Monday, January 26, 2026
Home Blog Page 54

SEBAIKNYA ANDA JANGAN IKUT SPI INI AKIBATNYA

0

Alhamdulillah…
Sebelumnya suami saya ga romantis blas…
Klo pergi digandeng tangannya g mau
Skr jd mesra bgt…

Anak2 sy yg tdnya susah diatur suka teriak2 klo kemauannya g dikasih skrang jdi anteng. Manut
Hafalannya cepet tambah..

Yg si kakak umur 8thn tdnya klo srh tdr susah bgt. Skr setiap hbs magrib selalu ngaji dan murojaah lalu isya sholat makan terus minta uminya bacakan shiroh.

Jd g usah disuruh bobo mereka malah menunggu waktu2 tdr supaya dpt cerita2 seru..

Hari ini kakak juga minta dibelikan baju2 gamis yg warnanya gelap dan bergo yg besar… Padahal sebelumnya maunya selalu pake celana (maklum anak2 kalo pake rok suka ribet jd dl g pernah mau)

Sekolah dl di sklh Islam swasta yg notabane semua serba ada, fasilitas lengkap… skr dipindahkan ke sekolah yg tahfidz alhmldh tdk ada protes sedikitpun wlpn sekolah skr tanpa AC

KEMBALI KE KHITTHOH

0

Kita kembali ke khitthoh nih ceritanya

Itulah ungkapan spontan dari Coach Makbul ketika kemarin, saya menutup pertemuan rutin internal membahas update materi PBTR yang akan kami laksanakan mulai hari ini di Bogor.

Insyaa ALLAAH akan ada perubahan sangat mendasar dalam rangka penyelesaian utang di PBTR. Jika sebelumnya kami masih “terpengaruh” oleh fikiran atau rasa takut dan tertekan si pengutang, mulai PBTR kali ini kamu tinggalkan total pemikiran salah itu.

MULAI PBTR KALI INI KAMI LALUKAN PENDEKATAN ALLAAH MAHA KAYA. Bahwa kita bisa menyelesaikan problema kehidupan dengan prinsip KEBAROKAHAN DALAM KEBERLIMPAHAN

Tidak ada lagi dorongan melakukan sesuatu karena rasa takut atau tertekan. Mulai PBTR kali ini kita akan perkuat pemikiran bahwa RIDLO ALLAAH & KEBAROKAHAN HARTA LAH YANG AKAN MENYELESAIKAN PROBLEMA-PROBLEMA HIDUP DAN BISNIS KITA SELAMA INI

Hal itu telah terbukti kepada para Alumni PBTR yang telah tuntas menyelesaikan utang-utangnya. Utang dan problema hidup serta bisnis selesai bukan karena penguasaan mereka akan pasal-pasal hukum perdata atau undang-undang perbankan. PROBLEMA SELESAI KARENA ALLAAH RIDLO DAN HARTA YANG BAROKAH

Terbukti bahwa Alumni PBTR yang masih melekat pola pakai jalur hukum, urusannya tidak selesai-selesai. Kalaupun selesai, namun masih meninggalkan luka hati yang mendalam pada pihak si abank, pak le, engko dan saudara-saudaranya.

MARI KITA LURUSKAN NIAT KEMBALI. BAHWA KITA MELAKUKAN SESUATU, SEMATA-MATA KARENA TAAT KEPADA ALLAAH SWT

Masih ada waktu 2 jam lagi bagi Anda yang mau mengupdate ilmu dan keterampilan PBTR Anda. TELEPON 0811181839 UNTUK MASUK KE KELAS PBTR YANG TELAH KAMI KEMBALIKAN KE KHITTHOHNYA

SIlakan saksikan dan bagikan video penyemangat di bawah ini ya..

BaarakALLAAHu lana wa lakum jamii’an

PBTR = Workshop Bisnis Praktis PLATFORM BISNIS TANPA RIBA

BUKU MERAH MTR

0

Bismillaah…

Buku ringkas berjudul KESALAHAN-KESALAHAN FATAL PENGUSAHA MENGEMBANGKAN BISNIS DENGAN UTANG atau dikenal dengan nama BUKU MERAH MTR adalah saduran dari Script Seminar Internasional 2 (dua) hari 2 (dua) malam Sukses Mengembangkan Harta Tanpa Riba (SMHTR) sesi 2 dan 3 hari pertama, yang disampaikan hingga menjelang Sholat Dluhur.

Sehingga BUKU MERAH MTR tersebut sangat cocok untuk Anda yang sudah ikut SMHTR guna:

1. Me-refresh terus-menerus akan materi-materi SMHTR sehingga semangat SMHTR terus berkobar.

2. Membantu mempermudah menjelaskan materi-materi SMHTR kepada kerabat, team dan sahabat agar mengikuti langkah Anda bertaubat dari kebiasaan ngutang.

3. Menjadi alat untuk menjalih hubungan yang lebih akrab kepada kerabat dan sahabat ketika memberikan BUKU MERAH MTR sebagai hadiah terbaik Anda sepanjang hidunya.

Dan BUKU MERAH MTR juga sangat cocok bagi Anda yang belum pernah ikut SMHTR. Penting bagi Anda untuk memiliki kemudian memahaminya, agar:

1. Anda bisa dengan segera mengambil keputusan untuk berhenti total dari kehidupan dan bisnis yang tergantung pada utang.

2. Anda mendapatkan dukungan dari orang-orang tercinta untuk segera menjalankan kehidupan dan bisnis baru yang lebih bahagia tanpa mengandalkan utang.

3. Merasakan manfaat acara-acara tatap muka Warga Masyarakat Tanpa Riba, kendati Anda belum sempat menghadirinya.

Alhamdulillaah.. kendati cetakan ke-3 BUKU MERAH MTR sedang dalam proses produksi, namun ribuan pesanan sudah mengalir deras. Setiap pemesan BUKU MERAH MTR bisa mencapai ratusan exemplar pesanannya.

Harga cetakan ke-3 BUKU MERAH MTR setebal 48 halaman ini cuma Rp 13.350,-, cuma tiga belas ribuan. Belum termasuk ongkos kirim standar ONS.

Ayoo… Dapat apa uang tiga belas ribuan sekarang?

Untuk menghemat ongkos kirim, sangat disarankan Anda memesan BUKU MERAH MTR mulai dari 12 (dua belas) exemplar atau kelipatannya. Karena BUKU MERAH MTR bukan untuk dibaca, difahami dan dilaksanakan sendiri. BUKU MERAH MTR adalah pemikiran awal untuk menyadarkan Ummat dari keterlenaan alat penjajahan baru, yaitu utang.

BUKU MERAH MTR sudah bisa Anda pesan mulai sekarang di 081388155577. Pengiriman Insyaa ALLAAH akan dimulai pada Tanggal 3 Februari 2018 yang akan datang.

BAGI WARGA YANG SUDAH MEMILIKI BUKU MERAH MTR MOHON BANTU UNGGAH FOTO-FOTO ANDA BERSAMA BUKU MERAH MTR SEPERTI FOTO-FOTO YANG MENYERTAI POSTINGAN INI YA

JazaakALLAAH Khayran Katziirrr..

CARA BARU UNTUK LEPAS DARI JERAT UTANG DAN RIBA

0

Ada pola yang mulai terbentuk sebagai suatu jalan untuk segera lepas dari jerat utang dan riba. Yaitu BERDAKWAH, ber’amar ma’ruf nahyi munkar. Mengajak kepada kebaikan (Islam) dan mencegah perbuatan maksiyat (menentang ALLAAH dan RosulNYA).

Persoalan utang dan riba adalah 2 (dua) persoalan yang memberikan kita peluang untuk berdakwah dengan 2 (komponen) sekaligus. Yaitumengajak kepada kebaikan dan juga mencegah dari keburukan. Mengajak orang lain untuk taat sekaligus mencegah mereka berbuat maksiyat.

Nah…
Yang menjadi persoalan berikutnya bagi yang sudah sadar bahaya kebiasaan berutang dan bayaha riba adalah BAGAIMANA CARANYA MENGAJAK YANG LAIN UNTUK BERHENTI NGUTANG DAN SEGERA MENINGGALKAN RIBA?

Alih-alih berdakwah, yang ada justru lidah kelu, lutut gemetar dan keringat dingin bercucuran sebelum mulai mengajak yang lain ikut bertobat.

HUKUM PERTANAHAN MENURUT SYARIAH ISLAM

0

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi**

1. Pengantar
Hukum pertanahan dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum-hukum Islam mengenai tanah dalam kaitannya dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi’) tanah. (Mahasari, Pertanahan dalam Hukum Islam, hal. 39).

Dalam studi hukum Islam, hukum pertanahan dikenal dengan istilah Ahkam Al-Aradhi. (Al-Nabhani, An-Nizham Al- Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 128). Pada umumnya para fuqaha (ahli hukum Islam) membahas hukum pertanahan ini dalam studi mereka mengenai pengelolaan harta benda (al-amwal) oleh negara. Para fuqaha itu misalnya Imam Abu Yusuf (w. 193 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, Imam Yahya bin Adam (w. 203 H) dengan kitabnya Al-Kharaj, dan Imam Abu Ubaid (w. 224 H) dengan kitabnya Al-Amwal. Sebagian ulama seperti Imam Al-Mawardi (w. 450 H) membahas pertanahan dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah yang membahas hukum tata negara menurut Islam. Demikian pula Imam Abu Ya’la (w. 457 H) dalam kitabnya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah.
Pada masa modern kini pun tak sedikit ulama yang membahas hukum pertanahan dalam perpektif Islam. Misalnya Abdul Qadim Zalum (w. 2003) dalam kitabnya Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Athif Abu Zaid Sulaiman Ali dalam kitabnya Ihya` Al-Aradhi al-Mawat fi al-Islam (1416 H), dan Amin Syauman dalam kitabnya Bahtsun fi Aqsam Al-Aradhiin fi Asy-Syariah Al-Islamiyah wa Ahkamuhaa (t.t.).

Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas hukum pertanahan dalam Syariah Islam, khususnya yang terkait dengan kepemilikan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

2. Filosofi Kepemilikan Tanah
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan bumi –termasuk tanah– hakikatnya adalah milik Allah SWT semata. Firman Allah SWT (artinya),”Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur [24] : 42). Allah SWT juga berfirman (artinya),”Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Hadid [57] : 2).

Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah SWT semata. (Yasin Ghadiy, Al-Amwal wa Al-Amlak al-’Ammah fil Islam, hal. 19).

Kemudian, Allah SWT sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Firman Allah SWT (artinya),”Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid [57] : 7). Menafsirkan ayat ini, Imam Al-Qurthubi berkata, “Ayat ini adalah dalil bahwa asal usul kepemilikan (ashlul milki) adalah milik Allah SWT, dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT.” (Tafsir Al-Qurthubi, Juz I hal. 130).

Dengan demikian, Islam telah menjelaskan dengan gamblang filosofi kepemilikan tanah dalam Islam. Intinya ada 2 (dua) poin, yaitu : Pertama, pemilik hakiki dari tanah adalah Allah SWT. Kedua, Allah SWT sebagai pemilik hakiki telah memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola tanah menurut hukum-hukum Allah.

Maka dari itu, filosofi ini mengandung implikasi bahwa tidak ada satu hukum pun yang boleh digunakan untuk mengatur persoalan tanah, kecuali hukum-hukum Allah saja (Syariah Islam). (Abduh & Yahya, Al-Milkiyah fi Al-Islam, hal. 138). Mengatur pertanahan dengan hukum selain hukum Allah telah diharamkan oleh Allah sebagai pemiliknya yang hakiki. Firman Allah SWT (artinya),”Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan hukum.” (QS Al-Kahfi [18] : 26).

3. Kepemilikan Tanah dan Implikasinya
Kepemilikan (milkiyah, ownership) dalam Syariah Islam didefinisikan sebagai hak yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi manusia untuk memanfaatkan suatu benda. (idznu asy-Syari’ bi al-intifa’ bil-’ain). (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 73). Kepemilikan tidaklah lahir dari realitas fisik suatu benda, melainkan dari ketentuan hukum Allah pada benda itu. (Abdul Ghani, Al-’Adalah fi An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 8).

Syariah Islam telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara rinci, dengan mempertimbangkan 2 (dua) aspek yang terkait dengan tanah, yaitu : (1) zat tanah (raqabah al-ardh), dan (2) manfaat tanah (manfaah al-ardh), yakni penggunaan tanah untuk pertanian dan sebagainya.

Dalam Syariah Islam ada 2 (dua) macam tanah yaitu : (1) tanah usyriah (al-ardhu al-’usyriyah), dan (2) tanah kharajiyah
(al-ardhu al-kharajiyah). (Al-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 237).

Tanah Usyriah adalah tanah yang penduduknya masuk Islam secara damai tanpa peperangan, contohnya Madinah Munawwarah dan Indonesia. Termasuk tanah usyriah adalah seluruh Jazirah Arab yang ditaklukkan dengan peperangan, misalnya Makkah, juga tanah mati yang telah dihidupkan oleh seseorang (ihya`ul mawat). (Al-Nabhani, Al- Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz II hal. 237).

Tanah usyriah ini adalah tanah milik individu, baik zatnya (raqabah), maupun pemanfaatannya (manfaah). Maka individu boleh memperjualbelikan, menggadaikan, menghibahkan, mewariskan, dan sebagainya.

Tanah usyriyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan dikenai kewajiban usyr (yaitu zakat pertanian) sebesar sepersepuluh (10 %) jika diairi dengan air hujan (tadah hujan). Jika diairi dengan irigasi buatan zakatnya 5 %. Jika tanah pertanian ini tidak ditanami, tak terkena kewajiban zakatnya. Sabda Nabi SAW,”Pada tanah yang diairi sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh, pada tanah yang diairi dengan unta zakatnya setengah dari sepersepuluh.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud).

Jika tanah usyriah ini tidak berbentuk tanah pertanian, misalnya berbentuk tanah pemukiman penduduk, tidak ada zakatnya. Kecuali jika tanah itu diperdagangkan, maka terkena zakat perdagangan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 240).

Jika tanah usyriah ini dibeli oleh seorang non muslim (kafir), tanah ini tidak terkena kewajiban usyr (zakat), sebab non muslim tidak dibebani kewajiban zakat. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal, hal. 48).

Tanah Kharajiyah adalah tanah yang dikuasai kaum muslimin melalui peperangan (al-harb), misalnya tanah Irak, Syam, dan Mesir kecuali Jazirah Arab, atau tanah yang dikuasai melalui perdamaian (al-shulhu), misalnya tanah Bahrain dan Khurasan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 248).

Tanah kharajiyah ini zatnya (raqabah) adalah milik seluruh kaum muslimin, di mana negara melalui Baitul Mal bertindak mewakili kaum muslimin. Ringkasnya, tanah kharajiyah ini zatnya adalah milik negara. Jadi tanah kharajiyah zatnya bukan milik individu seperti tanah kharajiyah. Namun manfaatnya adalah milik individu. Meski tanah tanah kharajiyah dapat diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan, namun berbeda dengan tanah usyriyah, tanah kharajiyah tidak boleh diwakafkan, sebab zatnya milik negara. Sedang tanah usyriyah boleh diwakafkan sebab zatnya milik individu. (Al- Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, hal. 303).

Tanah kharajiyah ini jika berbentuk tanah pertanian akan terkena kewajiban kharaj (pajak tanah, land tax), yaitu pungutan yang diambil negara setahun sekali dari tanah pertanian yang besarnya diperkirakan sesuai dengan kondisi tanahnya. Baik ditanami atau tidak, kharaj tetap dipungut.

Tanah kharajiyah yang dikuasai dengan perang (al-harb), kharajnya bersifat abadi. Artinya kharaj tetap wajib dibayar dan tidak gugur, meskipun pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual oleh non muslim kepada muslim. Sebagaimana Umar bin Khaththab tetap memungut kharaj dari tanah kharajiyah yang dikuasai karena perang meski pemiliknya sudah masuk Islam. (Zallum, ibid., hal. 47; Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 245).

Tapi jika tanah kharajiyah itu dikuasai dengan perdamaian (al-shulhu), maka ada dua kemungkinan : (1) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik kaum muslimin, kharajnya bersifat tetap (abadi) meski pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada muslim. (2) jika perdamaian itu menetapkan tanah itu menjadi milik mereka (non muslim), kedudukan kharaj sama dengan jizyah, yang akan gugur jika pemiliknya masuk Islam atau tanahnya dijual kepada muslim. (Zallum, ibid., hal. 47).

Jika tanah kharajiyah yang ada bukan berbentuk tanah pertanian, misal berupa tanah yang dijadikan pemukiman penduduk, maka ia tak terkena kewajiban kharaj. Demikian pula tidak terkena kewajiban zakat (usyr). Kecuali jika tanah itu diperjualbelikan, akan terkena kewajiban zakat perdagangan. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 247).

Namun kadang kharaj dan zakat (usyr) harus dibayar bersama-sama pada satu tanah. Yaitu jika ada tanah kharajiyah yang dikuasai melalui perang (akan terkena kharaj abadi), lalu tanah itu dijual kepada muslim (akan terkena zakat/usyr). Dalam kondisi ini, kharaj dibayar lebih dulu dari hasil tanah pertaniannya. Lalu jika sisanya masih mencapai nishab, zakat pun wajib dikeluarkan. (Zallum, ibid., hal. 49).

4. Cara-Cara Memperoleh Kepemilikan Tanah
Menurut Abdurrahman Al-Maliki, tanah dapat dimiliki dengan 6 (enam) cara menurut hukum Islam, yaitu melalui : (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihya`ul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), (6) iqtha` (pemberian negara kepada rakyat). (Al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 51).

Mengenai jual-beli, waris, dan hibah sudah jelas. Adapun ihya`ul mawat artinya adalah menghidupkan tanah mati (al- mawat). Pengertian tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Menghidupkan tanah mati, artinya memanfaatkan tanah itu, misalnya dengan bercocok tanam padanya, menanaminya
http://khilafah1924.org Powered by Joomla! Generated: 24 September, 2012, 07:14
House of Khilafah
dengan pohon, membangun bangunan di atasnya, dan sebagainya. Sabda Nabi SAW,”Barangsiapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari) (Al-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 79).

Tahjir artinya membuat batas pada suatu tanah. Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa membuat suatu batas pada suatu tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Ahmad).

Sedang iqtha`, artinya pemberian tanah milik negara kepada rakyat. Nabi SAW pada saat tiba di kota Madinah, pernah memberikan tanah kepada Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Khaththab. Nabi SAW juga pernah memberikan tanah yang luas kepada Zubair bin Awwam. (Al-Nabhani, ibid., hal. 119).

5. Hilangnya Hak Kepemilikan Tanah Pertanian
Syariat Islam menetapkan bahwa hak kepemilikan tanah pertanian akan hilang jika tanah itu ditelantarkan tiga tahun berturut-turut. Negara akan menarik tanah itu dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengolahnya. (Al- Nabhani, ibid., hal. 136).

Umar bin Khaththab pernah berkata,”Orang yang membuat batas pada tanah (muhtajir) tak berhak lagi atas tanah itu setelah tiga tahun ditelantarkan.” Umar pun melaksanakan ketentuan ini dengan menarik tanah pertanian milik Bilal bin Al-Harits Al-Muzni yang ditelantarkan tiga tahun. Para sahabat menyetujuinya sehingga menjadi Ijma’ Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi SAW) dalam masalah ini. (Al-Nabhani, ibid., Juz II hal. 241).

Pencabutan hak milik ini tidak terbatas pada tanah mati (mawat) yang dimiliki dengan cara tahjir (pembuatan batas) saja, namun juga meliputi tanah pertanian yang dimiliki dengan cara-cara lain tas dasar Qiyas. Misalnya, yang dimiliki melalui jual beli, waris, hibah, dan lain-lain. Sebab yang menjadi alasan hukum (illat, ratio legis) dari pencabutan hak milik bukanlah cara-cara memilikinya, melainkan penelantaran selama tiga tahun (ta’thil al-ardh). (Al-Nabhani, An-Nizham Al- Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 139).

6. Pemanfaatan Tanah (at-tasharruf fi al-ardh)
Syariah Islam mengharuskan pemilik tanah pertanian untuk mengolahnya sehingga tanahnya produktif. Negara dapat membantunya dalam penyediaan sarana produksi pertanian, seperti kebijakan Khalifah Umar bin Khathab memberikan bantuan sarana pertanian kepada para petani Irak untuk mengolah tanah pertanian mereka.

Jika pemilik tanah itu tidak mampu mengolahnya, dianjurkan untuk diberikan kepada orang lain tanpa kompensasi. Nabi SAW bersabda,”Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya.” (HR Bukhari).

Jika pemilik tanah pertanian menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, maka hak kepemilikannya akan hilang, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya.

7. Larangan Menyewakan Lahan Pertanian
Lahan pertanian tidak boleh disewakan, baik tanah kharajiyah maupun tanah usyriyah, baik sewa itu dibayar dalam bentuk hasil pertaniannya maupun dalam bentuk lainnya (misalnya uang). (Al-Nabhani, ibid. hal. 141).

Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya, jika ia enggan [memberikan] maka tahanlah tanahnya itu.” (HR Bukhari). Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Rasulullah SAW telah melarang mengambil upah sewa (ajrun) atau bagi hasil (hazhun) dari tanah. Hadis-hadis ini dengan jelas melarang penyewaan lahan pertanian (ijaratul ardh).

Sebagian ulama membolehkan penyewaan lahan pertanian dengan sistem bagi hasil, yang disebut muzara’ah. Dengan dalil bahwa Rasulullah SAW telah bermuamalah dengan penduduk Khaibar dengan sistem bagi hasil, yakni setengah hasilnya untuk Rasulullah SAW dan setengah hasilnya untuk penduduk Khaibar.

Dalil ini kurang kuat, karena tanah Khaibar bukanlah tanah pertanian yang kosong, melainkan tanah berpohon. Jadi muamalah yang dilakukan Nabi SAW adalah bagi hasil merawat pohon yang sudah ada, yang disebut musaqat, bukan bagi hasil dari tanah kosong yang kemudian baru ditanami (muzara’ah). Tanah Khaibar sebagian besar adalah tanah berpohon (kurma), hanya sebagian kecil saja yang kosong yang dapat ditanami. (Al-Nabhani, ibid., hal. 142).

Larangan ini khusus untuk menyewakan lahan pertanian untuk ditanami. Adapun menyewakan tanah bukan untuk ditanami, misal untuk dibuat kandang peternakan, kolam ikan, tempat penyimpanan (gudang), untuk menjemur padi, dan sebagainya, hukumnya boleh-boleh saja sebab tidak ada larangan Syariah dalam masalah ini.

8. Tanah Yang Memiliki Tambang
Tanah yang di dalamnya ada tambang, misalkan minyak, emas, perak, tembaga, dan sebagainya, ada 2 (dua) kemungkinan : (1) tanah itu tetap menjadi milik pribadi/negara jika hasil tambangnya sedikit. (2) tanah itu menjadi milik umum jika hasil tambangnya banyak.

Nabi SAW pernah memberikan tanah bergunung dan bertambang kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzni (HR Abu Dawud). Ini menunjukkan tanah yang bertambang boleh dimiliki individu jika tambangnya mempunyai kapasitas produksinya sedikit.
Nabi SAW suatu saat pernah memberikan tanah bertambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Setelah diberitahu para sahabat bahwa hasil tambang itu sangat banyak, maka Nabi SAW menarik kembali tanah itu dari Abyadh bin Hammal. (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan tanah dengan tambang yang besar kapasitas produksinya, menjadi milik umum yang dikelola negara, tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu (swasta). (Al-Nabhani, ibid. hal. 220).

9. Negara Berhak Menetapkan Hima
Hima adalah tanah atau wilayah yang ditetapkan secara khusus oleh negara untuk kepentingan tertentu, tidak boleh dimanfaatkan oleh individu. Misalnya menetapkan hima pada suatu tambang tertentu, katakanlah tambang emas dan perak di Papua, khusus untuk keperluan membeli alutsista (alat utama sistem persenjataan).

Rasulullah SAW dan para khalifah sesudahnya pernah menetapkan hima pada tempat-tempat tertentu. Rasulullah SAW pernah menetapkan Naqi` (nama padang rumput di kota Madinah) khusus untuk menggembalakan kuda-kuda milik kaum muslimin, tidak untuk lainnya. Abu Bakar pernah menetapkan Rabdzah (nama padang rumput juga) khusus untuk menggembalakan unta-unta zakat, bukan untuk keperluan lainnya. (Zallum, ibid., hal. 85).

10. Penutup
Demikianlah sekilas beberapa hukum pertanahan dalam Islam. Sudah selayaknya hukum-hukum ini terus menjadi bahan kajian umat Islam, untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan kita guna menggantikan hukum warisan penjajah yang kafir. Wallahu a’lam. [ ]

= = = =

MELUNASI UTANG LUNAS TANPA NYICIL

0

Perjalanan Hijrah saya KIRWAN(#KSW PBTR 15)

Sebelum saya bertemu dengan keluarga MTR atau Masyarakat Tanpa Riba pada tanggal 31 Mei 2017 di Hotel Grage Horizon, saya merasa sangat defresi dan tertekan serta galau karena semua kegiatan usaha koq terasa mandeg dan hampir putus asa sdg tekanan Bank atas Hutang saya semakin terasa menindas, dan perbuatan bermaksiat kepada ALLAH pun terjadi,

Alhamdulillah di acara SMHTR inilah kutemukan jawabannya,
Sedangkan awal ikut pun saya merasa sangat terhina karena pada saat itu saya benar benar merasa terpuruk hal ini saya sampaikan karena untuk biaya Ikut SMHTR saat itu belum ada dan karena niat yg sudah bulat untuk mengikuti acara ini saya utarakan kepada istri pada saat itu, dan sang istri mendukung upaya saya mengikuti kegiatan ini dan ia keluarkan uang yg ada agar saya ikut serta dan Kepada mbak @Nila EU Saya sangat berterima kasih yg telah membawa saya bergabung di sini,

Singkat cerita..
Alhamdulillah diacara ini saya merasa ditampar dan begitu banyaknya dosa maksiat yg tak saya ketahui sebelumnya, saya banyak belajar aqidah disini bagaimana memantaskan diri di hadapan ALLAH dan mendapatkan hal hal yg tak logis yang saya rasakan, seperti koq rezeki saat ini bisa berjalan hingga bisa melunasi hutang Bank D senilai 500jt dgn potongan bunga denda 0% hingga ada potongan bunga, dan begitu juga dgn Bank B dan terakhir Bank BN mendapatkan potongan pokok semua itu tak logis bila dipikir secara logika, serta bisa menjual rumah yg awalnya dibawah harga dan koq bisa terjual dgn harga yg tak disangka… Ini yg saya temukan betapa ALLAH menepati Janjinya,

Alhamdulillah keluarga mulai terasa nyaman, inilah sekelumit kisah Hijrah saya setelah bergabung pada acara SMHTR, terima kasih untuk Coach @Ustad Samsul Arifin @Erik H Sitepu MTR @Choac Jula PBTR @Choac Makbul Maton House yg telah membimbing saya

===– Admin –===

Apakah anda Ingin seperti Paka Kirwan?

Untuk kehidupan yang lebih damai dan penuh keberkahan, keberlimpahan…

Segera ikuti Program dari SyaREA World, yaitu Workshop PLATFORM BISNIS TANPA RIBA (PBTR) yang Insya Alloh akan dilaksanakan kembali pada:

DEPRESI NYATA, SEMAKIN TERASA MENINDAS

0

Sebelum saya bertemu dengan keluarga MTR atau Masyarakat Tanpa Riba pada tanggal 31 Mei 2017 di Hotel Grage Horizon, saya merasa sangat defresi dan tertekan serta galau karena semua kegiatan usaha koq terasa mandeg dan hampir putus asa sdg tekanan Bank atas Hutang saya semakin terasa menindas, dan perbuatan bermaksiat kepada ALLAH pun terjadi, Alhamdulillah di acara SMHTR inilah kutemukan jawabannya,
Sedangkan awal ikut pun saya merasa sangat terhina karena pada saat itu saya benar benar merasa terpuruk hal ini saya sampaikan karena untuk biaya Ikut SMHTR saat itu belum ada dan karena niat yg sudah bulat untuk mengikuti acara ini saya utarakan kepada istri pada saat itu, dan sang istri mendukung upaya saya mengikuti kegiatan ini dan ia keluarkan uang yg ada agar saya ikut serta dan Kepada mbak @⁨Nila EU⁩ Saya sangat berterima kasih yg telah membawa saya bergabung di sini,
Singkat cerita : Alhamdulillah diacara ini saya merasa ditampar dan begitu banyaknya dosa maksiat yg tak saya ketahui sebelumnya, saya banyak belajar aqidah disini bagaimana memantaskan diri di hadapan ALLAH dan mendapatkan hal hal yg tak logis yang saya rasakan, seperti koq rezeki saat ini bisa berjalan hingga bisa melunasi hutang Bank D senilai 500jt dgn potongan bunga denda 0% hingga ada potongan bunga, dan begitu juga dgn Bank B dan terakhir Bank BN mendapatkan porongan pokok semua itu tak logis bila dipikir secara logika, serta bisa menjual rumah yg awalnya dibawah harga dan koq bisa terjual dgn harga yg tak disangka… Ini yg saya temukan betapa ALLAH menepati Janjinya, Alhamdulillah keluarga mulai terasa nyaman, inilah sekelumit kisah Hijrah saya setelah bergabung pada acara SMHTR, terima kasih untuk Coach @⁨Ust Samsul Arifin⁩ @⁨SBC – Erik H Sitepu⁩ @⁨Coach Djula⁩ @⁨SBC – M. Makbul⁩ yg telah membimbing saya
Kirwan Hartoni KSW #16 PBTR

=========================

<<<<DARI ADMIN<<<<

Anda ingin merasakan SENSASI HIJRAH seperti Pak Kirwan?

=========================

Daftarkan dan Hadirilah Seminar:
Sukses Mengembangkan Harta tanpa Riba (SMHTR):

Hari : Rabu dan Kamis (dua hari)
Tanggal : 17-18 Januari 2018
Waktu: 08.00 – 21.00 WIB (tidak menginap)
Tempat : Hotel Grand Dafam Syariah Yogyakarta

Pendaftaran:
0815 7556 2623
085 643 809 789
0853 1054 8705

“Jika Anda belum berhasil melakukan sesuatu atau belum meraih apa yang Anda inginkan, bisa jadi Anda belum menguasai ilmu dan keterampilan baru yang Anda perlukan.”
BaarakALLAAHu lana wa lakum jamii’an…

Saksikan juga dan bagikan Video inspiratif Berikut ini ya..

 

=========================
Kegiatan ini didukung oleh:
#SyaREA World dan #MasyarakatTanpaRiba

PASANGAN MEMBAIK SETELAH ..…

0

Tak Terasa Lusa Sdh perjalanan Menuju Yogyakarta,, Insya Allah 10 tahun Saya Dan isteri menikah, Tdk sering kami pergi berduaan tanpa anak, Skrg mengikuti acara SMHTR Yogyakarta menjadikan kami pasangan yg Lebih Baik,,

Uniknya 5 tahun Lalu kami ke Yogyakarta merayakan 5 tahun pernikahan, saat Itu kami dtg dgn happy Gak punya hutang Dan Mobil pun lunas,, Skrg 5 tahun berselang kami ke Yogyakarta Berniat hijrah,, membawa beban hutang 1 M an,, namun kami yakin Dan Bersyukur Allah sayang kpd kami dgn menunjukkan jalan seminar Ini.
Dari bulan 9 2017 Saya mengikuti perkembangan acara Ust samsul Arifin, Alhamdulillah di acara Yogyakarta ini, bisa kami ikuti.. Kesan Saya spirit luar biasa Para anggota Grup,, Bukan hal yg Mustahil Ini gerakan kebangkitan Para pengusaha muslim Dan bisa menjadi pendongrak perekonomian Indonesia
SubhanCVR #Peserta SMHTR JOGJA

=========================

<<<<DARI ADMIN<<<<

Anda ingin merasakan KEBAHAGIAAN SESUNGGUHNYA seperti Pak Subhan?

=========================

Daftarkan dan Hadirilah Seminar:
Sukses Mengembangkan Harta tanpa Riba (SMHTR):

Hari : Rabu dan Kamis (dua hari)
Tanggal : 17-18 Januari 2018
Waktu: 08.00 – 21.00 WIB (tidak menginap)
Tempat : Hotel Grand Dafam Syariah Yogyakarta

Pendaftaran:
0815 7556 2623
085 643 809 789
0853 1054 8705

“Jika Anda belum berhasil melakukan sesuatu atau belum meraih apa yang Anda inginkan, bisa jadi Anda belum menguasai ilmu dan keterampilan baru yang Anda perlukan.”
BaarakALLAAHu lana wa lakum jamii’an…

…. Ssstt.. Video dibawah ini RAHASIA ya…

=========================
Kegiatan ini didukung oleh:
#SyaREA World dan #MasyarakatTanpaRiba

ALLAH KIRIMKAN KONTRAK MENANAM JAGUNG 365 HA

0

Semoga semuanya di mudahkan Allah dlm tujuan lepas dr hutang dan riba, alhamdulillah Ustad dan teman semuanya, setelah ikut SMHTR di Bogor kemarin dan ber azzam utk meninggal kan hutang dan riba, Subhanalloh banyak kemudahan, yg tadinya ayam di kandang selalu rugi dlm setahun terakhir ini, sekarang 6 kandang sdh menghasilkan hampir 100 jt, Alhamdulillah ya Allah, disini kebesaran Allah di tunjukkan dg Un Logic Nya, baru kemarin sdh kontrak penanaman jagung 365 ha, Alhamdulillah semoga sukses selalu menyertai perjuangan kita semua, amin, mogon doa nya insyaAllah hari ini akan ada tamu yg mau ngajak kerjasama menanam shorgum 1.400 ha, ya Allah telah kau bukakan pintu pintu rahmat, karunia, dan rezekimu, semoga temen yg lain setelah berazzam Kau bukakan juga rahmat mu, amin.
Abdul Aziz Suseno KSW #13

<<<<DARI ADMIN<<<<

“Jika Anda belum berhasil melakukan sesuatu atau belum meraih apa yang Anda inginkan, bisa jadi Anda belum menguasai ilmu dan keterampilan baru yang Anda perlukan.”
BaarakALLAAHu lana wa lakum jamii’an…

Saksikan juga dan bagikan Video inspiratif Berikut ini ya..


=========================

Daftarkan dan Hadirilah Seminar:
Sukses Mengembangkan Harta tanpa Riba (SMHTR):

Hari : Rabu dan Kamis (dua hari)
Tanggal : 17-18 Januari 2018
Waktu: 08.00 – 21.00 WIB (tidak menginap)
Tempat : Hotel Grand Dafam Syariah Yogyakarta

Pendaftaran:
0815 7556 2623
085 643 809 789
0853 1054 8705

Ajak & selamatkan saudara, sahabat, dan mitra bisnis terbaik anda.
Selamat bergabung dalam komunitas yang akan mempertemukan anda dengan ribuan pengusaha Muslim dengan berbagai disiplin ilmu & pengalaman LUAR BIASA.
=========================
Kegiatan ini didukung oleh:
#SyaREA World dan #MasyarakatTanpaRiba

WARGA MASYARAKAT TANPA RIBA DARI SELURUH NUSANTARA AKAN BERKUMPUL DI JOGJA

0

Seminar Internasional ” SUKSES MENGEMBANGKAN HARTA TANPA RIBA” 17-18 januari 2018 di Grand Dafam Rohan, Jl. Janti Yogyakarta (depan Jogja Expo Center)