CORPORATE TRAP

0
673

Bagian ke-dua

Ketika menulis tentang corporate trap ini, saya jadi teringat Mas Eri KSW #03 dan Mbak Lita KSW #05 yang somasinya tidak digubris oleh kliennya. Kliennya tenang-tenang saja walau tidak membayar tagihan miliaran Rupiah itu. Jadilah corporate trap merepotkan mereka berdua mengatasi arus kas yang tidak sesuai rencana.

Berikut ini beberapa pengalaman Warga tentang corporate trap. Silakan share juga pengalaman Anda yang lain ya..

Bu Mala KSW #06;
Di BUMN dan Anak Perusahaannya masih banyak yang membayar tunda hingga beberapa bulan. sehingga supplier/vendor kelimpungan mengejar cash flow karena pembayaran tunda tsb.
karena jadinya perusahaan kecil membiayai dulu perusahaan besar.

saya pernah punya piutang 900 jutaan 2 tahun lalu di macam” BUMN. untuk pembayaran peserta workshopnya.

bahkan pernah piutang 1 tahun utk sponsorship 500 juta dari sebuah BUMN. #sekarang sdh ndak main lg dg perusahaan itu.

sekarang saya tegas minta 50% di muka, sisanya begitu pekerjaan diserahterimakan.
untuk workshop/training harus bayar maksimal 1 bulan. saya beri diskon 10-20% utk pembayaran sebelum hari H.
yang belum bayar, kita kejar terus. kadang ditambah kalimat: tugas BUMN mendorong perekonomian nasional. langkah kongkrit nya adalah segerakan bayar vendor/supplier sehingga ekonomi berjalan…

tapi mungkin kulturnya beda dengan swasta ya. di swasta bs tutup/lari.
kalo di BUMN dan anak perusahaannya, pasti bayar. rajin” aj kejar utk tagih nya
Mas Indra, KSW #Kaltim
Sebetulnya ini adalah uneg2 dari sebagian pelaku usaha kecil yg sering membuat cash flow amburadul. 1. Jika menjual barang ke perusahaan besar, dikasih tempo pembayaran yg panjang. Sampai terkesan, perusahaan besar tsb hidup karena dikasih utangan / dimodalin oleh ribuan suppliernya. Tetapi, 2. Jika kita membeli barang dari perusahaan besar, harus bayar cash. 3. Jikapun mendapat tempo pembayaran, biasanya bukan mereka yg memberikan, tetapi melalui pihak ketiga, entah bank atau perusahaan pembiayaan /leasing. Yg mengenakan bunga sebagai kompensasi dari waktu. Dan denda, sebagai income tambahan mereka karena “ketidakdisiplinan” kita membayar angsuran. Endingnya, perusahaan besar tsb tetap aman, tidak ada non payment risk.

Robby, KSW #10
Baru tahu istilah Corporate Trap dari seminarnya Ustadz Samsul Arifin, saya sendiri pernah mengalaminya dan sangat pedih rasanya hati ini klo mengingat-ingat nya….Yach sdh lah semoga jangan sampe terjadi lagi di business kita semua….
Oh ya, Hadistnya :
Jangan membuatmu takjub, seseorang yang memperoleh harta dari cara yang haram, jika dia infakkan atau dia sedekahkan maka tidak diterima. Jika dipertahankan maka tidak diberkahi dan jika ia mati dan ia tinggalkan harta itu maka akan jadi bekal dia ke neraka ( HR Tabrani )

Anda punya pengalaman? Share di sini ya..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here