• Latest

ADA SEPULUH PIHAK YANG DIHARAMKAN TERLIBAT DENGAN RIBA SECARA SHARIH

22/12/2016

Keberpihakan

04/11/2020

Kafir setelah Beriman

04/11/2020

PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

02/11/2020

Utang Lunas 4 Bulan Pasca PBTR Pertama

02/11/2020

Syaiful Hidayat, Berkah Lunas Utang Miliaran untuk Orang Tua

31/10/2020

Renungan Maulid Nabi Muhammad SAW

30/10/2020

Reaksimu, Bukti Cintamu pada Rasul

30/10/2020

PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

02/11/2020

Menjadi Pejuang yang Dicintai Allaah

27/10/2020

Belajar Menjala Matahari sambil Merunduk ke Bumi

27/10/2020

Azzam Lunas Utang Miliaran Terkabul Setahun 22 Hari

26/10/2020

Iman dan Taqwa, Kunci Solusi Problema

26/10/2020
Minggu, April 18, 2021
Masyarakat Tanpa Riba
  • BERANDA
  • MTR MILIARDER CLUB
  • LUNAS UTANG MILIARAN
  • BUKU MERAH
  • EVENT
    • All
    • BeMiMS
    • CCKU
    • MBUBB
    • PBTR
    • SMHTR
    • SPI
    • TTFM

    PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

    PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

    Mendidik Generasi Pembuka Roma

    New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

    Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

    KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

    AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

    Becoming Master in Marketing and Selling

    MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

    Saat Umara Terjerat Utang Riba

    Trending Tags

    • HUBUNGI KAMI
    No Result
    View All Result
    • BERANDA
    • MTR MILIARDER CLUB
    • LUNAS UTANG MILIARAN
    • BUKU MERAH
    • EVENT
      • All
      • BeMiMS
      • CCKU
      • MBUBB
      • PBTR
      • SMHTR
      • SPI
      • TTFM

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      PBTR (1), Level Teknis Pembelajaran Lunas Utang

      Mendidik Generasi Pembuka Roma

      New Normal, atau Kembali ke Hukum Syara?

      Misteri ASI dan Karakter Kesatria Agung

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      AFTER BDO FREE, SO WHATS NEXT…

      Becoming Master in Marketing and Selling

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      Saat Umara Terjerat Utang Riba

      Trending Tags

      • HUBUNGI KAMI
      No Result
      View All Result
      Masyarakat Tanpa Riba
      No Result
      View All Result
      Home Umum

      ADA SEPULUH PIHAK YANG DIHARAMKAN TERLIBAT DENGAN RIBA SECARA SHARIH

      in Umum
      2 min read
      530
      0
      Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

      FiFa Bizz Syariah Group, [12.12.16 09:29]
      Hadits Nabi Saw:
      لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَشَاهِدِيهِ وَكَاتِبَهُ.
      Allah SWT melaknat pemakan riba (pihak Bank/Finance/Koperasi/Rentener), pemberi riba (pihak Nasabah/Customer), dua orang saksi dan penulisnya [Hadits Hasan Riwayat Imam Ibnu Majah Rh dari jalur Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Ra dalam Kitab As-Sunan Juz 3 Halaman 381].
      Hadits ini menyebut secara sharih/jelas ada 4 golongan yang dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul Saw.

      Hadits Nabi Saw:
      عشرة: آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، والحالَّ، والمحلَّل له، ومانع الصدقة، والواشمة، والمستوشمة.
      Ada sepuluh (golongan yang dilaknat Allah SWT): pemakan riba , pemberi riba, penulisnya, dua orang saksi, penasihat, analis, debcol, appriasal, dan suveyor [Hadits Dha’if Riwayat Imam Ahmad bin Hanbal Rh dari jalur Shahabat ‘Aliy bin Abi Thalib Ra dalam Kitab Al-Musnad Juz 1 Halaman 419].
      Meski hadits ini statusnya dha’if/lemah namun dikuatkan oleh banyak hadits yang lain yang semakna dalam Kitab yang sama Juz 4 Halaman 70 hadits nomor 3881 dan Juz 4 Halaman 203 hadits nomor 4283.
      Jadi hadits Riwayat Imam Ahmad bin Hanbal Rh yang menegaskan ada sepuluh golongan yang dilaknat (dapat dosa) karena terlibat riba, bisa dipakai sebagai hujjah/argumentasi dalil dalam Hukum Syara’.
      Dan menurut Qa’idah Musthalahul-Hadits ketika status hadits yang dha’if dikuatkan maknanya maupun matan/redaksinya oleh hadits lain yang statusnya Shahih maka derajat dha’ifnya menjadi Hasan li-ghayrihi (diperbaiki oleh yang lain).

      RelatedPosts

      Insan O,5

      Masyarakat Tanpa Riba Makin Nyata

      Cerita Lunas Utang & Bebas BDO dari Bukittinggi

      Tahqiqul-manath (riset fakta) saat ini dari hadits sepuluh golongan yang dilaknat/berdosa karena terlibat aktivitas riba dalam hadits di atas maka bisa kita simpulkan sebagai berikut:
      1. Golongan pemakan riba (riba qardhun dan riba nafi’ah) dari transaksi nuqud (matauang) meliputi Managemen+Pemilik+Investor dari pihak Bank/Finance/Koperasi/Rentener maupun semua pemakan ribawi (riba fadhl dan riba nasi’ah) dari transaksi 6 macam barang ribawi (emas, perak, gandum, kurma, bur dan garam).
      2. Golongan pemberi riba meliputi semua pihak Nasabah/Customer dari Bank/Finance/Koperasi/Rentener (riba qardhun dan riba nafi’ah) maupun pemberi ribawi (riba fadhl dan riba nasi’ah) dari transaksi 6 barang ribawi.
      3. Golongan para penulis/pencatat (semua staff admin/teller/CS/AO) dari pihak internal Bank/Finance/Koperasi/Rentener.
      4. Golongan para saksi dari pihak pertama pemakan riba.
      5. Golongan para saksi dari pihak kedua pemberi riba.
      6. Golongan penasihat semisal pemberi fatwa/hukum riba halal.
      7. Golongan analis semisal konsultan/coach jaring Nasabah dan tingkatkan omzet riba.
      8. Golongan debcol=debt-collector meliputi penagih internal maupun excol=external collector.
      9. Golongan appriasal pentaksir nilai barang maupun nilai uang yang hendak disepakati transaksi riba.
      10. Golongan surveyor pihak pemakan riba.

      Berdasarkan paparan sepuluh golongan di atas, InsyaAllah, para pekerja di Bank/Finanece/Koperasi semisal:
      1. Cleaning service (baik yang internal maupun yang outsourcing) makruh.
      2. Security service (baik yang internal maupun yang outsourcing) makruh.
      3. Maintenance Repairing semisal tukang cat, tukang bangunan, kuli, termasuk developer property gedung Bank/Finance/Koperasi/Rentener, makruh.
      4. EO acara gebyar maupun EO pembuatan brosur/spanduk Bank/Finance/Koperasi yang outsourcing hukumnya makruh.
      Silakan warga MTR #01 Jember untuk menambahkan atau mengoreksi artikel Syar’iy di atas.

      Demikian persembahan dari sy yang masih faqir ilmu dan semoga bermanfaat.
      Yaa Allah sy telah sampaikan maka saksikanlah.

      Jember, 12 Desember 2016
      [Muhammad Abdul-Qadim Muhtadi]

      Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

      Unsubscribe

      Related Posts

      Umum

      Insan O,5

      12/10/2020
      1.5k
      Umum

      Masyarakat Tanpa Riba Makin Nyata

      08/10/2020
      1.7k
      Umum

      Cerita Lunas Utang & Bebas BDO dari Bukittinggi

      07/10/2020
      1.6k
      Umum

      Lelah Boleh, Menyerah Jangan!

      01/10/2020
      1.6k
      Next Post

      BERUTANG MENUNJUKKAN KAPASITAS BISNIS PENGUSAHA?

      Discussion about this post

      Subscribe Channel MTR TV

      • Trending
      • Comments
      • Latest

      MELUNASI UTANG TANPA BAYAR RIBA

      16/08/2019

      Becoming Master in Marketing and Selling

      19/09/2019

      KALAU BISA MELIPATGANDAKAN PENGHASILAN,..

      18/11/2019

      Terbebas dari Riba Setelah Bergabung di KSW

      0

      Rumahnya mau disita dan dilelang bank, Padahal ini bank Syariah

      0

      ADAB KE-DUA KAMPOENG SYAREA WORLD (KSW)

      0

      Keberpihakan

      04/11/2020

      Kafir setelah Beriman

      04/11/2020

      PBTR (2), Saatnya Situasi Berbalik Mendukung Proses Lunas Utang

      02/11/2020

      Copyright © masyarakattanpariba.com

      No Result
      View All Result
      • BERANDA
      • MTR MILIARDER CLUB
      • LUNAS UTANG MILIARAN
      • BUKU MERAH
      • EVENT
      • HUBUNGI KAMI

      test

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Fill the forms bellow to register

      All fields are required. Log In

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In