@LitaMucharom|MTRJakartaRaya||
Saatnya pilih-pilih proyek. Jangan kalap. Jika salah pilih, jangan kaget jika Anda akhirnya Cuma menjadi budak bank, pajak dan white collar crime karena terjebak corporate traps yang diberlakukan perusahaan-perusahaan kapitalis.
Bagaimana tipikal Corporate Traps yang sering diberlakukan perusahaan-perusahaan kapitalis itu? Agar tidak terjebak pada perilaku mereka, perhatikan beberapa modus yang sering mereka terapkan di bawah ini.
- Kontrak payung dari klien untuk 1 – 3 tahun memang nilainya menggiurkan. Karena alasan itu, performance bond vendor biasanya di-back up dana bank yang cukup besar (!).
- Nilai sebesar itu, tidak bisa di-deploy tanpa PO/SO. Nah, di sini klien biasanya berlama-lama menerbitkan PO/SO ini. Padahal bisa saja lembar PO/SO asli dipakai untuk penagihan. Lebih parah lagi, bahkan ada yang memanfaatkannya untuk performa invoice yang tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Beberapa perusahaan bahkan dengan kejamnya menerbitkan PO setelah proyek berjalan 6 bulan. Malahan ada juga PO yang diterbitkan setelah kontrak berakhir. Padahal kita sudah teriak-teriak, minta follow up, mengajak meeting, namun kesepakatan yang sudah ditandatangai kadang dengan entengnya diabaikan/dilanggar oleh
- Di dalam kontrak ketentuan penagihan hanya diatur pembayaran 30 – 60 hari sejak Invoice di bayarkan. Padahal kenyataannya dengan sistem software (SAP) invoice tidak bisa diterbitkan tanpa didahului Perfoma invoice. system s/w SAP (setan aja pusing) memiliki struktur yang rumit bahkan untuk menerbikan dokumen approval saja juga rumit. Banyak prosedur di situ.
- Kontrak baku buatan lawyer yang sama untuk seluruh perusahaan kapitalis ini sangat sulit diminta untuk diubah pasal-pasalnya. Kalau vendor mengajukan perubahan, maka diancam kontrak akan dibatalkan.
- Kontrak induk saja kadang baru terbit 2-3 bulan setelah proyek berjalan. Padahal invoice harus melampirkan salinan kontrak yang ada tanda tangannya.
- Performa invoice harus lengkap dengan dokumen-dokumen asli padahal Proforma ini tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi kalau Proforma telat di-approve maka kita tidak mungkin memperkarakan dia secara hukum karena tidak ada ketentuannya di dalam kontrak.
- Untuk satu proyek, terkadang tagihan dipecah menjadi lebih dari 50 cost controller dengan total invoice lebih dari 100 exemplar dalam 1 siklus pembayaran. Masalahnya, cost controller sebagai pemberi approval ini seringkali tidak amanah. Proforma dibiarkan menumpuk tidak segera di-approve (kadang ditinggal cuti dll). Padahal PIC vendor sudah mendatangi ke meja kantornya hampir tiap hari
- Beberapa lampiran dokumen asli harus lengkap tanda tangannya. Namun kadang tanda tangan belum lengkap pun vendor dipaksa menyelesaikan kewajibannya. Sementara ketika vendor menagih ditunda karena kurangnya tanda tangan ini.
- Kadang ada oknum finance yang sengaja menahan pembayaran dan memeras staff vendor untuk sogokan. Sebaiknya hadapi dengan keras juga, jangan mau menyogok untuk mendapatkan hak vendor.
- Invoice sudah diterima, namun ketika jatuh tempo tiba-tiba dinyatakan ada kesalahan dan dikembalikan. Padahal saat jauh hari kita bertanya apakah sudah benar, tidak direspon.
- Invoice sering tidak dibayar dengan seribu alasan walau sudah jatuh tempo. Libur lah, apalah. Bahkan sampai somasi terakhir tidak mau bayar dengan alasan mereka sedang kesulitan bisnis. (Ya iyalah, kita semua juga lagi kesulitan, emangnya lu aja?? Yang bener aja, masa perusahaan vendor lebih kecil memberi pinjaman Cuma-cuma ke perusahaan besar dengan cara sih?)
- Kontrak dari klien umumnya tidak menjelaskan secara detil pada saat awal tender apa saja yang harus dilakukan saat akan melakukan pengajuan tagihan. Jika ditanya jawabannya selalu nanti kalau sudah menjadi pemenang, dan dikembalikan pada statement pembayaran sekian hari. Padahal maksud tersebut adalah pembayaran sekian hari setelah invoice diterima dan tidak ada kekurangan dokumen-dokumen pendukungnya. Masalah dokumen pendukung apa, dan bagaimana proseduralnya. Itu yang mereka tunda penjelasannya.
- Tanggal pemasukan tagihan dibatasi, dan ada juga batas tanggal transfer pembayaran. Dengan cara seperti ini, misalnya dalam kontrak tertulis pembayaran 30 hari setelah invoice lengkap diterima, kenyaannya waktu pembayaran bisa melewai tanggal tertentu karena kita harus menunggu bulan berikutnya untuk penerbitan invoice. Sementara mereka dengan “sengaja” menunda approval performa invoice, invoice tidak bisa disajikan sebelum performa di- approve.
Sedangkan karena keterlambatan ini, vendor akan terpaksa memperpanjang penggunaan dana bank, kalau tidak ada pemakaian dana dari pemasukan kontrak lainnya. Sehingga pasti beban biaya bunga banknya bertambah-tambah. Riba dan dosanya pun bertambah. Naudzubillah.
Nah jika Anda sudah terlanjur dalam situasi ini, Anda bisa menyikapi company trap tersebut dengan memberitahukan bahwa sesuai analisa bisnis di dalam penawaran, ternyata kita hanya mengalokasikan pembiayaan sekian dengan dasar perhitungan jumlah pendanaan dan siklus dari pengucuran sampai diterimanya pembayaran ke kami. Sehingga alokasi tersebut berlaku sebagai plafond support dana vendor atas proyek tersebut. Kalau sudah mencapai batas itu, risikonya vendor boleh menghentikan servicenya.
Jangan takut kehilangan klien yang seperti ini. Dan jangan percaya kalau diancam dicairkan performance bond-nya. Karena sesungguhnya merekalah yang melanggar hukum.
Memang sih, penjelasan ini selalu dimulai dengan debat dulu dengna klien yang membuat kita lama-lama capek. Jadi seperti hobby saja berantem dengan klien.
Kalau saya sih, lebih baik say “bye-bye problem maker”. Lagipula, masih mau terjebak #tabiatburukutang dan ribawi dari bank?