami bisa membawa pulang sertifikat rumah kami ke rumah setelah melalui proses panjang selama 2 tahun.
Hanya dengan bersahabat dalam dakwah, utang kami bisa Lunas.